Wartakita.id – MAKASSAR – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Salah satu perubahan tersebut adalah penyesuaian iuran peserta BPJS Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar Elsa Novelia mengatakan, kenaikan iuran sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah, sedangkan pihaknya hanya sebagai penyelenggara.
Penyesuaian iuran sudah merupakan perhitungan aktuaris oleh para ahli termasuk rekomendasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Perundangan pun menyebut maksimal 2 tahun iuran program jaminan kesehatan harus dievaluasi.
“Pertimbangan untuk penyesuaian tarif iuran adalah opsi secara umum untuk keberlanjutan program. Pembahasannya sejak akhir tahun 2014 oleh instansi terkait,” ungkap Elsa dalam konferensi pers di Kantor BPJS Kesehatan, jalan AP Petterani, Makassar, Rabu (16/3/2016).
Iuran Jaminan Kesehatan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan serta penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah sebesar Rp 23.000 per orang per bulan. Sebelumnya, iuran untuk PBI sebesar Rp 19.225 per orang per bulan.
Sementara itu, iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI dan Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, dan pegawai pemerintah non PNS sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.
“Iuran ini dibayarkan dengan ketentuan 3 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 2 persen dibayar oleh peserta.
Adapun untuk proporsi iuran untuk peserta PPU Badan Usaha Swasta tetap sama dengan sebelumnya, yakni 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Iuran untuk kategori Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PPBU) dan Peserta Bukan Pekerja untuk pelayanan Kelas III menjadi Rp 30.000 per orang per bulan.
Iuran untuk kelas II menjadi Rp 51.000 dan iuran Kelas I menjadi Rp 80.000 per orang per bulan.