Perjuangan ribuan guru madrasah swasta untuk mendapatkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan angin segar. Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, secara tegas menyatakan komitmen kuat lembaganya untuk memperjuangkan aspirasi krusial ini, sebuah langkah yang diharapkan membawa perubahan signifikan bagi kesejahteraan para pendidik.
Aspirasi Krusial Guru Madrasah Swasta
Dalam momentum Safari Ramadhan bersama Keluarga Besar Kantor Wilayah Kementerian Agama Nusa Tenggara Barat (NTB), Sari Yuliati menyoroti dua tuntutan utama dari para guru madrasah swasta yang telah ia dengar langsung melalui demonstrasi damai. Pengalaman pribadinya yang pernah mengenyam pendidikan di madrasah membuatnya semakin memahami urgensi persoalan ini. Dua poin utama yang mengemuka adalah:
- Pengangkatan Menjadi PPPK: Tuntutan sentral agar guru madrasah swasta dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema PPPK.
- Perbaikan Tunjangan Profesi Guru: Permohonan untuk perbaikan sistem pembayaran tunjangan profesi guru agar lebih adil dan merata.
Dukungan DPR dan Lintas Koordinasi Kementerian
DPR RI, melalui pernyataan Wakil Ketua DPR, telah menunjukkan dukungan afirmatif yang signifikan terhadap tuntutan pengangkatan guru madrasah swasta menjadi PPPK. Namun, proses ini bukanlah perkara sederhana yang bisa diselesaikan sendiri oleh DPR. Sari Yuliati menekankan pentingnya koordinasi lintas kementerian dan lembaga pemerintah, yang meliputi:
- Kementerian Agama
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)
- Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Kementerian Keuangan
Beliau menegaskan bahwa DPR tidak dapat bertindak secara unilateral. Oleh karena itu, ia mendorong Kementerian Agama untuk segera mengambil inisiatif memprakarsai rapat koordinasi dengan seluruh pihak terkait guna mempercepat terwujudnya kebijakan pengangkatan guru madrasah swasta menjadi PPPK. Bahkan, Sari Yuliati siap mengambil alih peran koordinasi jika diperlukan.
Isu Tunjangan Profesi Guru: Implementasi Menanti
Selain isu pengangkatan PPPK, perbaikan sistem pembayaran tunjangan profesi guru juga menjadi sorotan. Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, secara prinsip kebijakan dan anggaran untuk tunjangan profesi guru sebenarnya telah tersedia. Tantangan utama kini terletak pada percepatan implementasi teknisnya di lapangan.
Tindak Lanjut di NTB: Langkah Konkret Dimulai
Menyikapi arahan dari pimpinan DPR dan Kementerian Agama Pusat, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB, Zamroni Aziz, menyatakan kesiapannya untuk segera menindaklanjuti. Ia berkomitmen untuk mengusulkan para guru madrasah swasta di wilayahnya agar dapat diangkat menjadi PPPK. Langkah konkret yang akan diambil meliputi koordinasi intensif dengan Dirjen Pendis dan Sekjen Kemenag untuk menyiapkan data yang akurat. Data ini nantinya akan diajukan kepada Kemenpan RB, BKN, dan Kementerian Keuangan sebagai dasar pengajuan resmi.
Estimasi Ribuan Guru Madrasah Swasta di Lombok
Pulau Lombok sendiri memiliki ekosistem pendidikan madrasah yang cukup luas, dengan lebih dari 2.000 madrasah, baik negeri maupun swasta. Dengan asumsi setiap madrasah swasta memiliki rata-rata 10 hingga 15 guru, estimasi jumlah guru madrasah swasta di Lombok diperkirakan mencapai angka fantastis antara 25.000 hingga 35.000 orang. Sebagian besar dari mereka telah tersertifikasi dan memiliki status inpassing, menunjukkan dedikasi dan kualifikasi yang memadai untuk mendapatkan pengakuan sebagai ASN.























