Wartakita.id, MAKASSAR – Wali Kota Makassar meminta seluruh instansi agar membatasi stafnya untuk berkantor melaksanakan WFH (work from home). Menyusul pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) yang kembali diperpanjang.
Danny mengimbau tiap organisasi perangkat daerah (OPD) dan dinas-dinas bekerja dari rumah (work from home).
“Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan 50 persen work from office (WFO) dengan menerapkan protokol kesehatan,” tegas Danny dalam keterangan tulisnya, Selasa (9/3/2021).
Selain membatasi kegiatan di perkantoran, Wali Kota Makassar dua priode ini juga melarang kegiatan mengajar secara tatap muka dan hanya boleh secara daring.
Selanjutnya, restoran dan kafe tidak lagi dikenakan jam malam dengan pembatasan pengunjung sebesar 50 persen.
Namun, berbeda dengan pusat perbelanjaan seperti mal, pemerintah Makassar akan memberlakukan jam malam. Pertokoan dan mal hanya diperbolehkan beroprasi sampai pukul 21.00 Wita.
“Sedangkan untuk tempat ibadah tetap dibuka dengan pembatasan jemaah sebesar 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” kata Danny.
Sementara itu, kegiatan sosial budaya yang berpotensi mendatangkan kerumunan dihentikan. Kendati begitu, pemerintah mengizinkan beroperasi 100 persen.
Danny mengintruksikan, camat serta lurah mengaktifkan posko COVID-19 di wilayah masing-masing.
“Saya mengharapkan agar aturan-aturan tersebut dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Danny. (*)