Indonesia kembali menegaskan posisinya sebagai negara dengan ekosistem mangrove terluas di dunia. Berdasarkan Peta Mangrove Nasional 2025 yang resmi dirilis, luas kawasan mangrove di tanah air mencapai angka signifikan 3.455.628 hektare.
Poin Penting:
- Luas Mangrove Nasional 2025: 3.455.628 hektare.
- Peningkatan dari data 2024 (3.440.464 ha).
- Provinsi terluas: Papua Selatan (622.288 ha), Papua Barat (326.666 ha), Papua Tengah (305.846 ha).
- Penyusunan Kesatuan Lanskap Mangrove (KLM) terus digencarkan.
Peta Mangrove Nasional 2025: Kenaikan Luas yang Signifikan
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), secara resmi mengumumkan Peta Mangrove Nasional 2025. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 3438 tertanggal 23 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH. Data ini mencakup luasan ekosistem mangrove yang tersebar di 37 provinsi di seluruh Indonesia.
Angka 3.455.628 hektare ini menunjukkan sebuah perkembangan positif, mengingat Peta Mangrove Nasional 2024 mencatat angka seluas 3.440.464 hektare. Kenaikan ini mengindikasikan adanya perhatian dan upaya dalam pemantauan serta perlindungan hutan mangrove di Indonesia.
Papua Selatan Pimpin Sebaran Mangrove Terluas
Analisis mendalam dari Peta Mangrove Nasional 2025 menyoroti distribusi sebaran mangrove di berbagai provinsi. Empat provinsi di Pulau Papua mendominasi daftar wilayah dengan luasan mangrove terbesar:
- Papua Selatan: Mencapai 622.288 hektare.
- Papua Barat: Tercatat seluas 326.666 hektare.
- Papua Tengah: Memiliki 305.846 hektare.
Di luar Pulau Papua, provinsi Kalimantan Timur menyusul dengan luas 239.805 hektare, diikuti oleh Riau yang memiliki 230.911 hektare kawasan mangrove. Mayoritas provinsi di Indonesia memiliki wilayah mangrove, kecuali Provinsi Papua Pegunungan yang tidak tercatat dalam peta ini.
Upaya Komprehensif dalam Perlindungan dan Pengelolaan Mangrove
Untuk memastikan kelestarian ekosistem mangrove, KLH tidak hanya memetakan luasan, tetapi juga menyusun strategi perlindungan dan pengelolaan yang komprehensif. Hal ini diwujudkan melalui pembentukan Kesatuan Lanskap Mangrove (KLM), sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Penyusunan KLM melibatkan kolaborasi strategis dengan 38 perguruan tinggi di berbagai daerah. Definisi KLM sendiri merujuk pada unit perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove yang ditentukan secara spasial berdasarkan sistem lahan dan interaksi darat-laut pada hilir daerah aliran sungai atau subdaerah aliran sungai tertentu.
Progres dan Target Penyusunan Kesatuan Lanskap Mangrove (KLM)
KLH/BPLH telah berhasil menetapkan 123 KLM melalui SK Nomor 3330 Tahun 2025, mencakup total luasan lahan sebesar 5.205.361 hektare. Angka ini lebih besar dari luas mangrove yang terpetakan, mengindikasikan cakupan pengelolaan yang lebih luas dari sekadar tutupan mangrove itu sendiri.
Tahap awal penyusunan KLM telah rampung di empat provinsi pada tahun 2024, yaitu Sumatera Utara, Riau, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Pada tahun 2025, upaya ini dilanjutkan di tujuh provinsi lainnya, meliputi Kepulauan Riau, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Kalimantan Barat, dan Papua Barat Daya. Target ambisius ditetapkan untuk tahun 2026, yaitu menyelesaikan penyusunan KLM di 26 provinsi, menegaskan komitmen berkelanjutan Indonesia dalam menjaga aset vital mangrove nasional.























