Sebanyak warga dari 12 negara dilarang memasuki Amerika Serikat setelah Presiden AS Donald Trump menandatangani kebijakan larangan perjalanan (travel ban) terhadap negara-negara tersebut. Larangan ini merupakan realisasi dari janji kampanye Trump untuk meningkatkan keamanan nasional.
Seperti dilansir dari CBS News pada Kamis (5/6/2025), larangan tersebut berlaku bagi sejumlah negara, meskipun beberapa pengecualian tetap diberikan. Pemerintah AS menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai respons atas risiko ancaman keamanan yang dinilai cukup tinggi.
Juru Bicara Gedung Putih, Abigail Jackson, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk melindungi warga Amerika dari potensi ancaman eksternal. "Langkah pembatasan ini ditujukan secara spesifik kepada negara-negara yang tidak memiliki sistem pemeriksaan keamanan yang memadai, tingkat perpanjangan visa yang tinggi, atau gagal dalam berbagi informasi identitas serta ancaman," ujar Jackson.
"Presiden Trump bertindak demi kepentingan rakyat Amerika dan keselamatan mereka," tambahnya.
Penyesuaian dan Pengecualian
Meski begitu, pemerintah AS memberikan sejumlah pengecualian dalam pelaksanaan larangan ini. Beberapa kelompok masih diizinkan masuk, antara lain:
- Penduduk tetap legal (green card holder),
- Anak-anak yang akan diadopsi oleh warga AS,
- Warga negara ganda yang menggunakan paspor dari negara yang tidak termasuk daftar larangan,
- Pemegang Visa Imigran Khusus Afghanistan,
- Diplomat atau staf internasional dengan visa diplomatik dari PBB atau NATO.
Pengecualian juga mencakup atlet dan anggota tim olahraga, termasuk pelatih dan staf pendukung yang bepergian untuk ajang seperti Olimpiade, Piala Dunia, atau kompetisi internasional lainnya. Selain itu, ada pengecualian khusus untuk keluarga dekat warga AS, pegawai pemerintah asing yang bekerja untuk AS, minoritas etnis dan agama di Iran, serta individu yang datang atas dasar kepentingan nasional tertentu.
Daftar Negara Terkena Larangan
Negara-negara yang warganya dilarang masuk ke Amerika Serikat adalah:
- Afghanistan
- Myanmar
- Chad
- Republik Kongo
- Guinea Ekuatorial
- Eritrea
- Haiti
- Iran
- Libya
- Somalia
- Sudan
- Yaman
Selain itu, Trump juga menerapkan pembatasan parsial terhadap warga dari tujuh negara berikut:
- Burundi
- Kuba
- Laos
- Sierra Leone
- Togo
- Turkmenistan
- Venezuela
Larangan ini menjadi bagian dari kebijakan imigrasi yang lebih ketat di bawah pemerintahan Trump, dengan fokus pada pertimbangan keamanan nasional dan kontrol perbatasan.