Wartakita.id, MAKASSAR – Berlokasi di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar Rapat Koordinasi terkait Kegiatan Pemeliharaan Hibah Khusus PAMSIMAS TA. 2021, Kamis (8/4/2021).
Peserta hadir Kepala Bagian Hukum Setda Kota Makassar, Bidang Fispra Bappeda Kota Makassar, Konsultan ROMS Provinsi Sulsel, Koordinator PAMSIMAS Kota Makassar, Seksi Sanitasi dan Air Bersih Dinas PU Kota Makassar.
Acara dibuka oleh Kepala Bidang Prasarana dan Bangunan Pemerintah Kota Makassar. Dalam sambutannya, Ibu Zuhaelsi Zubir menyampaikan bahwa maksud diadakannya rapat koordinasi kali ini yaitu untuk mendengarkan persepsi dari peserta rapat.
“Terkait Surat Pernyataan Walikota Makassar tentang Kesediaan Menerima Barang/Jasa untuk Program PAMSIMAS baik dari segi aspek hukum maupun aspek lainnya,” ujar Zubir.
Hasil Rapat yakni. Pertama, Program PAMSIMAS di Kota Makassar telah membangun sebanyak 63 Sarana Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (SPAMS), namun 60% diantaranya tidak berfungsi dengan baik.
“Oleh karena itu, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkomitmen untuk memperbaiki sarana yang ada dengan catatan pembiayaan pemeliharaan yang bersumber APBN dan APBD masing-masing 50 %,” tuturnya.
Kedua, untuk biaya pemeliharaan SPAMS TA. 2020 yang bersumber dari APBN terdapat 3 lokasi dan untuk TA. 2021 rencana ada 2 lokasi sedangkan pemeliharaan SPAMS yang bersumber dari APBD untuk TA. 2021 rencananya ada 5 lokasi (3 lokasi usulan Tahun 2020 dan 2 lokasi usulan Tahun 2021).
Ketia, menurut Koordinator PAMSIMAS Kota Makassar, Surat Pernyataan Walikota Makassar tentang Kesediaan Menerima Barang/Jasa untuk Program PAMSIMAS sebagai pernyataan komitmen dari Pemerintah Kota Makassar.
“Untuk menerima sarana PAMSIMAS yang telah dibangun melalui biaya APBN sebagai aset PEMKOT Makassar agar terus dipelihara setelah diserahkan oleh Pemerintah Pusat melalui Satker PS-PAM Prov. SulSel,” terang Zubir.
Keempat, kata dia. Kabag Hukum Setda Kota Makassar mengemukakan bahwa melihat dari perspektif hukum seharusnya dalam surat pernyataan walikota tersebut kedua belah pihak bertanda tangan baik pihak pemberi sarana (Pemerintah Pusat) maupun pihak penerima sarana tersebut (Pemerintah Kota Makassar);
Kelima, Perwakilan Bappeda menyarankan agar tindak lanjut setelah penyerahan sarana dilampirkan dalam kontrak kerjasama.
“Keenam, Konsultan ROMS Prop. SulSel menyarankan agar membuat format pernyataan sesuai dengan perspektif hukum yang berlaku agar lebih tertib administrasi,” pubgkasnya. (*)