Lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus bergerak proaktif dalam mengungkap jaringan dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari. Perkembangan terbaru menunjukkan upaya serius KPK untuk mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak terkait.
Perkembangan Terbaru: Pemanggilan 10 Saksi Kunci
Dalam rangka mendalami kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari, KPK memanggil sejumlah 10 saksi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap para saksi ini dilaksanakan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu. Langkah ini menunjukkan komitmen KPK untuk tidak hanya fokus pada tersangka utama, tetapi juga pada ekosistem yang memungkinkan terjadinya tindak pidana tersebut.
Profil Saksi yang Diperiksa
Kesepuluh saksi yang dipanggil berasal dari latar belakang yang beragam, mencerminkan kompleksitas kasus ini:
- Sektor Swasta: Terdapat perwakilan dari dunia usaha yang diduga memiliki keterkaitan, antara lain YZM selaku Direktur CV Finas Bersaudara, MHA selaku Wakil Direktur CV Alpagker Abadi, dan IM yang merupakan pegawai dari PT Statika Mitra Sarana serta PT Pebana Adi Sarana. Keterlibatan mereka memberikan gambaran tentang bagaimana aliran dana dan proyek diatur.
- Aparatur Sipil Negara (ASN): Sejumlah anggota kelompok kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong turut dipanggil. Mereka yang berinisial FF, AF, WS, LM, AA, NS, dan SDM, diharapkan dapat memberikan keterangan mengenai proses pengadaan proyek dan potensi penyalahgunaan wewenang.
Latar Belakang Kasus: Dari OTT Hingga Penetapan Tersangka
Kasus ini mulai terkuak melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 9 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, bersama Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dan 11 orang lainnya, diamankan terkait dugaan praktik suap dalam proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. Keesokan harinya, mereka yang diamankan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pada hari yang sama, KPK secara resmi mengumumkan penetapan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap. Langkah ini menjadi penanda dimulainya proses hukum yang lebih serius terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Identitas Kelima Tersangka yang Ditetapkan
KPK kemudian merilis identitas kelima tersangka yang ditetapkan pada 11 Maret 2026, yang meliputi:
- Muhammad Fikri Thobari (MFT): Bupati Rejang Lebong nonaktif.
- Hary Eko Purnomo (HEP): Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong.
- Irsyad Satria Budiman (IRS): Perwakilan PT Statika Mitra Sarana.
- Edi Manggala (EDM): Perwakilan CV Manggala Utama.
- Youki Yusdiantoro (YK): Perwakilan CV Alpagker Abadi.
Modus Operandi Dugaan Suap
Kelima tersangka ini diduga kuat terlibat dalam praktik suap yang berkaitan dengan sistem ‘ijon’ proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025–2026. KPK menduga Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari, telah meminta imbalan proyek sebesar 10-15 persen dari tiga pihak swasta. Uang hasil suap ini diduga akan dialokasikan untuk kepentingan pribadi, termasuk rencana pembagian Tunjangan Hari Raya (THR). Pengungkapan modus operandi ini penting untuk mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan.
Kontributor: RR. Nur
Penyunting: M. Ridham























