Minggu, 21 September 2025
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • #CEKFAKTA
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • OLAHRAGA
    • KESEHATAN
    • KEUANGAN
    • KULINER
    • NUSANTARA
    • PENDIDIKAN
    • GLOBAL
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • SEPAK BOLA
  • TEKNOLOGI
  • OTOMOTIF
  • KONTAK
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • #CEKFAKTA
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • OLAHRAGA
    • KESEHATAN
    • KEUANGAN
    • KULINER
    • NUSANTARA
    • PENDIDIKAN
    • GLOBAL
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • SEPAK BOLA
  • TEKNOLOGI
  • OTOMOTIF
  • KONTAK
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Warta Makassar

Mantan Pejabat Pemkot Makassar Didakwa Korupsi Rp45 Miliar

Agenda Sidang Lanjut Pemeriksaan Saksi

by Pewarta Warga
05/03/2024
in Hukum & Keadilan, Warta Makassar
Reading Time: 2 mins read
A A
Mantan Pejabat Pemkot Makassar Didakwa Korupsi Rp45 Miliar

Mantan pejabat Pemkot Makassar, Sabri didakwa telah merugikan negara senilai Rp45 miliar lebih. Dakwaan ini terkait pembebasan lahan proyek industri pengolahan sampah menjadi tenaga listrik.

Dakwaan yang sama juga menjerat terdakwa lainnya yakni Muh Yarman,  M Iskandar Lewa, Abdullah Syukur dan Abdul Rahim.

Indonesia Maju: Hukum sebagai Panglima, Pendidikan sebagai Fondasi

Menelisik Kesalehan Tanpa Pondasi, Ketika Iman Jadi Ilusi Moral

Danny Pomanto Jadi Pembicara Pada “On City to City Collaboration for Zero Carbon Society” di Jepang

Makassar Melaju: Predikat “Sangat Baik” dalam SPBE 2024

“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Drs. Sabri, M.SI, M.Si bersama-sama dengan Muh Yarman, M Iskandar Lewa, Abdullah Syukur Dasman, Abdul Rahim secara melawan hukum telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp45.718.800.000,00,” tulis dalam tuntutan jaksa dalam SIPP Pengadilan Negeri Makassar.

“Sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: PE.03.03/SR-2447/PW21/5/2023, tanggal 11 Desember 2023 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pembebasan Lahan Industri Pengolahan Sampah pada Pemerintah Kota Makassar yang terletak di kelurahan Tamalanrea Jaya Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar TA. 2012, 2013 dan 2014,” sambung jaksa dalam laman tersebut.

Adapun perkara tersebut bernomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks. Sidang pun akan berlanjut pada Rabu, 6 Maret 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sabri selaku mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag) Pemerintah Kota Makassar, kembali tersandung kasus hukum. Kali ini, ia tersangka dalam kasus korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan industri sampah.

Kasus ini sebelumnya telah menjerat tiga tersangka lainnya, yaitu mantan Camat Makassar Muh Yarman AP, mantan Lurah Tamalanrea Jaya Iskandar Lewa, dan seorang penerima kuasa dari beberapa pemilik lahan bernama Abdullah Syukur Dasman.

Atas kasus ini, Pemerintah Kota Makassar tengah memproses pemberhentian sementara Sabri dari status pegawai negeri sipil (ASN).

Tags: korupsiPemkot Makassar
Share7Tweet4Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Plt Wali Kota Makassar Apresiasi Penyelenggaraan Kids Festival

Plt Wali Kota Makassar Apresiasi Penyelenggaraan Kids Festival

03/03/2018
warga dua kelurahan kota palopo siap hadapi eksekusi lahan

Warga Dua Kelurahan Kota Palopo Siap Hadapi Eksekusi Lahan

18/05/2016
Kadis Kominfo Makassar Launching Inovasi ANRONG

Kadis Kominfo Makassar Launching Inovasi ANRONG

23/06/2022
Danny Pomanto Paparkan Kerja Sama Antar Pemda untuk Tingkatkan Efisiensi Rantai Pasok

Danny Pomanto Paparkan Kerja Sama Antar Pemda untuk Tingkatkan Efisiensi Rantai Pasok

20/10/2023
Next Post
Tingkatkan Akuntabilitas Program Kerja, DWP Kota Makassar Gelar Pelatihan E-Reporting

Tingkatkan Akuntabilitas Program Kerja, DWP Kota Makassar Gelar Pelatihan E-Reporting

Dispar Makassar sabet Penghargaan SKPD dengan Perencanaan Program Terbaik I

Dispar Makassar sabet Penghargaan SKPD dengan Perencanaan Program Terbaik I

TP PKK Kota Makassar Dorong Sinergitas untuk Pembangunan yang Inklusif dan Berkelanjutan

TP PKK Kota Makassar Dorong Sinergitas untuk Pembangunan yang Inklusif dan Berkelanjutan

Seakan Kau Tidak Pernah Ingin Mengakhiri Setiap Pertemuan

Seakan Kau Tidak Pernah Ingin Mengakhiri Setiap Pertemuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • 10 Model Rambut Pria yang Cocok Untuk Menutupi Pipi Chubby 💈✂️

    10 Model Rambut Pria yang Cocok Untuk Menutupi Pipi Chubby 💈✂️

    3373 shares
    Share 1349 Tweet 843
  • Cara Mendapatkan YouTube Music Premium Tanpa Berlangganan

    1152 shares
    Share 461 Tweet 288
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    243 shares
    Share 97 Tweet 61
  • Pertumbuhan Ekonomi Indonesia ditargetkan 5,3%-5,6% pada 2025

    296 shares
    Share 118 Tweet 74
  • Sambut Perayaan 17 Agustus, Pemkot Makassar Siapkan “Suara’na Kemerdekaan RI”

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Spesifikasi Rekomendasi PC untuk Main Minecraft Java Edition

    1674 shares
    Share 670 Tweet 419
  • Mengenal Logical Fallacy: Sesat Pikir Senjata Manipulasi di Era Digital

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Smoothing dan Coloring Bersamaan Bisa Merusak Rambut?

    3333 shares
    Share 1333 Tweet 833
  • Tips Praktis Mengatasi Android TV Lemot: Bikin Nonton Makin Lancar

    816 shares
    Share 326 Tweet 204
  • 4 Perbedaan iPhone 13 Pro dan iPhone 12 Pro

    699 shares
    Share 280 Tweet 175
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

WartakitaID
  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • #CEKFAKTA
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • OLAHRAGA
    • KESEHATAN
    • KEUANGAN
    • KULINER
    • NUSANTARA
    • PENDIDIKAN
    • GLOBAL
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • SEPAK BOLA
  • TEKNOLOGI
  • OTOMOTIF
  • KONTAK

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.