Mantan pejabat Pemkot Makassar, Sabri didakwa telah merugikan negara senilai Rp45 miliar lebih. Dakwaan ini terkait pembebasan lahan proyek industri pengolahan sampah menjadi tenaga listrik.
Dakwaan yang sama juga menjerat terdakwa lainnya yakni Muh Yarman, M Iskandar Lewa, Abdullah Syukur dan Abdul Rahim.
“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Drs. Sabri, M.SI, M.Si bersama-sama dengan Muh Yarman, M Iskandar Lewa, Abdullah Syukur Dasman, Abdul Rahim secara melawan hukum telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp45.718.800.000,00,” tulis dalam tuntutan jaksa dalam SIPP Pengadilan Negeri Makassar.
“Sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: PE.03.03/SR-2447/PW21/5/2023, tanggal 11 Desember 2023 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pembebasan Lahan Industri Pengolahan Sampah pada Pemerintah Kota Makassar yang terletak di kelurahan Tamalanrea Jaya Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar TA. 2012, 2013 dan 2014,” sambung jaksa dalam laman tersebut.
Adapun perkara tersebut bernomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks. Sidang pun akan berlanjut pada Rabu, 6 Maret 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sabri selaku mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag) Pemerintah Kota Makassar, kembali tersandung kasus hukum. Kali ini, ia tersangka dalam kasus korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan industri sampah.
Kasus ini sebelumnya telah menjerat tiga tersangka lainnya, yaitu mantan Camat Makassar Muh Yarman AP, mantan Lurah Tamalanrea Jaya Iskandar Lewa, dan seorang penerima kuasa dari beberapa pemilik lahan bernama Abdullah Syukur Dasman.
Atas kasus ini, Pemerintah Kota Makassar tengah memproses pemberhentian sementara Sabri dari status pegawai negeri sipil (ASN).