Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan melalui komisi fatwa telah mengeluarkan maklumat terkait regulasi hiburan malam di Sulsel dengan Nomor: Maklumat-06/DP.P.XXI/V/Tahun 2024 Tentang Regulasi Tempat Hiburan Malam di Sulsel.
Dalam isi Maklumat tersebut MUI Sulsel menimbang beberapa hal sebagai berikut:
- Keluhan masyarakat tentang maraknya THM di Provinsi Sulawesi Selatan.
- Sulawesi Selatan dikenal sebagai provinsi dengan penduduk mayoritas muslim yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan budaya local yang baik.
- THM kerap menjadi tempat maksiat seperti peredaran narkoba, prostitusi dan sebagainya yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan local wisdom, yang merusak moralitas bangsa dan umat serta mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat.
- Generasi muda sangat rentan terhadap pengaruh negatif dari tempat-tempat tersebut.
Berdasarkan hal tersebut Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan beberapa poin sebagai berikut:
- Pemerintah perlu menegakkan hukum dan peraturan yang terkait dengan pendirian THM yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan budaya bangsa dan nilai-nilai agama yang dijunjung tinggi oleh masyarakat setempat.
- Pemerintah harus menindak tegas THM yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam regulasi sebagaimana yang diatur undang-undang maupun peraturan pemerintah, baik pemerintah pusat hingga peraturan daerah.
- Menindak tegas oknum yang membacking THM yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Kepada semua pihak dalam hal ini pemerintah, ulama (da’i), guru sekolah dan terutama orang tua untuk bersatu padu dalam menjaga dan membina generasi bangsa dengan aktif memberikan kepada mereka hal-hal yang bermanfaat dan produktif bagi pengembangan diri, mental dan spiritualnya.
- Masyarakat perlu berperan aktif dalam melakukan pengawasan sosial untuk mencegah terjadinya maksiat di lingkungannya.
- Mengimbau kepada masyarakat muslim untuk menghindari tempat-tempat tersebut.