Tudingan serius terkait dugaan gratifikasi mengemuka di Senayan. Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, melontarkan isu pembelian mobil mewah yang diduga diberikan Bupati Karo kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, dan jajarannya.
Dugaan Gratifikasi Mobil Mewah untuk Kejaksaan Negeri Karo
Dalam rapat Komisi III DPR RI yang membahas kasus terkait pekerja kreatif Amsal Sitepu, Hinca Panjaitan mengungkap adanya informasi mengenai pemberian fasilitas mobil dari Pemerintah Kabupaten Karo kepada institusi Kejaksaan Negeri Karo. Pemberian ini, menurut Hinca, berpotensi mencederai independensi lembaga penegak hukum.
Rincian Kendaraan yang Diduga Diberikan
Menurut Hinca Panjaitan, beberapa kendaraan mewah diduga telah diserahkan kepada Kejari Karo. Kendaraan tersebut meliputi:
- Toyota Kijang Innova dengan nomor polisi BK 1094 S, yang disebut-sebut digunakan oleh Kajari.
- Nissan Grand Livina dengan nomor polisi BK 1089 S, yang digunakan oleh kantor Kejaksaan Negeri Karo.
- Toyota Fortuner dengan nomor polisi BK 1180 S.
- Satu unit Toyota Innova lainnya, serta beberapa kendaraan tambahan yang belum dirinci lebih lanjut.
Potensi Pengaruh Terhadap Independensi Kejaksaan
Hinca Panjaitan secara eksplisit menyatakan kekhawatirannya bahwa pemberian fasilitas ini dapat mempengaruhi independensi Kejari Karo dalam menjalankan tugasnya. Ia mempertanyakan apakah pemberian mobil tersebut menjadi faktor yang membuat Kejari Karo terkesan hanya fokus mengejar kesalahan para pekerja kreatif, tanpa menyentuh aspek penyelenggara negara yang mungkin terlibat.
Reaksi Kajari Karo: Bungkam di Depan Parlemen
Menghadapi tudingan serius dari anggota Komisi III DPR RI, Kajari Karo Danke Rajagukguk memberikan reaksi yang cukup mengejutkan. Saat rapat berlangsung dan didesak untuk memberikan klarifikasi, Danke terpantau hanya terdiam dan tersenyum. Ia tidak memberikan jawaban langsung terkait isu pemberian mobil tersebut.
Permohonan Maaf Umum Tanpa Klarifikasi Spesifik
Di akhir sesi rapat, Danke Rajagukguk hanya menyampaikan permohonan maaf secara umum atas segala kesalahan dan kekhilafan yang mungkin telah dilakukan oleh pihaknya. Ia juga mengucapkan terima kasih atas masukan dan kritikan yang disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI untuk perbaikan ke depannya.
“Kami mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan kami. Terima kasih bapak pimpinan, saya Kajari Karo sangat mengucapkan terima kasih atas masukan yang disampaikan, kritikan yang disampaikan bapak/ibu anggota Komisi III untuk kami perbaiki, kami jalankan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh bapak/ibu sekalian.”
– Danke Rajagukguk, Kajari Karo
Namun, ketika ditemui awak media usai rapat, Danke kembali enggan memberikan tanggapan yang lebih spesifik mengenai isu pemberian mobil dari Bupati Karo. Sikap bungkam ini semakin memperbesar tanda tanya seputar dugaan gratifikasi tersebut dan menimbulkan pertanyaan mengenai integritas serta independensi Kejaksaan Negeri Karo.






















