Wartakita.id, Jakarta — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada Minggu, 25 Oktober 2026, secara resmi melaporkan seluruh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Aduan ini dilayangkan lantaran MAKI menilai institusi antirasuah tersebut dinilai tidak menunjukkan ketegasan dalam penanganan kasus yang melibatkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Kritik Ketegasan KPK dalam Penegakan Hukum
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, melalui pengajuan aduan daring kepada Dewas KPK, menyuarakan kekecewaannya terhadap langkah yang diambil oleh pimpinan KPK. Menurut MAKI, seharusnya KPK tidak tinggal diam ketika seorang saksi, apalagi seorang pejabat publik, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dilayangkan sebanyak dua kali. Boyamin Saiman secara tegas berpendapat bahwa KPK seharusnya segera mengambil langkah lebih proaktif, termasuk menerbitkan surat perintah membawa atau bahkan melakukan penjemputan paksa terhadap Nusron Wahid.
Langkah penjemputan paksa ini, menurut MAKI, merupakan instrumen hukum yang lazim digunakan oleh lembaga penegak hukum ketika seorang saksi atau tersangka tidak kooperatif dan mengabaikan panggilan resmi. MAKI melihat bahwa ketidakhadiran Nusron Wahid dalam dua kali panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang jelas atau tanggapan yang memadai dari KPK menunjukkan adanya kelemahan dalam prosedur penegakan hukum yang dijalankan oleh pimpinan KPK saat ini. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen KPK dalam memberantas korupsi secara tuntas dan tanpa pandang bulu.
Peran Dewas KPK dalam Pengawasan Internal
Pengaduan MAKI kepada Dewas KPK ini menegaskan kembali fungsi pengawasan internal yang melekat pada lembaga tersebut. Dewan Pengawas KPK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tugas utama Dewas adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi KPK, baik dalam pencegahan maupun penindakan tindak pidana korupsi.
Dalam konteks aduan MAKI, Dewas KPK memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memverifikasi dugaan pelanggaran etik atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pimpinan KPK. Jika terbukti bersalah, Dewas dapat merekomendasikan sanksi disiplin kepada pimpinan KPK. Aduan ini menjadi momentum bagi Dewas untuk menunjukkan independensi dan efektivitasnya dalam menjaga marwah dan integritas KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi.
Implikasi Terhadap Kredibilitas KPK
Kasus ini, jika tidak ditangani dengan serius oleh KPK dan Dewas, berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi antirasuah tersebut. Kredibilitas KPK sangat bergantung pada kemampuannya untuk bertindak tegas dan adil dalam setiap penanganan kasus, tanpa terpengaruh oleh jabatan atau kedudukan seseorang. Ketidaktegasan dalam menghadapi ketidakhadiran saksi kunci seperti Menteri ATR/BPN dapat menimbulkan persepsi bahwa ada upaya untuk melindungi atau memperlambat proses hukum.
MAKI, sebagai salah satu organisasi masyarakat sipil yang getol mengawasi kinerja KPK, kerap kali menyuarakan kritik konstruktif demi perbaikan. Aduan kali ini bukan sekadar bentuk protes, melainkan sebuah upaya edukasi publik mengenai pentingnya penegakan hukum yang konsisten dan imparsial. Publik tentu berharap KPK dapat memberikan penjelasan yang memadai atas langkah-langkah yang diambilnya, serta menunjukkan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum di hadapan pemberantasan korupsi.
Intinya
- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan seluruh pimpinan KPK ke Dewas KPK pada Minggu, 25 Oktober 2026, karena dinilai tidak tegas menghadapi ketidakhadiran Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam dua kali panggilan pemeriksaan.
- MAKI, melalui Koordinator Boyamin Saiman, berpendapat bahwa KPK seharusnya mengambil langkah penjemputan paksa terhadap Nusron Wahid yang mangkir dari panggilan.
- Aduan ini menyoroti pentingnya peran Dewas KPK dalam melakukan pengawasan internal terhadap kinerja dan etika pimpinan KPK, serta implikasinya terhadap kredibilitas institusi antirasuah di mata publik.
Kerap Ditanyakan
T: Mengapa MAKI melaporkan seluruh pimpinan KPK ke Dewas?
J: MAKI melaporkan seluruh pimpinan KPK karena mereka dinilai tidak menunjukkan ketegasan dalam penanganan kasus yang melibatkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yang dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. MAKI merasa KPK seharusnya mengambil langkah lebih proaktif seperti penjemputan paksa.
T: Apa peran Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam kasus ini?
J: Dewas KPK bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi KPK. Dalam kasus ini, Dewas akan memeriksa aduan MAKI terkait dugaan pelanggaran etik atau penyalahgunaan wewenang oleh pimpinan KPK dan dapat merekomendasikan sanksi jika terbukti bersalah.
Kontributor: MA. Untung
Editor: Tim Editor Wartakita dibantu AI.























