Kebijakan penghentian praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa Antang, Makassar, menunjukkan hasil signifikan. Sejak diberlakukan pada 1 Agustus 2026, volume sampah yang masuk ke TPA ini dilaporkan turun drastis, menandakan efektivitas penerapan strategi baru dalam pengelolaan sampah kota.
- Volume sampah di TPA Tamangapa Antang berkurang dari sekitar 1.000 ton menjadi 200-300 ton per hari pasca larangan open dumping.
- Kebijakan ini didukung oleh Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 dan Instruksi Wali Kota Nomor 3 Tahun 2026 yang mewajibkan pemilahan sampah dari rumah.
- TPA Tamangapa Antang menjadi salah satu dari 343 TPA di Indonesia yang ditargetkan Kementerian LHK untuk beralih dari open dumping ke sistem controlled landfill atau sanitary landfill.
Penghentian Open Dumping: Kunci Penurunan Volume Sampah di TPA Tamangapa Antang
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) TPA Tamangapa Antang, Nasrun, mengonfirmasi adanya penurunan volume sampah yang sangat mencolok sejak kebijakan baru berlaku. Jika sebelumnya TPA ini menerima kiriman sampah mencapai sekitar 1.000 ton setiap harinya, kini jumlah tersebut menyusut drastis menjadi hanya sekitar 200 hingga 300 ton lebih per hari. Penurunan signifikan ini terutama disebabkan oleh penghentian pembuangan sampah organik atau ‘sampah basah’ yang kini wajib dikelola di tingkat rumah tangga atau melalui Tempat Pembuangan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).
Sebagai seorang yang kerap memantau langsung operasional pengelolaan sampah, saya melihat langsung antusiasme sekaligus tantangan yang dihadapi masyarakat dalam adaptasi kebijakan ini. Namun, semangat untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat di Makassar patut diapresiasi.
Kontributor: H. Gunadi
Penyunting: Budi S.























