JAKARTA – Sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang ditunjuk untuk menjalankan tugas kepala daerah definitif yang cuti karena mencalonkan diri di Pilkada, Pjs justru bertindak seakan sebagai tim sukses bagi kepala daerah yang tengah berkompetisi.
Akmal pun mengaku pihaknya banyak menerima laporan terkait ketidaknetralan Pjs ini.
“Ada kencederungan Pjs-Pjs yang ditunjuk ini tidak netral. Sehingga kami melihat banyak sekali pengaduan-pengaduan dari daerah-daerah tertentu yang mengatakan ini Pjs-Pjs yang notabene ASN kenapa kok menjadi seperti tim sukses bagi sang gubernur,” kata Akmal dalam sebuah webinar yang ditayangkan di YouTube Kementerian PANRB, Selasa (27/10/2020).
Akmal mengatakan, Pjs seharusnya bisa dijadikan agen untuk menegakkan netralitas ASN. Namun, jika tak diperhatikan dengan baik, keberadaan Pjs justru akan menjadi persoalan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun diminta untuk mewaspadai daerah-daerah yang terdapat Pjs ini.
“Ketika ini tidak kita perhatikan dengan baik kita khawatir justru menjadi persoalan lain, dia menjadi agen untuk mendukung paslon-paslon tertentu,” ujar Akmal.
Tidak hanya itu, Akmal juga meminta agar pengawasan ditingkatkan di 25 daerah yang terdapat pasangan calon kepala daerah tunggal.
Menurut Akmal, potensi pelanggaran netralitas ASN di daerah calon tunggal sangat tinggi. Sebab, calon tersebut diyakini akan memenangkan Pilkada.
“Hampir seluruh ASN, baik pejabat pimpinan tinggi pratama, pimpinan tinggi madya, administrator, pengawas, yakin (calon tunggal) akan jadi pemenang nantinya. 25 daerah (calon tunggal) ini adalah yang kami katakan sangat-sangat tinggi potensi pelanggaran terhadap netralitas ASN,” kata dia.
Berkebalikan dengan paslon tunggal, di daerah yang terdapat pasangan calon jalur perseorangan, kata Akmal, potensi pengerahan ASN cenderung minim.
Sebab, ASN kurang tertarik untuk mendukung calon tersebut karena dinilai potensi kemenangannya rendah.
Risiko pelanggaran netralitas ASN cenderung lebih tinggi di daerah yang calon kepala daerahnya diusung partai politik.
“Kami mencatat ada 669 jumlah paslon yang diusung parpol atau gabungan parpol. Ini kami kategorikan adalah area yang cukup tinggi risiko netralitas ASN,” kata dia.
Sebeluknya diberitakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk 137 penjabat sementara (Pjs) di Pilkada 2020.
Para Pjs ini sementara waktu akan menjalankan tugas kepala daerah definitif yang cuti karena mencalonkan diri di Pilkada.
“Kemendagri menugaskan 4 Pjs gubernur dan 133 Pjs bupati/wali kota dalam Pilkada Serentak 2020,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (25/9/2020).
Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.