Gelombang bencana banjir bandang dan longsor yang meluluhlantakkan sebagian besar wilayah Sumatera di akhir 2025 lalu telah menyisakan luka mendalam. Ribuan rumah rata dengan tanah, lahan pertanian hancur, dan lebih dari 800 nyawa melayang. Namun, di tengah kepiluan dan kepanikan, ada satu kerusakan dahsyat yang kerap luput dari perhatian utama: hutan di bagian hulu sungai yang merupakan ‘produsen’ utama dari risiko bencana ini.
Mengapa Hujan Selalu Disalahkan, Hutan Tidak?
Setiap kali bencana datang, narasi klasik yang paling sering kita dengar adalah tentang ‘hujan ekstrem’ atau ‘curah hujan yang tinggi’. Memang benar, hujan adalah pemicunya. Namun, patut kita renungkan, apakah hujan benar-benar ‘bersalah’? Peluru bencana ini sudah lama kita siapkan sendiri ketika Sumatera kehilangan lebih dari 3,6 juta hektare hutan dalam 15 tahun terakhir. Di daerah-daerah yang kini paling parah terdampak seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, tutupan hutan menurun drastis hingga 16-28 persen dalam satu dekade terakhir.
Hutan memiliki fungsi vital sebagai penyangga hidrologis. Akar-akar pohon yang kuat menahan tanah, menyerap air hujan, mengendalikan erosi, dan memperlambat aliran permukaan. Ketika vegetasi ini hilang, tak ada lagi yang bisa menahan air. Akibatnya, air hujan tidak terserap oleh tanah, melainkan mengalir deras ke hilir, mempercepat datangnya banjir besar dan meningkatkan risiko longsor.
- Hilangnya Penyangga Hidrologis: Hutan berperan penting dalam menyerap air hujan. Tanpa hutan, tanah kehilangan kemampuannya untuk menyerap air.
- Peningkatan Erosi dan Sedimentasi: Hilangnya akar dan kanopi hutan mempercepat erosi tanah dari lereng-lereng bukit. Lumpur ini kemudian mengalir ke sungai, mendangkalkannya, dan mengurangi kapasitas tampungnya.
- Aliran Permukaan yang Deras: Tanpa vegetasi, air hujan tidak meresap ke dalam tanah melainkan langsung mengalir di permukaan, memperparah banjir di daerah hilir.
Jadi, bukan hujan yang bersalah. Kita sendirilah yang telah menyiapkan panggung agar bencana datang menimpa. Alam memiliki hukumnya sendiri; ia tidak peduli siapa yang kita jadikan kambing hitam.
Bencana yang Diproduksi Kebijakan: Ketidakadilan Ekologis
Kerusakan hutan di hulu sungai Sumatera bukan terjadi begitu saja. Ribuan hektare hutan telah beralih fungsi menjadi perkebunan skala besar, area pertambangan, dan jalan logistik industri. Data menunjukkan adanya ribuan izin usaha ekstraktif yang aktif di wilayah Sumatera, banyak di antaranya berada di kawasan penyangga Daerah Aliran Sungai (DAS).
Pemberian izin ini bukan hanya merusak ekologi, tetapi juga memindahkan risiko bencana dari pegunungan ke permukiman warga di hilir. Kajian internasional mengkonfirmasi bahwa tingkat fatalitas bencana meningkat ketika penggunaan lahan dikuasai oleh aktor ekonomi semata, sementara masyarakat lokal yang paling rentan justru tidak memiliki akses terhadap keputusan tata ruang.
Di Sumatera, kawasan hulu yang mengalami deforestasi mayoritas dikuasai oleh konsesi perusahaan yang meraih keuntungan. Sementara itu, masyarakat di hilir—petani kecil, penduduk desa, buruh perkotaan—tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan tata ruang, namun merekalah yang paling merasakan dampak kehancuran saat bencana datang.
Mengapa Ini Disebut Ketidakadilan Ekologis?
Bencana Sumatera harus dibaca sebagai cerminan ketidakadilan ekologis. Ini adalah kondisi di mana kelompok masyarakat yang paling rentan harus menanggung beban risiko akibat keputusan ekonomi-politik yang dibuat oleh pihak lain. Keuntungan dinikmati segelintir pihak, sementara kerugian dan penderitaan ditanggung oleh mayoritas. Korban bencana tidak pernah ikut menandatangani izin tambang atau perkebunan yang merusak hutan, tetapi justru merekalah yang harus kehilangan keluarga, harta benda, dan terpaksa mengungsi di tenda-tenda darurat.
Manajemen Bencana: Kita Terlambat, Selalu Terlambat
Setiap kali banjir besar melanda, kita melihat petugas dikerahkan, bantuan disalurkan, dan media memberitakan aksi heroik kemanusiaan. Namun, ada satu pertanyaan krusial yang seringkali terlupakan: mengapa kita begitu sibuk *setelah* bencana terjadi, sementara begitu minim tindakan pencegahan *sebelum* bencana?
Indonesia masih mengalokasikan sebagian besar anggaran penanggulangan bencana untuk respons darurat, bukan untuk pencegahan. Dari data yang ada, hanya sebagian kecil anggaran yang dialokasikan untuk mitigasi dan kesiapsiagaan. Padahal, mencegah jauh lebih murah dan efektif daripada memperbaiki kerusakan pasca bencana.
Secara konseptual, Total Disaster Management (TDM) seharusnya menempatkan pencegahan sebagai fokus utama. Namun, di lapangan, kita lebih sering disibukkan dengan penyelamatan dan pembagian bantuan setelah kerusakan terjadi. Kita sibuk membagikan sembako, sementara hutan terus menipis.
Euforia Sesaat: Janji Manis yang Hilang
Ketika bencana terjadi, kesadaran akan kerusakan hutan di hulu memang seringkali meningkat. Organisasi lingkungan dan anggota dewan akan bersuara lantang, pemerintah mungkin akan mencabut izin pengusaha ‘nakal’ dan memberikan sanksi. Namun, euforia ini seringkali hanya bersifat sementara.
Seiring berjalannya waktu, perhatian publik akan beralih, bisnis akan berjalan seperti biasa, dan izin-izin baru mungkin akan kembali dikeluarkan. Perusakan hutan terus berulang. Selama sistem politik kita masih sangat bergantung pada kekuatan modal, akan sulit bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan yang benar-benar tegas dan berkelanjutan.
Saatnya Beralih dari ‘Build Back Better’ ke ‘Build Back Better & Greener’
Jika pembangunan pasca bencana hanya berfokus pada memperbaiki infrastruktur fisik—jalan, jembatan, rumah—tanpa menyentuh akar masalah, yaitu kerusakan hutan, maka kita hanya mengobati gejala, bukan penyebabnya. Kita memang memperbaiki korban, tetapi lupa menutup ‘pabrik’ pembuat bencana.
Konsep ‘Build Back Better’ itu baik, namun belum cukup jika belum memberikan perhatian serius pada kualitas lingkungan hidup. Sudah saatnya kita mengadopsi pendekatan ‘Build Back Better & Greener’. Ini membutuhkan keberanian dari para pengambil kebijakan untuk mengintegrasikan pemeliharaan ekosistem lingkungan hidup dalam setiap langkah pembangunan.
Langkah Nyata Menuju Pembangunan yang Lebih Hijau:
- Moratorium Izin di Hulu DAS: Kawasan hutan penyangga DAS tidak boleh lagi menjadi lahan bisnis yang eksploitatif tanpa kendali. Menjaga hutan sama dengan menjaga nyawa.
- Reforestasi DAS yang Terukur: Penanaman kembali pohon tidak boleh hanya untuk pencitraan. Reforestasi harus terencana, berbasis DAS, melibatkan partisipasi masyarakat lokal, dan memastikan keberlanjutannya.
- Literasi Ekologis Sebagai Vaksin Bencana: Sekolah, media, dan pemerintah harus berhenti menyederhanakan bencana sebagai ‘musibah alam’. Ini adalah persoalan tata ruang, kebijakan, dan pilihan kita.
Jika Tidak Berubah, Bencana Akan Jadi Kalender Tahunan
Sumatera telah memberikan pelajaran berharga: bencana tidak datang tiba-tiba; ia datang setelah lama kita undang. Jika kita terus menyalahkan langit dan membiarkan hutan merana, maka setiap musim hujan, terutama dengan curah hujan ekstrem, akan menjadi pertaruhan nyawa.
Hujan akan selalu turun. Yang perlu kita jaga adalah hutan yang menyerapnya, tanah yang menahannya, dan sungai yang mengarahkannya. Ketika alam sehat, hujan tidak pernah menjadi ancaman, melainkan berkah. Sudah waktunya kita berhenti menyalahkan langit dan mulai menata ulang bumi kita. Sebab, pada akhirnya, bencana bukanlah sekadar fenomena meteorologi; bencana adalah cerminan nyata dari cara kita memperlakukan alam.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
1. Apa penyebab utama banjir dan longsor di Sumatera baru-baru ini?
Penyebab utama bukan hanya hujan ekstrem, melainkan kerusakan parah pada hutan di daerah hulu sungai akibat alih fungsi lahan untuk perkebunan, pertambangan, dan pembangunan infrastruktur industri. Hilangnya vegetasi hutan mengurangi kemampuan tanah menyerap air, meningkatkan erosi, dan mempercepat aliran permukaan.
2. Mengapa hutan begitu penting dalam mencegah bencana banjir dan longsor?
Hutan berfungsi sebagai ‘spons’ alami yang menyerap air hujan, menahan tanah dengan akarnya, dan mengendalikan erosi. Tanpa hutan, air hujan tidak terserap dan mengalir deras ke hilir, menyebabkan banjir dan meningkatkan risiko longsor.
3. Apa yang dimaksud dengan ‘ketidakadilan ekologis’ terkait bencana alam?
Ketidakadilan ekologis terjadi ketika kelompok masyarakat yang paling rentan dan tidak bersalah harus menanggung dampak bencana yang disebabkan oleh keputusan ekonomi-politik pihak lain. Dalam kasus ini, masyarakat hilir yang menderita akibat kerusakan hutan yang disebabkan oleh izin konsesi perusahaan di hulu.
4. Mengapa Indonesia lebih banyak mengalokasikan anggaran untuk penanganan bencana daripada pencegahan?
Sistem penanggulangan bencana di Indonesia cenderung reaktif, fokus pada respons darurat setelah bencana terjadi daripada proaktif melakukan mitigasi dan kesiapsiagaan. Padahal, investasi dalam pencegahan jauh lebih hemat biaya dan efektif dalam jangka panjang.
5. Apa solusi konkret untuk mencegah terulangnya bencana serupa di masa depan?
Solusi konkret meliputi moratorium izin di hulu DAS, reboisasi DAS yang terencana dan melibatkan masyarakat, serta peningkatan literasi ekologis agar masyarakat memahami bahwa bencana bukan sekadar musibah alam tetapi akibat dari pilihan tata ruang dan kebijakan.
6. Bagaimana peran masyarakat dalam mencegah bencana?
Masyarakat memiliki peran penting melalui partisipasi aktif dalam program reboisasi, menjaga kelestarian hutan di lingkungan mereka, meningkatkan kesadaran ekologis, dan menuntut akuntabilitas dari pemerintah dan pelaku usaha terkait pengelolaan lingkungan hidup.























