Minggu, 8 Juni 2025
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • #CEKFAKTA
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • OLAHRAGA
    • KESEHATAN
    • KEUANGAN
    • KULINER
    • NUSANTARA
    • PENDIDIKAN
    • GLOBAL
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • SEPAK BOLA
  • TEKNOLOGI
  • OTOMOTIF
  • KONTAK
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • #CEKFAKTA
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • OLAHRAGA
    • KESEHATAN
    • KEUANGAN
    • KULINER
    • NUSANTARA
    • PENDIDIKAN
    • GLOBAL
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • SEPAK BOLA
  • TEKNOLOGI
  • OTOMOTIF
  • KONTAK
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Warta Makassar

MK Gelar Sidang Uji Materi Gugatan KSPI UU No. 11 2020 tentang Cipta Kerja

by Pewarta Warga
24/11/2020
in Warta Makassar
Reading Time: 3 mins read
A A
MK Gelar Sidang Uji Materi Gugatan KSPI UU No. 11 2020 tentang Cipta Kerja

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi gugatan KSPI terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Agenda sidang kali ini masih berupa pemeriksaan pendahuluan dan akan kembali sidang dua pekan mendatang.

Sidang perkara bernomor 101/PUU-XVIII/2020 itu dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Kuasa hukum para pemohon, Andi Muhammad Asrun, membacakan permohonan yang mereka ajukan tersebut di hadapan majelis hakim konstitusi secara virtual.

Tips Memilih Foundation Sesuai Warna Kulit Indonesia

Ini Cara Backup Data Otomatis di Android dan iOS

Ustaz Yahya Waloni Wafat Usai Sampaikan Khutbah Jumat di Makassar

Trik Merawat Komputer Agar Awet dan Tidak Lemot

“Para pemohon mengajukan permohonan uji materiil terhadap pasal 81, 82, 83 UU Cipta Kerja,” ungkap Andi dalam persidangan virtual pada Selasa (24/11) siang.

Dia menjelaskan, ada sejumlah pasal dalam UU Dasar (UUD) 1945 yang dijadikan pijakan pengujian konstitusionalitas UU Cipta Kerja itu, yakni pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7). Kemudian pasal 27 ayat (2), pasal 28 D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28e ayat (3) dan pasal 28i.

Menurut penjelasannya, ada sejumlah hal yang diatur di dalam ketiga pasal yang diujimaterikan di MK itu, yakni soal lembaga pelatihan kerja, pelaksana penempatan tenaga kerja, tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu, pekerjaan alih daya atau outsourcing, dan tentang waktu kerja.

Kemudian ada pula aturan yang mengatur tentang cuti, upah dan upah minimum, pemutusan hubungan kerja, uang pesangon, uang penggantian hak dan uang penghargaan masa kerja, penghapusan sanksi pidana, serta jaminan sosial.

Menurut Andi, para pemohon telah mengalami kerugian konstitusional dalam perubahan aturan yang ada pada UU Cipta Kerja. UU berbentuk omnibus law itu juga dinilai telah menimbulkan ketidakpastian hukum serta menghilangkan, mengurangi, dan atau menghalang-halangi hak para pemohon.

“Sampai kepada petitum, tapi tidak semua petitum kami bacakan karena demikian banyak. Pertama, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata dia.

Andi tidak membacakan semua petitum dan hakim mepersilakannya. Berdasarkan apa yang dia sebutkan, petitumnya mencapai 92 poin sebelum akhirnya giliran majelis hakim konstitusi yang memberikan nasihat kepada para pemohon sebagaimana ketentuan beracara di MK.

Sebelumnya, KSPI mengajukan gugatan uji materi terhadap UU Ciptaker ke MK pada Selasa (3/11) lalu. “Pendaftaran gugatan judicial review UU Nomor 11/2020 tentang Ciptaker sudah resmi tadi pagi didaftarkan ke MK di bagian penerimaan berkas perkara,” ujar Presiden KSPI, Said Iqbal, lewat pesan singkat, Selasa (3/11).

Pengajuan uji materi UU Ciptaker itu teregistrasi di laman resmi MK dengan nomor tanda teroma 2045/PAN.MK/XI/2020 dengan pokok perkara pengujian materiil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker terhadap UU Dasar 1945. Pemohon dalam gugatan ini ialah Said Iqbal dan Ramidi selaku sekretaris jenderal KSPI.

Said juga menyatakan, KSPI tidak hanya mengajukan uji materi ke MK, tapi juga melakukan strategi konstitusional lainnya. Menurut Said, pihaknya akan melanjutkan aksi dengan prinsip antikekerasan, legislative review, dan kampanye ke masyarakat tentang pasal UU Ciptaker yang merugikan buruh dan rakyat.

“Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut, khususnya terkait klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh,” kata Said.

Share4Tweet3Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Tindak Lanjut Edaran Wali Kota, Dispar Makassar Minta THM Wajib Tutup Selama Ramadan

Tindak Lanjut Edaran Wali Kota, Dispar Makassar Minta THM Wajib Tutup Selama Ramadan

02/05/2019
Temui Kemendagri, Danny Pomanto Bahas Pencairan Gaji Pegawai

Danny Perjuangkan Gaji 20 Ribu Honorer di Kemendagri

09/02/2018
Rossy Timur Harap Germas Solusi Putus Mata Rantai Penyebaran Covid -19

Rossy Timur Harap Germas Solusi Putus Mata Rantai Penyebaran Covid -19

24/08/2020
Kadis PU Zuhaelsi Zubir Apresiasi Kinerja USAID-IUWASH Tangguh

Kadis PU Zuhaelsi Zubir Apresiasi Kinerja USAID-IUWASH Tangguh

14/09/2022
Next Post
Kemendagri: Dua Pekan Jelang Pilkada Serentak Indeks Kerawanan Menurun

Kemendagri: Dua Pekan Jelang Pilkada Serentak Indeks Kerawanan Menurun

Di Segmen Pertama, Danny-Fatma Bungkam Appi-Rahman

Di Segmen Pertama, Danny-Fatma Bungkam Appi-Rahman

Visi-Misi Harus Jelas, Danny Pomanto Ingatkan Appi-Rahman Jangan Omong Kosong

Visi-Misi Harus Jelas, Danny Pomanto Ingatkan Appi-Rahman Jangan Omong Kosong

PermataBank Meluncurkan Internet Banking PermataNet

Google: Enam Tantangan Memajukan Ekonomi Internet Indonesia

TERPOPULER-SEPEKAN

  • 10 Model Rambut Pria yang Cocok Untuk Menutupi Pipi Chubby 💈✂️

    10 Model Rambut Pria yang Cocok Untuk Menutupi Pipi Chubby 💈✂️

    2440 shares
    Share 976 Tweet 610
  • Spesifikasi Rekomendasi PC untuk Main Minecraft Java Edition

    1399 shares
    Share 560 Tweet 350
  • Trend Model Rambut Pria 2023

    2061 shares
    Share 824 Tweet 515
  • 10 Parfum Pria Terbaik 2024: Aroma Elegan untuk Pria Percaya Diri

    1109 shares
    Share 444 Tweet 277
  • 5 Rekomendasi Potongan Rambut Pria saat Melamar Kerja, Rapi, Simpel dan Stylish

    349 shares
    Share 140 Tweet 87
  • Smoothing dan Coloring Bersamaan Bisa Merusak Rambut?

    3180 shares
    Share 1272 Tweet 795
  • Biaya Kuliah Jalur Mandiri 2025: UI, UGM, ITB, ITS, dan Unhas

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Perkembangan Kasus pengemudi BMW yang tabrak Argo Ericko, mahasiswa Fakultas Hukum UGM

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Tips Meraup Cuan dari Fotografi Pelari

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Ustaz Yahya Waloni Wafat Usai Sampaikan Khutbah Jumat di Makassar

    18 shares
    Share 7 Tweet 5

WARTA-TERKINI

Tips Memilih Foundation Sesuai Warna Kulit Indonesia
Gaya

Tips Memilih Foundation Sesuai Warna Kulit Indonesia

07/06/2025

Tips Memilih Foundation yang Sesuai dengan Warna Kulit Indonesia, Cara Swatch, dan Rekomendasi Kandungan Produk Foundation adalah salah satu produk...

Read moreDetails

Ini Cara Backup Data Otomatis di Android dan iOS

Ustaz Yahya Waloni Wafat Usai Sampaikan Khutbah Jumat di Makassar

Trik Merawat Komputer Agar Awet dan Tidak Lemot

Qurban dan Keberanian Melepaskan yang Kita Cintai

Timnas Indonesia Tundukkan China 1-0, Branko Ivankovic: Ini Tim Kuat!

Cara Merawat Rambut agar Tetap Sehat di Balik Hijab

Warga 12 Negara Dilarang Masuk Amerika Serikat

Pentingnya Jalan Kaki 30 Menit Sehari untuk Kesehatan, Sesuai Rentang Usia

Cara Sederhana Memanfaatkan AI di Smartphone

Cara Merawat Rambut Kering dan Bercabang di Rumah

LINGKUNGAN-HIDUP

Longsor Gunung Kuda: Luka Lama yang Tak Pernah Sembuh
Alam dan Lingkungan Hidup

Longsor Gunung Kuda: Luka Lama yang Tak Pernah Sembuh

05/06/2025

Tragedi longsor di Gunung Kuda, Cirebon, yang menewaskan 21 orang bukan cuma soal bencana alam. Ini soal kelalaian berulang yang...

Read moreDetails

Cara Mengurangi Sampah Plastik di Kehidupan Sehari-hari

Ketika Istanbul Berguncang 6,2 SR saat perayaan Hari Anak

Gempa M 5,6 Guncang Sukabumi, Getaran Terasa Hingga Jakarta Utara, Bandung dan Purwokerto

Siklon Tropis Errol Menggila di Selatan NTT, Tapi Bukan yang Terkuat di 2025!

Gempa M 5,3 Guncang Bayah Banten, Getaran Terasa Hingga Jakarta

Pulau Doi Diguncang Gempa M6,0 pada Dini Hari BMKG: Tidak Ada Ancaman Tsunami, Warga Diminta Tetap Waspada

  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • #CEKFAKTA
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • OLAHRAGA
    • KESEHATAN
    • KEUANGAN
    • KULINER
    • NUSANTARA
    • PENDIDIKAN
    • GLOBAL
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • SEPAK BOLA
  • TEKNOLOGI
  • OTOMOTIF
  • KONTAK

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.