Sabtu, 11 April 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Arsip 2020

MK Gelar Sidang Uji Materi Gugatan KSPI UU No. 11 2020 tentang Cipta Kerja

by Pewarta Warga
24/11/2020
in Arsip 2020, Makassar & Sulsel
Reading Time: 3 mins read
A A
MK Gelar Sidang Uji Materi Gugatan KSPI UU No. 11 2020 tentang Cipta Kerja - Arsip

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi gugatan KSPI terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Agenda sidang kali ini masih berupa pemeriksaan pendahuluan dan akan kembali sidang dua pekan mendatang.

Sidang perkara bernomor 101/PUU-XVIII/2020 itu dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Kuasa hukum para pemohon, Andi Muhammad Asrun, membacakan permohonan yang mereka ajukan tersebut di hadapan majelis hakim konstitusi secara virtual.

“Para pemohon mengajukan permohonan uji materiil terhadap pasal 81, 82, 83 UU Cipta Kerja,” ungkap Andi dalam persidangan virtual pada Selasa (24/11) siang.

Dia menjelaskan, ada sejumlah pasal dalam UU Dasar (UUD) 1945 yang dijadikan pijakan pengujian konstitusionalitas UU Cipta Kerja itu, yakni pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7). Kemudian pasal 27 ayat (2), pasal 28 D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28e ayat (3) dan pasal 28i.

Menurut penjelasannya, ada sejumlah hal yang diatur di dalam ketiga pasal yang diujimaterikan di MK itu, yakni soal lembaga pelatihan kerja, pelaksana penempatan tenaga kerja, tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu, pekerjaan alih daya atau outsourcing, dan tentang waktu kerja.

Kemudian ada pula aturan yang mengatur tentang cuti, upah dan upah minimum, pemutusan hubungan kerja, uang pesangon, uang penggantian hak dan uang penghargaan masa kerja, penghapusan sanksi pidana, serta jaminan sosial.

Menurut Andi, para pemohon telah mengalami kerugian konstitusional dalam perubahan aturan yang ada pada UU Cipta Kerja. UU berbentuk omnibus law itu juga dinilai telah menimbulkan ketidakpastian hukum serta menghilangkan, mengurangi, dan atau menghalang-halangi hak para pemohon.

“Sampai kepada petitum, tapi tidak semua petitum kami bacakan karena demikian banyak. Pertama, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata dia.

Andi tidak membacakan semua petitum dan hakim mepersilakannya. Berdasarkan apa yang dia sebutkan, petitumnya mencapai 92 poin sebelum akhirnya giliran majelis hakim konstitusi yang memberikan nasihat kepada para pemohon sebagaimana ketentuan beracara di MK.

Sebelumnya, KSPI mengajukan gugatan uji materi terhadap UU Ciptaker ke MK pada Selasa (3/11) lalu. “Pendaftaran gugatan judicial review UU Nomor 11/2020 tentang Ciptaker sudah resmi tadi pagi didaftarkan ke MK di bagian penerimaan berkas perkara,” ujar Presiden KSPI, Said Iqbal, lewat pesan singkat, Selasa (3/11).

Pengajuan uji materi UU Ciptaker itu teregistrasi di laman resmi MK dengan nomor tanda teroma 2045/PAN.MK/XI/2020 dengan pokok perkara pengujian materiil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker terhadap UU Dasar 1945. Pemohon dalam gugatan ini ialah Said Iqbal dan Ramidi selaku sekretaris jenderal KSPI.

Said juga menyatakan, KSPI tidak hanya mengajukan uji materi ke MK, tapi juga melakukan strategi konstitusional lainnya. Menurut Said, pihaknya akan melanjutkan aksi dengan prinsip antikekerasan, legislative review, dan kampanye ke masyarakat tentang pasal UU Ciptaker yang merugikan buruh dan rakyat.

“Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut, khususnya terkait klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh,” kata Said.

BACA JUGA:

Dari Saling Ancam di Dermaga: Kronologi Mengerikan Pembunuhan di Pelabuhan Benoa

Wali Kota Makassar: WFH Jadi Momentum Percepatan Program Persampahan Kota

Motor Listrik Polytron: Pilihan Cerdas di Tengah Gejolak Harga BBM

Sorotan Anggaran: Kontroversi Pengadaan Ribuan Motor Listrik Badan Gizi Nasional

Sembilan Makanan Alami Ampuh Jaga Kesehatan Jantung & Turunkan Kolesterol

Share4Tweet3Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

MK Gelar Sidang Uji Materi Gugatan KSPI UU No. 11 2020 tentang Cipta Kerja - Featured

Wali Kota Makassar: WFH Jadi Momentum Percepatan Program Persampahan Kota

11/04/2026
MK Gelar Sidang Uji Materi Gugatan KSPI UU No. 11 2020 tentang Cipta Kerja - Featured

Proyek PSEL Rp 3 Triliun Makassar: Wali Kota Appi Tinjau Kesiapan Lahan TPA Manggala

08/04/2026
MK Gelar Sidang Uji Materi Gugatan KSPI UU No. 11 2020 tentang Cipta Kerja - Featured

Jasad Pemulung Ditemukan di Lingkungan Unhas Makassar, Diduga Akibat Sengatan Listrik

08/04/2026
MK Gelar Sidang Uji Materi Gugatan KSPI UU No. 11 2020 tentang Cipta Kerja - Featured

Investasi Rp3 Triliun PLTSa Makassar Terkatung-katung: Konsorsium Tuntut Kejelasan dari Pemkot

07/04/2026
MK Gelar Sidang Uji Materi Gugatan KSPI UU No. 11 2020 tentang Cipta Kerja - Featured

Seleksi Ketat Kepala Puskesmas Makassar: Uji Kompetensi dan Wawancara Demi Layanan Kesehatan Unggul

07/04/2026
MK Gelar Sidang Uji Materi Gugatan KSPI UU No. 11 2020 tentang Cipta Kerja - Featured

Makassar Akan Terangi Kota dengan Energi dari Sampah: Proyek PSEL Rp 3 Triliun di TPA Tamangapa

06/04/2026
MK Gelar Sidang Uji Materi Gugatan KSPI UU No. 11 2020 tentang Cipta Kerja - Featured

Aksi Premanisme Juru Parkir Liar di Makassar Berakhir: Pelaku Pemalakan Tertangkap Pasca Viral

06/04/2026
MK Gelar Sidang Uji Materi Gugatan KSPI UU No. 11 2020 tentang Cipta Kerja - Featured

Makassar, Gowa, dan Maros Kolaborasi Ubah 1.000 Ton Sampah Jadi Listrik Lewat PSEL

05/04/2026

TERPOPULER-SEPEKAN

  • MK Gelar Sidang Uji Materi Gugatan KSPI UU No. 11 2020 tentang Cipta Kerja - Featured

    Investasi Rp3 Triliun PLTSa Makassar Terkatung-katung: Konsorsium Tuntut Kejelasan dari Pemkot

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • #MayDay Bagaimana Digitalisasi Mengubah Nasib Buruh Indonesia: Antara Peluang dan Ancaman

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    568 shares
    Share 227 Tweet 142
  • Cegah Banjir di Musim Hujan, Dinas PU Rencana Bangun Aquapond

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Sorotan Anggaran: Kontroversi Pengadaan Ribuan Motor Listrik Badan Gizi Nasional

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Makassar Siap Menggebrak April 2026: Dari Konferensi Medis Hingga Pesta Musik Berskala Besar

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Danny Pomanto Tuntaskan Masalah Anak Putus Sekolah Lewat Lorong Wisata

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Dispar Makassar Gandeng Astindo Perkenalkan Potensi Wisata di Jatim

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Persiapan jelang Final Piala Jenderal Sudirman Cup

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Aksi Long March, Macet Sepanjang jalan Urip Sumoharjo ke arah jalan Perintis Kemerdekaan.

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
MK Gelar Sidang Uji Materi Gugatan KSPI UU No. 11 2020 tentang Cipta Kerja - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

menari bersama misteri nara saluna
Gaya Hidup

Merasa Tertinggal dari Teman Seusiamu? Mari Berdamai dengan “Garis Waktu” Hidup yang Tak Terduga

29/11/2025
MK Gelar Sidang Uji Materi Gugatan KSPI UU No. 11 2020 tentang Cipta Kerja - Featured
Fashion & Kecantikan

Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

14/11/2025
MK Gelar Sidang Uji Materi Gugatan KSPI UU No. 11 2020 tentang Cipta Kerja - Featured
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
MK Gelar Sidang Uji Materi Gugatan KSPI UU No. 11 2020 tentang Cipta Kerja - Featured
Fashion & Kecantikan

Bosan Jomblo atau Hubungan Terasa Hambar? Pikat dengan 4 Parfum “Date Night” Menggoda Ini

29/11/2025
MK Gelar Sidang Uji Materi Gugatan KSPI UU No. 11 2020 tentang Cipta Kerja - Featured
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
MK Gelar Sidang Uji Materi Gugatan KSPI UU No. 11 2020 tentang Cipta Kerja - Featured
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
MK Gelar Sidang Uji Materi Gugatan KSPI UU No. 11 2020 tentang Cipta Kerja - Featured
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
MK Gelar Sidang Uji Materi Gugatan KSPI UU No. 11 2020 tentang Cipta Kerja - Featured
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
MK Gelar Sidang Uji Materi Gugatan KSPI UU No. 11 2020 tentang Cipta Kerja - Featured
Gaya Hidup

Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

20/11/2025
MK Gelar Sidang Uji Materi Gugatan KSPI UU No. 11 2020 tentang Cipta Kerja - Featured
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
MK Gelar Sidang Uji Materi Gugatan KSPI UU No. 11 2020 tentang Cipta Kerja - Featured
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
MK Gelar Sidang Uji Materi Gugatan KSPI UU No. 11 2020 tentang Cipta Kerja - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.