Sabtu, 11 April 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini Hukum & Keadilan

Gugurnya ‘Privilege’ 190 Tahun: Menata Ulang Fondasi Agraria IKN di Tengah ‘Repurpose’ jadi Ibu Kota Politik

by Redaktur
28/11/2025
in Hukum & Keadilan, Nasional, Politik
Reading Time: 5 mins read
A A
gugurnya-hgu-190-tahun_wartakita.id

Wartakita.id, JAKARTA — Ambisi besar sering kali menabrak tembok konstitusi yang kokoh. Itulah yang terjadi pada skema pertanahan super-insentif yang semula ditawarkan pemerintah untuk menarik investor ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Angka “190 tahun”—yang sempat menjadi gula-gula manis bagi pemodal global—kini resmi dihapus dari papan catur pembangunan ibu kota baru.

Jumat, 21 November 2025, menjadi momen pivotal bagi sejarah hukum agraria nasional. Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan oleh perwakilan masyarakat adat Dayak. Inti putusannya tegas: pemberian Hak Guna Usaha (HGU) selama 190 tahun serta Hak Guna Bangunan (HGB) selama 160 tahun dinilai berlebihan, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dan berpotensi melanggar kedaulatan negara atas tanah sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

Keputusan ini memaksa pemerintah, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, untuk memutar otak. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dengan sigap menyatakan bahwa pemerintah akan segera menata kembali legal ground atau dasar hukum penggunaan lahan di IKN.

Namun, di balik bahasa birokrasi “penataan kembali”, tersimpan pertarungan kompleks antara kepastian hukum bagi investor, perlindungan hak ulayat masyarakat adat, dan target politik 2028 yang tak bisa ditawar.

Koreksi Konstitusional: Mengapa 190 Tahun Itu “Haram”?

Angka 190 tahun untuk HGU bukanlah angka sembarangan. Dalam UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN (sebelum dibatalkan sebagian pasal-pasalnya), durasi ini dirancang sebagai skema dua siklus: 95 tahun pertama, yang bisa diperpanjang 95 tahun lagi. Tujuannya jelas: memberikan rasa aman jangka panjang bagi investor yang mau membenamkan triliunan rupiah di hutan Kalimantan.

Namun, bagi Majelis Hakim MK, durasi ini melampaui kewajaran penguasaan negara dan mengebiri hak rakyat. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dalam pertimbangannya, menegaskan bahwa hak atas tanah di IKN harus dikembalikan pada rezim hukum agraria nasional yang berlaku umum.

“Pemberian hak yang terlalu lama berpeluang mengurangi kendali negara atas tanah,” demikian bunyi pertimbangan hukum yang menjadi lonceng kematian bagi skema 190 tahun tersebut. MK memerintahkan kembali ke skema “normal”: HGU maksimal 35 tahun, perpanjangan 25 tahun, dan pembaruan 35 tahun (total 95 tahun dengan evaluasi ketat).

Bagi Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Warsito, pemohon uji materiil, putusan ini adalah kemenangan bagi masyarakat adat. Kuasa hukum mereka, Leonardo Hamonagan, sejak awal persidangan pada Maret 2025 telah memperingatkan bahwa durasi super-panjang itu adalah resep konflik masa depan.

“Bayangkan jika tanah ulayat dikunci konsesi perusahaan selama hampir dua abad. Itu sama dengan menghilangkan hak masyarakat adat selama tiga hingga empat generasi,” ujar Leonardo. Potensi penyerobotan tanah dan konflik horizontal menjadi alasan kuat mengapa privilege ini harus digugurkan.

Respons Istana: Menjaga Iklim Investasi Tanpa Melanggar Konstitusi

Pemerintah kini berada di posisi terjepit. Di satu sisi, mereka harus mematuhi putusan final dan mengikat dari MK. Di sisi lain, mereka harus meyakinkan investor bahwa IKN tetaplah proyek yang bankable.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merespons dengan nada optimistis namun hati-hati. “Ya, nanti tentu legal ground-nya akan ditata kembali,” ujarnya singkat.

Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) baru sebagai payung hukum pengganti. Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menegaskan bahwa parlemen bersama Kementerian ATR/BPN siap melakukan evaluasi total.

“Kami enggak bisa lagi membuat suatu kekhususan terkait masa sewa yang menabrak putusan MK,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut. Ini sinyal bahwa DPR tidak akan mengambil risiko politik dengan mencoba menghidupkan kembali aturan 190 tahun lewat manuver legislasi lain.

Tantangan terbesarnya adalah transitional provision atau aturan peralihan. Aria Bima menyoroti pentingnya kejelasan status bagi investor yang sudah terlanjur masuk dengan janji skema lama (existing) versus investor baru. “Jangan sampai terjadi kontraksi,” katanya. Ketidakpastian inilah yang menjadi musuh utama iklim investasi, bukan sekadar durasi tahunnya.

Target 2028: IKN Sebagai Ibu Kota Politik

Di tengah turbulensi hukum pertanahan ini, Presiden Prabowo Subianto justru menaikkan taruhan. Ia tidak ingin IKN hanya menjadi kota administratif, melainkan pusat gravitasi politik.

Dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP), visi ini dipertegas. “Pak Prabowo meminta agar IKN menjadi ibu kota politik pada 2028,” ungkap Airlangga.

Ini berarti dalam tiga tahun ke depan (2025-2028), fokus pembangunan akan bergeser drastis. Jika sebelumnya infrastruktur dasar (jalan, air, listrik) menjadi prioritas, kini giliran Kompleks Parlemen (DPR/MPR/DPD) dan lembaga yudikatif (Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi) yang dikebut.

Logikanya sederhana: IKN baru benar-benar menjadi “Ibu Kota” jika keputusan politik nasional dibuat di sana. Tanpa kehadiran lembaga legislatif dan yudikatif, IKN hanyalah kota satelit pemerintahan eksekutif.

BACA JUGA:

Tragedi Misi Perdamaian: Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Jenazah Segera Dipulangkan

Prabowo dan Lee Jae Myung Sepakati Penguatan Kerja Sama Indonesia-Korea Selatan di Tengah Gejolak Global

Pemerintah Siapkan Kebijakan WFH Jelang April 2026: Antisipasi Krisis Energi dan Dampak bagi ASN serta Swasta

Prabowo dan PM Anwar Sepakat Jaga Jalur Perdagangan Global di Tengah Konflik Asia Barat

Prabowo Ungkap Alasan Indonesia Pertimbangkan Bergabung ke Board of Peace: Demi Palestina, Tapi Tanpa Aliansi Militer

Namun, ambisi “Ibu Kota Politik” ini sangat bergantung pada penyelesaian masalah tanah tadi. Gedung parlemen yang megah tidak akan memiliki legitimasi moral jika berdiri di atas tanah yang sengketa atau tanah yang aturan hukumnya masih diperdebatkan.

Analisis Strategis: Keseimbangan Baru

Putusan MK ini sejatinya adalah “berkah tersembunyi” (blessing in disguise) bagi pemerintahan Prabowo.

Pertama, ia memberikan legitimasi moral bahwa pembangunan IKN tidak dilakukan dengan cara-cara yang melanggar konstitusi. Koreksi ini penting untuk meredam kritik dari aktivis agraria dan lingkungan.

Kedua, ini memaksa investor untuk lebih serius. Investor yang benar-benar bonafide biasanya lebih mementingkan kepastian hukum (legal certainty) dan stabilitas politik daripada sekadar durasi HGU yang tidak masuk akal. Skema 95 tahun (sesuai UU Pokok Agraria) sebenarnya sudah sangat kompetitif dibandingkan negara tetangga seperti Vietnam atau Thailand.

Ke depan, “pekerjaan rumah” terbesar ada di Kementerian ATR/BPN dan Otorita IKN. Mereka harus memastikan proses transisi aturan ini berjalan mulus. Evaluasi perpanjangan HGU/HGB harus transparan, tidak berbelit-belit, namun tetap ketat menjaga kedaulatan negara.

Indonesia sedang belajar bahwa membangun peradaban baru tidak bisa dilakukan dengan jalan pintas hukum. IKN akan tetap berdiri, bukan karena HGU 190 tahun, tetapi karena kepastian hukum yang adil bagi investor dan rakyat.

Tertarik mendalami hukum pertanahan di Indonesia? Pelajari lebih lanjut melalui buku “Hukum Agraria Indonesia Edisi ke-2” yang tersedia di marketplace.

Tags: hukum agrariaIKNIKN 2025IKN NusantaraInvestasi IKNKalimantan TimurKebijakan PublikPembangunan IKNPrabowo SubiantoPutusan MKTanah AdatTata Negara
Share7Tweet4Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Gugurnya ‘Privilege’ 190 Tahun: Menata Ulang Fondasi Agraria IKN di Tengah ‘Repurpose’ jadi Ibu Kota Politik - Featured

Festival Delapan Presents: Shakira Jasmine Siap Mengguncang Kuala Lumpur dalam Konser Spektakuler “Asia Tour 2026”

03/04/2026
Gugurnya ‘Privilege’ 190 Tahun: Menata Ulang Fondasi Agraria IKN di Tengah ‘Repurpose’ jadi Ibu Kota Politik - Featured

Mudik Lebaran 2026 Lebih Lancar: 10 Ruas Tol Fungsional Dibuka Gratis Sepanjang 291 Km!

15/03/2026
Gugurnya ‘Privilege’ 190 Tahun: Menata Ulang Fondasi Agraria IKN di Tengah ‘Repurpose’ jadi Ibu Kota Politik - Featured

Dua Kapal Pertamina Berhasil Keluar Zona Konflik Timur Tengah, Pasokan Energi Nasional Tetap Aman

13/03/2026
Gugurnya ‘Privilege’ 190 Tahun: Menata Ulang Fondasi Agraria IKN di Tengah ‘Repurpose’ jadi Ibu Kota Politik - Featured

Panglima TNI Siagakan Seluruh Jajaran Hadapi Eskalasi Konflik Timur Tengah: Instruksi Siaga 1 Melalui Telegram Rahasia

08/03/2026
Gugurnya ‘Privilege’ 190 Tahun: Menata Ulang Fondasi Agraria IKN di Tengah ‘Repurpose’ jadi Ibu Kota Politik - Featured

Dua Kapal Tanker Pertamina Terjebak di Selat Hormuz: Ancaman pada Ketahanan Energi Nasional

05/03/2026
Gugurnya ‘Privilege’ 190 Tahun: Menata Ulang Fondasi Agraria IKN di Tengah ‘Repurpose’ jadi Ibu Kota Politik - Featured

Cadangan BBM RI 20 Hari: Ancaman Krisis Energi Jika Konflik Timur Tengah Meluas, Analisis Dampak dan Solusi Transisi Energi

05/03/2026
Gugurnya ‘Privilege’ 190 Tahun: Menata Ulang Fondasi Agraria IKN di Tengah ‘Repurpose’ jadi Ibu Kota Politik - Featured

Perampokan Sadis di Bekasi: Aktivis JICT Tewas, Motif Tersembunyi Mengemuka di Momen Sahur

03/03/2026
Gugurnya ‘Privilege’ 190 Tahun: Menata Ulang Fondasi Agraria IKN di Tengah ‘Repurpose’ jadi Ibu Kota Politik - Featured

Putusan MK: Frasa “Tidak Langsung” dalam Pasal Perintangan Penyidikan Dinyatakan Inkonstitusional, Ruang Tafsir Subjektif Tertutup

03/03/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Gugurnya ‘Privilege’ 190 Tahun: Menata Ulang Fondasi Agraria IKN di Tengah ‘Repurpose’ jadi Ibu Kota Politik - Featured

    Investasi Rp3 Triliun PLTSa Makassar Terkatung-katung: Konsorsium Tuntut Kejelasan dari Pemkot

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • #MayDay Bagaimana Digitalisasi Mengubah Nasib Buruh Indonesia: Antara Peluang dan Ancaman

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    568 shares
    Share 227 Tweet 142
  • Cegah Banjir di Musim Hujan, Dinas PU Rencana Bangun Aquapond

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Makassar Siap Menggebrak April 2026: Dari Konferensi Medis Hingga Pesta Musik Berskala Besar

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Danny Pomanto Tuntaskan Masalah Anak Putus Sekolah Lewat Lorong Wisata

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Dispar Makassar Gandeng Astindo Perkenalkan Potensi Wisata di Jatim

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Aksi Long March, Macet Sepanjang jalan Urip Sumoharjo ke arah jalan Perintis Kemerdekaan.

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Gaji ke-13 ASN: Antara Kebutuhan Pendidikan dan Efisiensi Anggaran Pemerintah

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Makassar, Gowa, dan Maros Kolaborasi Ubah 1.000 Ton Sampah Jadi Listrik Lewat PSEL

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
Gugurnya ‘Privilege’ 190 Tahun: Menata Ulang Fondasi Agraria IKN di Tengah ‘Repurpose’ jadi Ibu Kota Politik - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Gugurnya ‘Privilege’ 190 Tahun: Menata Ulang Fondasi Agraria IKN di Tengah ‘Repurpose’ jadi Ibu Kota Politik - Featured
Gaya Hidup

Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

20/11/2025
Gugurnya ‘Privilege’ 190 Tahun: Menata Ulang Fondasi Agraria IKN di Tengah ‘Repurpose’ jadi Ibu Kota Politik - Featured
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
Gugurnya ‘Privilege’ 190 Tahun: Menata Ulang Fondasi Agraria IKN di Tengah ‘Repurpose’ jadi Ibu Kota Politik - Featured
Gadget

7 Gadget Traveling Wajib Bawa Buat Liburan Nataru (Anti Lowbat)

25/12/2025
Gugurnya ‘Privilege’ 190 Tahun: Menata Ulang Fondasi Agraria IKN di Tengah ‘Repurpose’ jadi Ibu Kota Politik - Featured
Fashion & Kecantikan

Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

14/11/2025
Gugurnya ‘Privilege’ 190 Tahun: Menata Ulang Fondasi Agraria IKN di Tengah ‘Repurpose’ jadi Ibu Kota Politik - Featured
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
Gugurnya ‘Privilege’ 190 Tahun: Menata Ulang Fondasi Agraria IKN di Tengah ‘Repurpose’ jadi Ibu Kota Politik - Featured
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
Gugurnya ‘Privilege’ 190 Tahun: Menata Ulang Fondasi Agraria IKN di Tengah ‘Repurpose’ jadi Ibu Kota Politik - Featured
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
Gugurnya ‘Privilege’ 190 Tahun: Menata Ulang Fondasi Agraria IKN di Tengah ‘Repurpose’ jadi Ibu Kota Politik - Featured
Otomotif

Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026

23/11/2025
Gugurnya ‘Privilege’ 190 Tahun: Menata Ulang Fondasi Agraria IKN di Tengah ‘Repurpose’ jadi Ibu Kota Politik - Featured
Fashion & Kecantikan

Bosan Jomblo atau Hubungan Terasa Hambar? Pikat dengan 4 Parfum “Date Night” Menggoda Ini

29/11/2025
menari bersama misteri nara saluna
Gaya Hidup

Merasa Tertinggal dari Teman Seusiamu? Mari Berdamai dengan “Garis Waktu” Hidup yang Tak Terduga

29/11/2025
Gugurnya ‘Privilege’ 190 Tahun: Menata Ulang Fondasi Agraria IKN di Tengah ‘Repurpose’ jadi Ibu Kota Politik - Featured
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
Gugurnya ‘Privilege’ 190 Tahun: Menata Ulang Fondasi Agraria IKN di Tengah ‘Repurpose’ jadi Ibu Kota Politik - Featured
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
Gugurnya ‘Privilege’ 190 Tahun: Menata Ulang Fondasi Agraria IKN di Tengah ‘Repurpose’ jadi Ibu Kota Politik - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.