Minggu, 22 Maret 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini Hukum & Keadilan

Eksekusi Lahan Bersertifikat: Perspektif Ahli Waris dan Pengembang

Menelusuri polemik eksekusi lahan bersertifikat di Tambun Selatan.

by Redaktur
04/02/2025
in Hukum & Keadilan, Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
Wartakita Polemik Shm Cluster Mekar Sari Large

Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Tambun, Bekasi – Sengketa lahan di Cluster Setia Mekar 2, Setiamekar, Tambun Selatan, Bekasi, kembali mencuat setelah eksekusi pengosongan dilakukan pada 27 Januari 2025. Mimi Jamilah, ahli waris sah atas tanah seluas 3.600,03 meter persegi, menegaskan bahwa kepemilikan lahan tersebut telah diputuskan secara hukum dan berkekuatan tetap (inkrah). Namun, eksekusi ini menuai protes dari penghuni cluster yang merasa prosesnya tidak adil.

Awal Mula Sengketa

Kuasa hukum Mimi Jamilah, Amiryun Aziz, menjelaskan bahwa sengketa ini berawal pada tahun 1996. Abdul Hamid, ayah Mimi, memiliki tanah tersebut berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat nomor 325. Dalam perjalanannya, Abdul Hamid meminta bantuan seseorang untuk menjual lahan ini dan menerima pembayaran sebesar Rp1,2 juta. Namun, proses jual beli terhenti, dan orang yang diberi kuasa justru menjual lahan tersebut ke pihak lain tanpa sepengetahuan Abdul Hamid.

Gugatan Hukum

Pada tahun 1996, Mimi Jamilah menggugat lima pihak di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi: Bambang Harianto, Kayat, Doli, Tunggul, dan notaris Eskomarian Sutarno. Pada 20 Maret 1997, pengadilan menetapkan sertifikat 325 sebagai objek sengketa dan disita sebagai jaminan. Putusan ini mengembalikan kepemilikan sertifikat 325 kepada Abdul Hamid. Pihak lawan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, namun ditolak. Proses hukum berlanjut hingga kasasi di Mahkamah Agung, yang pada 28 Oktober 1999 memperkuat putusan PN Bekasi.

Lahan Tetap Dihuni Warga

Meski telah berkekuatan hukum tetap, lahan tersebut tetap dihuni oleh warga. Pada 2019, Mimi mengajukan permohonan eksekusi pengosongan ke PN Bekasi, yang kemudian didelegasikan ke PN Cikarang. Setelah serangkaian teguran dan mediasi, eksekusi dilakukan pada Januari 2025. Aziz menyatakan bahwa pihaknya mengikuti prosedur yang ada dan memberikan ruang mediasi kepada warga.

Upaya Damai dengan Warga

Menurut Aziz, sebagian warga sepakat untuk berdamai. Dari sertifikat 704, tiga orang warga cluster telah berdamai, sementara dari sertifikat 706, delapan orang berdamai dan empat tidak. Aziz menegaskan bahwa semua proses telah sesuai aturan dan pihaknya telah memberitahu warga serta pihak kelurahan sebelum eksekusi dilakukan.

Pertemuan dengan Pengembang

Aziz mengungkapkan bahwa Abdul Bari, pemilik Cluster Setia Mekar 2, pernah menemui dirinya pada 12 Juni 2020 di Aston Bekasi untuk membahas penyelesaian sengketa tanah. Saat itu, disepakati bahwa Bari akan membayar Rp3 miliar agar tanah tersebut tidak dieksekusi. Namun, setelah pertemuan tersebut, tidak ada tindak lanjut dari pihak Bari hingga eksekusi dilakukan.

Tanggapan Abdul Bari

Abdul Bari membenarkan pertemuan di Aston tersebut. Namun, ia menolak membayar Rp3 miliar karena, menurutnya, pihak Mimi Jamilah tidak dapat membuktikan keabsahan dokumen kepemilikan. Selain itu, Sertifikat Hak Milik (SHM) 705 sudah beralih nama ke atas namanya dan proses balik nama dilakukan sesuai ketentuan ATR/BPN.

Perspektif Penghuni Cluster

Penghuni cluster yang terdampak eksekusi merasa tidak mengetahui detail sengketa sejak awal. Mereka menyayangkan bahwa eksekusi tetap dilakukan meski sebagian dari mereka tidak mengetahui detail sengketa sejak awal. Di sisi lain, Aziz menegaskan bahwa putusan hukum harus dihormati.

Kesimpulan

Kasus ini menyoroti kompleksitas sengketa lahan di Indonesia, di mana putusan hukum yang telah berkekuatan tetap masih menghadapi tantangan dalam implementasinya. Penting bagi semua pihak untuk memahami dan menghormati proses hukum yang berlaku, serta mencari solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

BACA JUGA:

Prabowo Peringatkan Bahaya Longsor Sampah Bantargebang, Targetkan 34 PLTSa Atasi Timbunan 55 Juta Ton

Longsor Maut di TPST Bantargebang Renggut 3 Nyawa: Sopir Truk dan Dua Pemilik Warung Meninggal

Perampokan Sadis di Bekasi: Aktivis JICT Tewas, Motif Tersembunyi Mengemuka di Momen Sahur

Dugaan Suap Rp 850 Juta Ketua dan Wakil Ketua PN Depok untuk Percepatan Eksekusi Lahan

Banjir Langganan Depan RSUD Bekasi: Akses Vital Terancam, Warga Resah Menanti Solusi Tuntas

Tags: bekasiCluster Setia Mekar 2eksekusiEksekusi LahanEksekusi tanahHukum dan keadilanSengketa lahan
Share11Tweet7Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Eksekusi Lahan Bersertifikat: Perspektif Ahli Waris dan Pengembang - Featured

Mudik Lebaran 2026 Lebih Lancar: 10 Ruas Tol Fungsional Dibuka Gratis Sepanjang 291 Km!

15/03/2026
Eksekusi Lahan Bersertifikat: Perspektif Ahli Waris dan Pengembang - Featured

Dua Kapal Pertamina Berhasil Keluar Zona Konflik Timur Tengah, Pasokan Energi Nasional Tetap Aman

13/03/2026
Eksekusi Lahan Bersertifikat: Perspektif Ahli Waris dan Pengembang - Featured

Panglima TNI Siagakan Seluruh Jajaran Hadapi Eskalasi Konflik Timur Tengah: Instruksi Siaga 1 Melalui Telegram Rahasia

08/03/2026
Eksekusi Lahan Bersertifikat: Perspektif Ahli Waris dan Pengembang - Featured

Dua Kapal Tanker Pertamina Terjebak di Selat Hormuz: Ancaman pada Ketahanan Energi Nasional

05/03/2026
Eksekusi Lahan Bersertifikat: Perspektif Ahli Waris dan Pengembang - Featured

Cadangan BBM RI 20 Hari: Ancaman Krisis Energi Jika Konflik Timur Tengah Meluas, Analisis Dampak dan Solusi Transisi Energi

05/03/2026
Eksekusi Lahan Bersertifikat: Perspektif Ahli Waris dan Pengembang - Featured

Perampokan Sadis di Bekasi: Aktivis JICT Tewas, Motif Tersembunyi Mengemuka di Momen Sahur

03/03/2026
Eksekusi Lahan Bersertifikat: Perspektif Ahli Waris dan Pengembang - Featured

Putusan MK: Frasa “Tidak Langsung” dalam Pasal Perintangan Penyidikan Dinyatakan Inkonstitusional, Ruang Tafsir Subjektif Tertutup

03/03/2026
sd monginsidi makassar wartakita cr

Patologi Birokrasi: Mengapa Pena di Ngada Lebih Sulit Didapat Daripada KIP-K di Jakarta?

05/02/2026

Comments 1

  1. Suwir Laut says:
    11 bulan ago

    Kasus diatas adalah penipuan dan pemalsuan murni sebagai penyebabnya, hal ini terjadi karena hukum Indonesia TIDAK TEGAS, hukuman mati oleh Presiden akan kita tunggu pelaksanaannya.

    Kejadian tersebut sudah jelas dalam beberpa hal adalah kesalahan atas kelemahan hukum dan korupnya hukum Indonesia.
    1. Saat terjadi jual beli maka telah jelas dalam AJB menyebutkan juga bahwa AJB MERUPAKAN KWITANSI YANG SYAH dan Notaris tidak perlu menjadi saksi di pengadilan, karena adanya SEMA, dalam hal ini jika notaris membuatkan AJB palsu maka notaris langsung terlibat tindak pidana namun umumnya notaris wajib melihat KTP asli dari Penjual.
    2. Pengadilan perlu BUKTI ASLI sertifikat no 325, sedangkan kalau sudah dipecah semuanya, maka SERTIFIKAT ASLI ini tidak ADA lagi serta tidak dapat dan tidak boleh keluar lagi dari BPN/ATR setempat sebagai arsip yang diberi tanda sudah dipecah, sedangkan sertifikat yang terpecah ada petunjuknya merupakan pecahan dari sertifiat awal atau dasar sertifikat terbit.
    3. ATR/BPN setempat, Pengadilan/Hakim beserta pengugat merupakan sumber kesalahan besar, karena yang dituntut adalah pihak KETIGA yang sudah PASTI TIDAK MAU TAHU APA APA LAGI sebab sudah dijual dan uang sudah terima.
    4. Jika keputusan keluar tahun 1999, maka pihak Penggugat yang telah melibatkan BPN/ATR WAJIB segera melakukan pemblokiran sertifikat TERMASUK TURUNANNYA agar tidak berlanjut lebih jauh dan pihak Penggugat WAJIB memberitahukan serta langsung menguasai Lahan sengketa BUKAN tunggu sampai saat ramai.
    5. Pemalsuan tanda tangan oleh pihak yang digugat tersebut ini adalah TINDAK PIDANA dan mereka wajib mendapat hukuman serta membayar semua kerugian jika telah terbukti.
    6. Pihak Abdul Bari merupakan pihak yang tidak pernah dilibatkan dalam pengadilan Perdata yang seharusnya merupakan pihak ikut tergugat dari pihak Penggugat,

    Di Indonesia banyak sekali MAFIA tanah yang menjual tanah dan atau memalsukan tanda tangan orang lain yang bekerja secara kelompok, jadi orang kecil selalu tertekan dan dirugikan karena tidak dapat melawan serta tidak tahu hukum yang diperburuk dengan tidak adanya kecukupan financial yang mendukungnya
    Demikian kami sampaikan untuk dapat dibahas bersama, terima kasih banyak atas ruang komentar yang diberikan.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Eksekusi Lahan Bersertifikat: Perspektif Ahli Waris dan Pengembang - Featured

    Panduan Lengkap Lokasi Salat Idul Fitri di Makassar: Dari Karebosi hingga Titik Muhammadiyah

    230 shares
    Share 92 Tweet 58
  • Lokasi Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1447 H / 20 Maret 2026 di Makassar: Lokasi dan Khatib

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Fenomena Blood Moon: Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Dari Garasi Militer ke Metaverse: Internet, Bukan Sekadar Jari Jempolmu

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Esai Ramadan #28: Azan dan Kepulangan yang Sejati

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • 1 Syawal 1447 H: Mampukah Lebaran 2026 Dirayakan Serentak?

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Esai Ramadan #29: Menuai Hujan dan Residu yang Tersisa

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Esai Ramadan #27: Jelang Perpisahan dengan Tamu yang Memuliakan

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Tren Model Rambut Pria Terbaru 2024

    1087 shares
    Share 435 Tweet 272
Eksekusi Lahan Bersertifikat: Perspektif Ahli Waris dan Pengembang - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Eksekusi Lahan Bersertifikat: Perspektif Ahli Waris dan Pengembang - Featured
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
Eksekusi Lahan Bersertifikat: Perspektif Ahli Waris dan Pengembang - Featured
Gaya Hidup

Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

20/11/2025
Eksekusi Lahan Bersertifikat: Perspektif Ahli Waris dan Pengembang - Featured
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
Eksekusi Lahan Bersertifikat: Perspektif Ahli Waris dan Pengembang - Featured
Otomotif

Modifikasi Vespa Matic: 10 Aksesoris ‘Proper’ Budget Pelajar-Sultan

04/12/2025
Eksekusi Lahan Bersertifikat: Perspektif Ahli Waris dan Pengembang - Featured
Otomotif

Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?

16/11/2025
Eksekusi Lahan Bersertifikat: Perspektif Ahli Waris dan Pengembang - Featured
Gaya Hidup

Aroma yang Tak Terlupakan: Rahasia Kepercayaan Diri Pria Modern

02/12/2025
Eksekusi Lahan Bersertifikat: Perspektif Ahli Waris dan Pengembang - Featured
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
Eksekusi Lahan Bersertifikat: Perspektif Ahli Waris dan Pengembang - Featured
Gadget

Labirin Pilihan Smartphone Modern: Dari Fotografi Hingga Gaming

15/11/2025
skincare kulit kering 2 e1766181785188.jpg
Fashion & Kecantikan

7 Jurus Pilih Pelembap Bikin Glowing Sehat

20/12/2025
Eksekusi Lahan Bersertifikat: Perspektif Ahli Waris dan Pengembang - Featured
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
Eksekusi Lahan Bersertifikat: Perspektif Ahli Waris dan Pengembang - Featured
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
Eksekusi Lahan Bersertifikat: Perspektif Ahli Waris dan Pengembang - Featured
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
Eksekusi Lahan Bersertifikat: Perspektif Ahli Waris dan Pengembang - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.