Dugaan Pelanggaran TSM Warnai Pilkada Takalar, Mahkamah Konstitusi Bahas Bukti Baru
Takalar– Perselisihan hasil Pilkada Takalar 2024 memanas di meja Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan calon Syamsari Kitta – Natsir Ibrahim, yang berada di nomor urut 2, menggugat pasangan Mohammad Firdaus Daeng Manye – Hengky Yasin dengan tudingan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM).
Sidang pendahuluan digelar Jumat (10/1/2025) malam, dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur. Dalam sidang ini, pengacara Syamsari – Natsir, Ahmad Hafiz, memaparkan sejumlah dalil, termasuk dugaan keterlibatan aparat desa dan perubahan nama calon bupati terpilih.
Bukti Foto dan Keterlibatan Aparat
Salah satu bukti yang mencuri perhatian adalah foto Kabaharkam Polri Komjen Pol Fadil Imran bersama sejumlah camat dan kepala desa di Takalar. Bukti ini diajukan untuk menunjukkan adanya dugaan keberpihakan aparat dalam pemenangan pasangan nomor urut 1.
“Ini fotonya, Yang Mulia,” ujar Hakim Arief Hidayat sambil mengangkat bukti foto dalam sidang yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube MK.
Kuasa hukum Syamsari – Natsir menyebut bahwa Komjen Pol Fadil adalah saudara kandung dari Mohammad Firdaus Daeng Manye. Lebih lanjut, Ahmad Hafiz memaparkan bahwa ada kepala desa yang mengaku melihat aparat berseragam polisi saat pembagian seragam kampanye pasangan nomor urut 1.
“Dalam proses itu, ada aparat kepolisian yang hadir untuk mengambil baju kampanye paslon 01,” jelas Ahmad Hafiz.
Perubahan Nama yang Disorot MK
Selain dugaan keterlibatan aparat, penggugat juga mempermasalahkan ketidakkonsistenan nama Mohammad Firdaus Daeng Manye dalam dokumen administrasi. Ahmad Hafiz menyebut nama yang tertera di KTP, NPWP, dan surat suara berbeda dengan keputusan Pengadilan Negeri Takalar.
Pada Agustus 2024, PN Takalar mengizinkan perubahan nama dari “Mohammad” menjadi “Muhammad.” Namun, dalam dokumen yang diajukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), nama tersebut kembali menggunakan ejaan lama.
“Ini menunjukkan ketidakprofesionalan KPU dalam proses verifikasi,” tegas Ahmad Hafiz.
ASN dan Politik Praktis
Dalil lain yang diajukan adalah dugaan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) dan aparat desa dalam pemenangan paslon nomor urut 1. Ahmad Hafiz memaparkan bukti-bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp, laporan kegiatan kampanye, hingga acara lomba domino yang melibatkan ASN.
“Dalam bukti percakapan, ada petugas kebersihan yang melaporkan kehadiran di kampanye akbar dengan mengenakan kaos paslon 01,” ungkap Ahmad Hafiz.
ASN dari berbagai dinas disebut ikut terlibat, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Pemuda dan Olahraga. Ada pula laporan pemecatan imam masjid dan kepala dusun yang diduga bermotif politik, serta pencabutan hak penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pendukung pasangan nomor urut 2.
Gugatan ke MK
Dalam petitumnya, pasangan Syamsari – Natsir meminta MK untuk mendiskualifikasi Mohammad Firdaus Daeng Manye – Hengky Yasin serta membatalkan keputusan KPU Takalar terkait penetapan hasil Pilkada.
“Dengan bukti-bukti yang ada, kami yakin Mahkamah dapat mengabulkan permohonan ini,” kata Ahmad Hafiz.
Sidang ini menjadi momen penting bagi MK untuk menunjukkan independensinya dalam menangani sengketa pilkada, sekaligus memastikan pelaksanaan demokrasi berjalan sesuai aturan.