JAKARTA – Arief menegaskan, Sirekap tidak muncul tiba-tiba jelang Pilkada 2020.
“Persiapan Sirekap ini bukan tiba-tiba. Jadi sebetulnya ini sudah lebih dari satu tahun kita bahas dan kita rancang,” kata Arief dalam rapat bersama Komisi II DPR, Kamis (12/11/2020).
Dia memaparkan, pembuatan Sirekap didasarkan pada pandangan berbagai ahli hukum yang sebelumnya telah diundang KPU.
- Penggunaan Sirekap pada Pilkada, Bawaslu Khawatirkan Kendala Listrik dan Internet
- Bawaslu: 33 Ribu TPS Belum Memiliki Jaringan Internet
Menurut Arief, berdasarkan saran dan masukan yang diterima KPU, Sirekap tidak menabrak peraturan undang-undang.
Arief menyebut, Sirekap dirancang untuk pelaksanaan pemilu nasional, yaitu pemilihan legislatif dan pemilihan presiden, serta pemilihan kepala daerah.
“Ini berdebatnya panjang dan berkali-kali, hingga KPU sampai pada kesimpulan ini dasar hukumnya cukup kemudian kami kerjakan teknis sistemnya. Lalu kami bekerja sama tim dari ITB untuk mengerjakan ini,” ujarnya.
Ia pun mengatakan simulasi penggunaan Sirekap sudah beberapa kali digelar KPU baik di tingkat pusat maupun lokal.
Rencananya, pada 21 November 2020, akan diadakan simulasi yang lebih masif di berbagai daerah yang menyelenggarakan pilkada.
“Sampai hari ini kami sudah melakukan simulasi beberapa kali di beberapa daerah. Jadi bukan hanya di tingkat nasional, tapi juga tingkat lokal,” tutur Arief.
Arief mengatakan, penggunaan Sirekap menjadi salah satu solusi agar proses rekapitulasi penghitungan suara lebih cepat dan efisien.
Ia menyebut KPU telah banyak belajar dari pengalaman Pilpres dan Pileg 2019. Arief pun yakin Sirekap bakal bekerja sama baiknya dengan Sistem Informasi Perhitungan (Situng) yang digunakan KPU di Pemilu 2019.
Arief menuturkan Situng KPU saat itu mampu mencatat data 99,5 persen untuk Pilpres dan 98,9 persen untuk Pileg dari 34 provinsi.
“Kami mengambil pelajaran berharga saat pelaksanaan Pileg-Pilpres 2019. Karena pekerjaan yang banyak dan waktu yang dibutuhkan panjang, maka Sirekap ini jadi salah satu alternatif jalan keluarnya,” katanya.
Ia pun menegaskan berbagai kemungkinan persoalan yang muncul di lapangan dalam implementasi Sirekap sudah disiapkan solusinya.
Arief mengatakan proses rekapitulasi penghitungan suara tidak semata mengandalkan Sirekap, tetapi juga secara manual.
“Masukan dan catatan dari para anggota dewan, Bawaslu, dan Kemendagri terkait dengan keterbatasan fasilitas internet di banyak daerah, sistem ini dibangun dengan dua jalur, offline dan online. Jadi sebetulnya sudah kita antisipasi itu,” ujarnya.