Wartakita.id, MAKASSAR – Reses ketiga anggota DPRD kota Makassar, Ir. H.Muchlis A. Misbah di Jl. Komp. Permata Hijau Permai Blok I No : 23, Sabtu, 17 Juli 2021.
Dihadiri oleh Kasrudi, Dinas PU Kota Makassar, Lurah, RW dan Pak RT se-kelurahan Kassi-kassi. Pada kesempatan ini, Misbah menyampaikan bahwa Reses dilaksanakan dengan tujuan agar langsung mengetahui kondisi/kendala serta permasalahan langsung dilapangan.
“Sambutan Bapak Lurah Kassi-kassi. Menyampaikan bahwa kelurahan telah mempunyai dana Kelurahan sejak tahun 2020 sampai 2021, beberapa program telah direncanakan termasuk penanganan genangan akibat permasalahan drainase yang tidak mengalir namun belum terealiasi karena pengalihan anggaran untuk penanganan Pandemi Covid 19,” kata Misbah.
Sedangkan Humas PU Makassar, Hamka Darwis dalam rilisnya. Ada beberapa poin dalam reses dihadiri perwakilan Dinas PU ini. Pihak RT. 03 RW.11 menyampaikan bahwa perlunya dilakukan peningkatan jalan Paving Blok karena pada musim hujan terjadi genangan dan jalan tersebut merupakan jalan alternatit dan perbaikan saluran drainase.
“Serta Penutup Plat Drainase dengan ukuran, Jalan L= 4 m x 500 m, Drainase L = 40 P = 500 m x 2 sisi,” jelasnya.
Selain itu, aspirasi warga. Drainse tidak mengalir karena beberapa permasalahan yaitu adanya penyumbatan pada saluran sekunder di jl. Hertasning sehingga perlu ditinjau dilapangan.
Sedangkan salah satu warga yakni Halima perlu penjelesan mengenai tugas Tim Detektor, Penjelasan dari pak Kasrudi (anggota dewan) tugas tim detector yaitu untuk mendata warga dari rumah-kerumah dengan mengukur suhu.
“Dan mencatat apakah dalam satu keluarga ada yang dalam kondisi sakit atau tidak sakit. Kalaupun ada maka tim master covid akan menangani untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya dalam notulen reses.
Sedangkan, Muchlis dan Kasrudi berharap agar permasalahan yang ada di Kelurahan Kassi-Kassi RT.03 RW 11 agar dapat ditindak lanjuti untuk dimasukkan dalam SIPD agar dapat dianggarkan untuk Pek.
“Peningkatan jalan paving Blok dan Perbaikan Drainase,” pungkasnya. (*)