Wartakita.id, JAKARTA — Ambisi besar sering kali menabrak tembok konstitusi yang kokoh. Itulah yang terjadi pada skema pertanahan super-insentif yang semula ditawarkan pemerintah untuk menarik investor ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Angka “190 tahun”—yang sempat menjadi gula-gula manis bagi pemodal global—kini resmi dihapus dari papan catur pembangunan ibu kota baru.
Jumat, 21 November 2025, menjadi momen pivotal bagi sejarah hukum agraria nasional. Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan oleh perwakilan masyarakat adat Dayak. Inti putusannya tegas: pemberian Hak Guna Usaha (HGU) selama 190 tahun serta Hak Guna Bangunan (HGB) selama 160 tahun dinilai berlebihan, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dan berpotensi melanggar kedaulatan negara atas tanah sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
Keputusan ini memaksa pemerintah, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, untuk memutar otak. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dengan sigap menyatakan bahwa pemerintah akan segera menata kembali legal ground atau dasar hukum penggunaan lahan di IKN.
Namun, di balik bahasa birokrasi “penataan kembali”, tersimpan pertarungan kompleks antara kepastian hukum bagi investor, perlindungan hak ulayat masyarakat adat, dan target politik 2028 yang tak bisa ditawar.
Koreksi Konstitusional: Mengapa 190 Tahun Itu “Haram”?
Angka 190 tahun untuk HGU bukanlah angka sembarangan. Dalam UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN (sebelum dibatalkan sebagian pasal-pasalnya), durasi ini dirancang sebagai skema dua siklus: 95 tahun pertama, yang bisa diperpanjang 95 tahun lagi. Tujuannya jelas: memberikan rasa aman jangka panjang bagi investor yang mau membenamkan triliunan rupiah di hutan Kalimantan.
Namun, bagi Majelis Hakim MK, durasi ini melampaui kewajaran penguasaan negara dan mengebiri hak rakyat. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dalam pertimbangannya, menegaskan bahwa hak atas tanah di IKN harus dikembalikan pada rezim hukum agraria nasional yang berlaku umum.
“Pemberian hak yang terlalu lama berpeluang mengurangi kendali negara atas tanah,” demikian bunyi pertimbangan hukum yang menjadi lonceng kematian bagi skema 190 tahun tersebut. MK memerintahkan kembali ke skema “normal”: HGU maksimal 35 tahun, perpanjangan 25 tahun, dan pembaruan 35 tahun (total 95 tahun dengan evaluasi ketat).
Bagi Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Warsito, pemohon uji materiil, putusan ini adalah kemenangan bagi masyarakat adat. Kuasa hukum mereka, Leonardo Hamonagan, sejak awal persidangan pada Maret 2025 telah memperingatkan bahwa durasi super-panjang itu adalah resep konflik masa depan.
“Bayangkan jika tanah ulayat dikunci konsesi perusahaan selama hampir dua abad. Itu sama dengan menghilangkan hak masyarakat adat selama tiga hingga empat generasi,” ujar Leonardo. Potensi penyerobotan tanah dan konflik horizontal menjadi alasan kuat mengapa privilege ini harus digugurkan.
Respons Istana: Menjaga Iklim Investasi Tanpa Melanggar Konstitusi
Pemerintah kini berada di posisi terjepit. Di satu sisi, mereka harus mematuhi putusan final dan mengikat dari MK. Di sisi lain, mereka harus meyakinkan investor bahwa IKN tetaplah proyek yang bankable.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merespons dengan nada optimistis namun hati-hati. “Ya, nanti tentu legal ground-nya akan ditata kembali,” ujarnya singkat.
Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) baru sebagai payung hukum pengganti. Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menegaskan bahwa parlemen bersama Kementerian ATR/BPN siap melakukan evaluasi total.
“Kami enggak bisa lagi membuat suatu kekhususan terkait masa sewa yang menabrak putusan MK,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut. Ini sinyal bahwa DPR tidak akan mengambil risiko politik dengan mencoba menghidupkan kembali aturan 190 tahun lewat manuver legislasi lain.
Tantangan terbesarnya adalah transitional provision atau aturan peralihan. Aria Bima menyoroti pentingnya kejelasan status bagi investor yang sudah terlanjur masuk dengan janji skema lama (existing) versus investor baru. “Jangan sampai terjadi kontraksi,” katanya. Ketidakpastian inilah yang menjadi musuh utama iklim investasi, bukan sekadar durasi tahunnya.
Target 2028: IKN Sebagai Ibu Kota Politik
Di tengah turbulensi hukum pertanahan ini, Presiden Prabowo Subianto justru menaikkan taruhan. Ia tidak ingin IKN hanya menjadi kota administratif, melainkan pusat gravitasi politik.
Dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP), visi ini dipertegas. “Pak Prabowo meminta agar IKN menjadi ibu kota politik pada 2028,” ungkap Airlangga.
Ini berarti dalam tiga tahun ke depan (2025-2028), fokus pembangunan akan bergeser drastis. Jika sebelumnya infrastruktur dasar (jalan, air, listrik) menjadi prioritas, kini giliran Kompleks Parlemen (DPR/MPR/DPD) dan lembaga yudikatif (Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi) yang dikebut.
Logikanya sederhana: IKN baru benar-benar menjadi “Ibu Kota” jika keputusan politik nasional dibuat di sana. Tanpa kehadiran lembaga legislatif dan yudikatif, IKN hanyalah kota satelit pemerintahan eksekutif.
Namun, ambisi “Ibu Kota Politik” ini sangat bergantung pada penyelesaian masalah tanah tadi. Gedung parlemen yang megah tidak akan memiliki legitimasi moral jika berdiri di atas tanah yang sengketa atau tanah yang aturan hukumnya masih diperdebatkan.
Analisis Strategis: Keseimbangan Baru
Putusan MK ini sejatinya adalah “berkah tersembunyi” (blessing in disguise) bagi pemerintahan Prabowo.
Pertama, ia memberikan legitimasi moral bahwa pembangunan IKN tidak dilakukan dengan cara-cara yang melanggar konstitusi. Koreksi ini penting untuk meredam kritik dari aktivis agraria dan lingkungan.
Kedua, ini memaksa investor untuk lebih serius. Investor yang benar-benar bonafide biasanya lebih mementingkan kepastian hukum (legal certainty) dan stabilitas politik daripada sekadar durasi HGU yang tidak masuk akal. Skema 95 tahun (sesuai UU Pokok Agraria) sebenarnya sudah sangat kompetitif dibandingkan negara tetangga seperti Vietnam atau Thailand.
Ke depan, “pekerjaan rumah” terbesar ada di Kementerian ATR/BPN dan Otorita IKN. Mereka harus memastikan proses transisi aturan ini berjalan mulus. Evaluasi perpanjangan HGU/HGB harus transparan, tidak berbelit-belit, namun tetap ketat menjaga kedaulatan negara.
Indonesia sedang belajar bahwa membangun peradaban baru tidak bisa dilakukan dengan jalan pintas hukum. IKN akan tetap berdiri, bukan karena HGU 190 tahun, tetapi karena kepastian hukum yang adil bagi investor dan rakyat.
Tertarik mendalami hukum pertanahan di Indonesia? Pelajari lebih lanjut melalui buku “Hukum Agraria Indonesia Edisi ke-2” yang tersedia di marketplace.























