Sabtu, 17 Januari 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini Hukum & Keadilan

Gugurnya ‘Privilege’ 190 Tahun: Menata Ulang Fondasi Agraria IKN di Tengah ‘Repurpose’ jadi Ibu Kota Politik

by Redaktur
28/11/2025
in Hukum & Keadilan, Nasional, Politik
Reading Time: 5 mins read
A A
gugurnya-hgu-190-tahun_wartakita.id

Wartakita.id, JAKARTA — Ambisi besar sering kali menabrak tembok konstitusi yang kokoh. Itulah yang terjadi pada skema pertanahan super-insentif yang semula ditawarkan pemerintah untuk menarik investor ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Angka “190 tahun”—yang sempat menjadi gula-gula manis bagi pemodal global—kini resmi dihapus dari papan catur pembangunan ibu kota baru.

Jumat, 21 November 2025, menjadi momen pivotal bagi sejarah hukum agraria nasional. Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan oleh perwakilan masyarakat adat Dayak. Inti putusannya tegas: pemberian Hak Guna Usaha (HGU) selama 190 tahun serta Hak Guna Bangunan (HGB) selama 160 tahun dinilai berlebihan, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dan berpotensi melanggar kedaulatan negara atas tanah sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

Keputusan ini memaksa pemerintah, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, untuk memutar otak. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dengan sigap menyatakan bahwa pemerintah akan segera menata kembali legal ground atau dasar hukum penggunaan lahan di IKN.

Namun, di balik bahasa birokrasi “penataan kembali”, tersimpan pertarungan kompleks antara kepastian hukum bagi investor, perlindungan hak ulayat masyarakat adat, dan target politik 2028 yang tak bisa ditawar.

Koreksi Konstitusional: Mengapa 190 Tahun Itu “Haram”?

Angka 190 tahun untuk HGU bukanlah angka sembarangan. Dalam UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN (sebelum dibatalkan sebagian pasal-pasalnya), durasi ini dirancang sebagai skema dua siklus: 95 tahun pertama, yang bisa diperpanjang 95 tahun lagi. Tujuannya jelas: memberikan rasa aman jangka panjang bagi investor yang mau membenamkan triliunan rupiah di hutan Kalimantan.

Namun, bagi Majelis Hakim MK, durasi ini melampaui kewajaran penguasaan negara dan mengebiri hak rakyat. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dalam pertimbangannya, menegaskan bahwa hak atas tanah di IKN harus dikembalikan pada rezim hukum agraria nasional yang berlaku umum.

“Pemberian hak yang terlalu lama berpeluang mengurangi kendali negara atas tanah,” demikian bunyi pertimbangan hukum yang menjadi lonceng kematian bagi skema 190 tahun tersebut. MK memerintahkan kembali ke skema “normal”: HGU maksimal 35 tahun, perpanjangan 25 tahun, dan pembaruan 35 tahun (total 95 tahun dengan evaluasi ketat).

Bagi Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Warsito, pemohon uji materiil, putusan ini adalah kemenangan bagi masyarakat adat. Kuasa hukum mereka, Leonardo Hamonagan, sejak awal persidangan pada Maret 2025 telah memperingatkan bahwa durasi super-panjang itu adalah resep konflik masa depan.

“Bayangkan jika tanah ulayat dikunci konsesi perusahaan selama hampir dua abad. Itu sama dengan menghilangkan hak masyarakat adat selama tiga hingga empat generasi,” ujar Leonardo. Potensi penyerobotan tanah dan konflik horizontal menjadi alasan kuat mengapa privilege ini harus digugurkan.

Respons Istana: Menjaga Iklim Investasi Tanpa Melanggar Konstitusi

Pemerintah kini berada di posisi terjepit. Di satu sisi, mereka harus mematuhi putusan final dan mengikat dari MK. Di sisi lain, mereka harus meyakinkan investor bahwa IKN tetaplah proyek yang bankable.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merespons dengan nada optimistis namun hati-hati. “Ya, nanti tentu legal ground-nya akan ditata kembali,” ujarnya singkat.

Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) baru sebagai payung hukum pengganti. Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menegaskan bahwa parlemen bersama Kementerian ATR/BPN siap melakukan evaluasi total.

“Kami enggak bisa lagi membuat suatu kekhususan terkait masa sewa yang menabrak putusan MK,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut. Ini sinyal bahwa DPR tidak akan mengambil risiko politik dengan mencoba menghidupkan kembali aturan 190 tahun lewat manuver legislasi lain.

Tantangan terbesarnya adalah transitional provision atau aturan peralihan. Aria Bima menyoroti pentingnya kejelasan status bagi investor yang sudah terlanjur masuk dengan janji skema lama (existing) versus investor baru. “Jangan sampai terjadi kontraksi,” katanya. Ketidakpastian inilah yang menjadi musuh utama iklim investasi, bukan sekadar durasi tahunnya.

Target 2028: IKN Sebagai Ibu Kota Politik

Di tengah turbulensi hukum pertanahan ini, Presiden Prabowo Subianto justru menaikkan taruhan. Ia tidak ingin IKN hanya menjadi kota administratif, melainkan pusat gravitasi politik.

Dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP), visi ini dipertegas. “Pak Prabowo meminta agar IKN menjadi ibu kota politik pada 2028,” ungkap Airlangga.

Ini berarti dalam tiga tahun ke depan (2025-2028), fokus pembangunan akan bergeser drastis. Jika sebelumnya infrastruktur dasar (jalan, air, listrik) menjadi prioritas, kini giliran Kompleks Parlemen (DPR/MPR/DPD) dan lembaga yudikatif (Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi) yang dikebut.

Logikanya sederhana: IKN baru benar-benar menjadi “Ibu Kota” jika keputusan politik nasional dibuat di sana. Tanpa kehadiran lembaga legislatif dan yudikatif, IKN hanyalah kota satelit pemerintahan eksekutif.

BACA JUGA:

Trending Topik “Halo 2026”: Optimisme Digital, Solidaritas Nasional, dan Tantangan Pemulihan di Awal Tahun Baru

Kaleidoskop 2025: KTT APEC, PM Jepang Sanae Takaichi Geser Kursi untuk Prabowo, Memicu Investasi Rp100 Triliun

RUU Perampasan Aset 2025: Masuk Prolegnas (Lagi), Taktik “Buying Time” atau Harapan Palsu?

Tagar yang Mengguncang Istana: Evolusi Oposisi Digital Sepanjang 2025

Bangkitnya “Raja-Raja Kecil” Baru: Wajah Pemerintahan Daerah Pasca-Pilkada Serentak

Namun, ambisi “Ibu Kota Politik” ini sangat bergantung pada penyelesaian masalah tanah tadi. Gedung parlemen yang megah tidak akan memiliki legitimasi moral jika berdiri di atas tanah yang sengketa atau tanah yang aturan hukumnya masih diperdebatkan.

Analisis Strategis: Keseimbangan Baru

Putusan MK ini sejatinya adalah “berkah tersembunyi” (blessing in disguise) bagi pemerintahan Prabowo.

Pertama, ia memberikan legitimasi moral bahwa pembangunan IKN tidak dilakukan dengan cara-cara yang melanggar konstitusi. Koreksi ini penting untuk meredam kritik dari aktivis agraria dan lingkungan.

Kedua, ini memaksa investor untuk lebih serius. Investor yang benar-benar bonafide biasanya lebih mementingkan kepastian hukum (legal certainty) dan stabilitas politik daripada sekadar durasi HGU yang tidak masuk akal. Skema 95 tahun (sesuai UU Pokok Agraria) sebenarnya sudah sangat kompetitif dibandingkan negara tetangga seperti Vietnam atau Thailand.

Ke depan, “pekerjaan rumah” terbesar ada di Kementerian ATR/BPN dan Otorita IKN. Mereka harus memastikan proses transisi aturan ini berjalan mulus. Evaluasi perpanjangan HGU/HGB harus transparan, tidak berbelit-belit, namun tetap ketat menjaga kedaulatan negara.

Indonesia sedang belajar bahwa membangun peradaban baru tidak bisa dilakukan dengan jalan pintas hukum. IKN akan tetap berdiri, bukan karena HGU 190 tahun, tetapi karena kepastian hukum yang adil bagi investor dan rakyat.

Tertarik mendalami hukum pertanahan di Indonesia? Pelajari lebih lanjut melalui buku “Hukum Agraria Indonesia Edisi ke-2” yang tersedia di marketplace.

Tags: hukum agrariaIKNIKN 2025IKN NusantaraInvestasi IKNKalimantan TimurKebijakan PublikPembangunan IKNPrabowo SubiantoPutusan MKTanah AdatTata Negara
Share6Tweet4Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Libur Nasional Isra Mi’raj 2026: Momentum Refleksi Spiritual dan Long Weekend Pertama Tahun Ini - Utama

Libur Nasional Isra Mi’raj 2026: Momentum Refleksi Spiritual dan Long Weekend Pertama Tahun Ini

16/01/2026
Malaysia & Indonesia Blokir Grok AI: Respons Cepat atas Ancaman Deepfake Seksual dan Langkah xAI Terkini - Utama

Malaysia & Indonesia Blokir Grok AI: Respons Cepat atas Ancaman Deepfake Seksual dan Langkah xAI Terkini

13/01/2026
Oknum Polisi di Polresta Deli Serdang Diduga Curi Motor Rekan Sesama Anggota, Terancam Pemecatan - Utama

Oknum Polisi di Polresta Deli Serdang Diduga Curi Motor Rekan Sesama Anggota, Terancam Pemecatan

11/01/2026
Komisioner KPU Terjaring OTT KPK, Inisial WS

KPK Terapkan KUHAP Baru: Fokus HAM, Tersangka Suap Pajak Tak Lagi Dipajang di Konferensi Pers

11/01/2026
Jiwa Korsa Lima Perwira yang Menolak Kenaikan Pangkat - Utama

Reformasi Komando Operasi Papua: Menhan Sjafrie Incar Stabilitas Jangka Panjang

08/01/2026
Peran Penting Saksi dalam Proses Peradilan di Indonesia: Dukungan, Perlindungan, dan Keadilan - Utama

Vonis Bebas Driver Ojol Setelah 6 Bulan Dipenjara: Keadilan yang Tertunda dan Tuntutan Ganti Rugi

08/01/2026
Survival Guide Netizen 2026: Mengkritik Tanpa Diciduk Pasal 218 KUHP (Panduan Lengkap + Contoh Kasus) - Utama

Survival Guide Netizen 2026: Mengkritik Tanpa Diciduk Pasal 218 KUHP (Panduan Lengkap + Contoh Kasus)

03/01/2026
Trending Topik “Halo 2026”: Optimisme Digital, Solidaritas Nasional, dan Tantangan Pemulihan di Awal Tahun Baru - Utama

Trending Topik “Halo 2026”: Optimisme Digital, Solidaritas Nasional, dan Tantangan Pemulihan di Awal Tahun Baru

01/01/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Banjir Melanda Indonesia 12 Januari 2026: Daftar Wilayah Terdampak dan Dampaknya - Utama

    Banjir Melanda Indonesia 12 Januari 2026: Daftar Wilayah Terdampak dan Dampaknya

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Heboh Sumur Bor di Bangkalan Keluarkan Cairan Diduga Minyak Mentah, Warga Berbondong-bondong Melihat

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • 47 Gempa Guncang Indonesia dalam 10 Jam pada 11 Januari 2026: Laporan Lengkap BMKG

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Hoaks Tautan Pinjaman BRI hingga Rp500 Juta

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Malaysia & Indonesia Blokir Grok AI: Respons Cepat atas Ancaman Deepfake Seksual dan Langkah xAI Terkini

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Mens Rea, Pandji, dan Kita yang Lebih Memuja Sopan Santun Ketimbang Kebenaran

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • 10 Model Rambut Pria yang Cocok Untuk Menutupi Pipi Chubby 💈✂️

    3831 shares
    Share 1532 Tweet 958
  • Dari Luka yang Dicuri Menuju Janji yang Dinanti: Babak Baru Aurelie Moeremans

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • BMKG Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem: Waspada Banjir dan Longsor di Sulawesi Selatan

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • KPK Terapkan KUHAP Baru: Fokus HAM, Tersangka Suap Pajak Tak Lagi Dipajang di Konferensi Pers

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB - Utama

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026 - Utama
Otomotif

Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026

23/11/2025
Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang - Utama
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
Labirin Pilihan Smartphone Modern: Dari Fotografi Hingga Gaming - Utama
Gadget

Labirin Pilihan Smartphone Modern: Dari Fotografi Hingga Gaming

15/11/2025
Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya) - Utama
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
Rahasia Kulit Glowing di Rumah: Spa Mandiri & Perawatan Diri untuk Beauty Besties - Utama
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kulit Glowing di Rumah: Spa Mandiri & Perawatan Diri untuk Beauty Besties

23/11/2025
Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah! - Utama
Gaya Hidup

Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah!

04/12/2025
img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan! - Utama
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu? - Utama
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
skincare kulit kering 2 e1766181785188.jpg
Fashion & Kecantikan

7 Jurus Pilih Pelembap Bikin Glowing Sehat

20/12/2025
Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO - Utama
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda? - Utama
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
tips keselamatan saat gempa bumi
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2015

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.