Dugaan penyalahgunaan narkoba kini menyasar mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Kasus ini mencuat setelah penangkapan dua asisten rumah tangga yang mengarah pada keterlibatan AKBP Didik, menggemparkan publik dan kepolisian.
Kronologi dan Fakta Kasus Eks Kapolres Bima Kota
Perkembangan Penyelidikan Kasus Narkoba AKBP Didik Putra Kuncoro
Kepolisian tengah mendalami dugaan kuat bahwa mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, telah mengonsumsi narkoba sejak Agustus 2025. Dugaan ini muncul sebagai hasil pengembangan dari penangkapan dua asisten rumah tangga yang membawa sejumlah barang bukti narkotika.
Siapa Saja yang Terlibat dalam Kasus Ini?
- AKBP Didik Putra Kuncoro: Mantan Kapolres Bima Kota, yang saat ini diduga kuat mengonsumsi narkoba.
- MR: Istri AKBP Didik, yang hasil tes urinenya menunjukkan negatif narkoba.
- DN: Mantan anak buah AKBP Didik (seorang polwan), yang juga dinyatakan negatif dari tes urine.
- AKP Maulangi (ML): Kepala Satuan Narkoba Polres Bima Kota, diduga terlibat dalam aliran dana sebesar Rp 1 miliar dan berperan sebagai pemasok barang bukti kepada AKBP Didik.
- Inisial E: Diduga sebagai bandar narkoba utama yang memasok barang haram kepada AKBP Didik. Identitasnya kini telah dikantongi kepolisian dan sedang dalam proses pengejaran.
- Bripka IR dan AN: Dua asisten rumah tangga yang pertama kali ditangkap dengan barang bukti sabu, yang menjadi titik awal pengungkapan kasus ini.
Kapan Dugaan Konsumsi Narkoba Dimulai?
Berdasarkan dugaan awal, AKBP Didik Putra Kuncoro diduga telah mengonsumsi narkoba sejak bulan Agustus 2025. Namun, kepolisian masih terus mendalami dan memverifikasi kebenaran informasi ini.
Di Mana Barang Bukti Ditemukan?
Kejutan besar terjadi ketika kepolisian menemukan sekoper penuh narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten. Barang bukti ini diduga kuat merupakan bagian dari konsumsi pribadi AKBP Didik Putra Kuncoro.
Mengapa Kasus Ini Menjadi Sorotan?
Kasus ini menarik perhatian publik secara luas karena melibatkan seorang perwira menengah kepolisian yang menduduki jabatan strategis. Penemuan barang bukti dalam jumlah besar, yang disimpan dalam sebuah koper, serta indikasi keterlibatan jaringan bandar besar, menunjukkan betapa kompleksnya peredaran gelap narkoba yang mungkin telah menjalar di berbagai tingkatan.
Perkembangan Terkini Penyelidikan
- Penemuan Barang Bukti: Tim investigasi berhasil menyita sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan 2 butir sisa pakai dengan total berat 23,5 gram, 19 butir aprazolam, 2 butir Happy Five, serta ketamin seberat 5 gram.
- Hasil Tes Urine: Baik AKBP Didik, istrinya (MR), maupun DN (polwan) menunjukkan hasil tes urine negatif narkoba.
- Hasil Uji Rambut: Hasil uji rambut AKBP Didik menunjukkan positif narkoba, sementara hasil uji rambut DN dan MR masih dalam proses menunggu laboratorium.
- Pendalaman Aliran Dana: Kepolisian juga tengah mendalami dugaan aliran dana mencurigakan senilai Rp 1 miliar yang diduga berasal dari AKP Maulangi.
- Pengejaran Bandar E: Identitas bandar narkoba berinisial E telah teridentifikasi dan tim kepolisian sedang berupaya keras untuk melakukan penangkapan.
- Penetapan Tersangka: AKBP Didik Putra Kuncoro secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba ini.
- Pasal yang Disangkakan: AKBP Didik dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
- Dukungan Masyarakat: Polri secara terbuka meminta dukungan doa dari seluruh masyarakat Indonesia agar upaya pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dapat berjalan lancar dan efektif.
Kasus ini terus dikembangkan secara intensif oleh pihak kepolisian guna mengungkap secara tuntas seluruh jaringan yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.























