Senin, 2 Maret 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Arsip 2015-2018

Terbukti Bersalah, Bupati Barru Divonis 4 Tahun 5 Bulan

by Redaktur
22/08/2016
in Arsip 2015-2018, Makassar & Sulsel
Reading Time: 1 min read
A A
Terbukti Bersalah, Bupati Barru Divonis 4 Tahun 5 Bulan - Arsip

terbukti bersalah, bupati barru divonis 4 tahun 5 bulan

Wartakita, MAKASSAR – Sidang kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penerbitan izin usaha eksplorasi tambang di Kabupaten Barru yang mendudukan Bupati Barru Andi Idris Syukur memasuki tahap akhir.

Bupati Barru, Andi Idris Syukur dalam persidangan, Senin (22/08/2016) dituntut empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 280 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara terhadap Bupati Barru, Andi Idris Syukur dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

“Mengadili terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah dengan ini dijatuhi empat tahun lima bulan penjara,”kata Majelis Hakim Andi Cakra Alam.

Bupati Kabupaten Barru, Andi Idris Syukur memasuki ruang sidang dengan agenda pembacaan putusan sidang di Pengadilan Tipikor, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (22/8). Andi Idris Syukuri divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 280 juta dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta penerbitan izin usaha eksplorasi tambang di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Wartakita/Herwin Gunadi
Bupati Kabupaten Barru, Andi Idris Syukur memasuki ruang sidang dengan agenda pembacaan putusan sidang di Pengadilan Tipikor, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (22/8). Andi Idris Syukuri divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 280 juta dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta penerbitan izin usaha eksplorasi tambang di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Wartakita/Herwin Gunadi

Andi Idris Syukuri divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 280 juta dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta penerbitan izin usaha eksplorasi tambang di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

 

BACA JUGA:

Fenomena Blood Moon: Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026

Ironi AI Militer AS: Claude Anthropic Digunakan dalam Serangan Iran, Bertentangan dengan Larangan Trump

Serangan AS-Israel ke Iran: Ancaman Baru bagi IHSG dan Pasar Modal Indonesia Pekan Depan

Korea Utara Kecam Keras Serangan AS-Israel ke Iran, Sebut AS ‘Gangster’

Putin Kecam Keras Pembunuhan Khamenei, Sebut Pelanggaran Moral dan Hukum Internasional

Share6Tweet4Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Terbukti Bersalah, Bupati Barru Divonis 4 Tahun 5 Bulan - Featured

Banjir 50 cm Kembali Lumpuhkan BTN Mutiara Permai Gowa, Akses Jalan Terputus

01/03/2026
Terbukti Bersalah, Bupati Barru Divonis 4 Tahun 5 Bulan - Featured

Makassar Siap Jadi Tuan Rumah Indonesia Gastrodiplomacy Series 2026 Bersama 31 Negara OKI

28/02/2026
Terbukti Bersalah, Bupati Barru Divonis 4 Tahun 5 Bulan - Featured

Makassar Unggul dalam Daya Saing Nasional Versi BRIN dengan Skor 4,17

27/02/2026
Terbukti Bersalah, Bupati Barru Divonis 4 Tahun 5 Bulan - Featured

PELNI Makassar Siagakan 14 Kapal & Diskon 30% Tiket untuk Arus Mudik Lebaran 2026

27/02/2026
Terbukti Bersalah, Bupati Barru Divonis 4 Tahun 5 Bulan - Featured

Aksi Lingkungan dan Sosial Gerakan Rakyat Sulsel: 100 Bibit Pohon dan Ratusan Takjil Jelang HUT Pertama

27/02/2026
Terbukti Bersalah, Bupati Barru Divonis 4 Tahun 5 Bulan - Featured

Dandim Makassar Tinjau Langsung Warga Terdampak Banjir, Salurkan Bantuan Sembako

27/02/2026
Terbukti Bersalah, Bupati Barru Divonis 4 Tahun 5 Bulan - Featured

Respon Cepat Dinas Sosial Makassar: Lansia Terlantar di Mariso Ditemukan dan Dievakuasi

27/02/2026
Terbukti Bersalah, Bupati Barru Divonis 4 Tahun 5 Bulan - Featured

Kemenkumham Sulbar Siap Pacu 80 Ribu Pendaftaran Perseroan Perorangan di 2026

26/02/2026

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Terbukti Bersalah, Bupati Barru Divonis 4 Tahun 5 Bulan - Featured

    Esai Ramadan #11: Maghfirah dan Sunyinya Nurani Sang Sopir

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    512 shares
    Share 205 Tweet 128
  • Esai Ramadan #12: Bagaimana Memperbaiki Dunia Tanpa Menghancurkannya?

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Esai Ramadan #7: Rahasia yang Paling Terjaga

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • TNI AL Tangkap Kapal Pengangkut Sabu-sabu 1 Ton di Kepulauan Riau

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Serangan AS-Israel ke Iran Picu Penutupan Wilayah Udara, Penerbangan Haji dan Umroh Indonesia Tertunda

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Samsung Puncaki Pasar DRAM Global Q4 2025, Sengit Bersaing dengan SK Hynix

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • #CekFakta Memakan Pisang pada Malam Hari Menyebabkan Batuk

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Keluarga ABK Samsir Berterima Kasih Pada Pemerintah dan Semua Pihak

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
Terbukti Bersalah, Bupati Barru Divonis 4 Tahun 5 Bulan - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Terbukti Bersalah, Bupati Barru Divonis 4 Tahun 5 Bulan - Featured
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
Terbukti Bersalah, Bupati Barru Divonis 4 Tahun 5 Bulan - Featured
Gadget

Labirin Pilihan Smartphone Modern: Dari Fotografi Hingga Gaming

15/11/2025
Terbukti Bersalah, Bupati Barru Divonis 4 Tahun 5 Bulan - Featured
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
Terbukti Bersalah, Bupati Barru Divonis 4 Tahun 5 Bulan - Featured
Gaya Hidup

Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah!

04/12/2025
Terbukti Bersalah, Bupati Barru Divonis 4 Tahun 5 Bulan - Featured
Fashion & Kecantikan

Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

14/11/2025
Terbukti Bersalah, Bupati Barru Divonis 4 Tahun 5 Bulan - Featured
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
Terbukti Bersalah, Bupati Barru Divonis 4 Tahun 5 Bulan - Featured
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kulit Glowing di Rumah: Spa Mandiri & Perawatan Diri untuk Beauty Besties

23/11/2025
Terbukti Bersalah, Bupati Barru Divonis 4 Tahun 5 Bulan - Featured
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
Terbukti Bersalah, Bupati Barru Divonis 4 Tahun 5 Bulan - Featured
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
Terbukti Bersalah, Bupati Barru Divonis 4 Tahun 5 Bulan - Featured
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
skincare kulit kering 2 e1766181785188.jpg
Fashion & Kecantikan

7 Jurus Pilih Pelembap Bikin Glowing Sehat

20/12/2025
Terbukti Bersalah, Bupati Barru Divonis 4 Tahun 5 Bulan - Featured
Gadget

7 Gadget Traveling Wajib Bawa Buat Liburan Nataru (Anti Lowbat)

25/12/2025
Terbukti Bersalah, Bupati Barru Divonis 4 Tahun 5 Bulan - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.