Setelah sempat memblokir TikTok pada 2018, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo RI) akhirnya memiliki akun resmi di media sosial milik ByteDance itu. Bahkan, Kemkominfo RI telah mempunyai akun tersebut sejak April 2019.
Ferdinandus Setu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemkominfo RI mengatakan, “Perlu kami sampaikan pada hari ini bahwa Kementerian Kominfo dulu, tahun 2018, Juli tepatnya, sempat memblokir satu minggu doang, TikTok.”
“Tapi kemudian langkah yang dilakukan TikTok Indonesia begitu luar biasa, hanya dalam waktu satu pekan mereka menyiapkan segala sesuatu, termasuk memastikan setiap konten yang di-posting itu nyaman, aman dan sesuai dengan regulasi Indonesia,” imbuh Ferdinandus.
Setelah memiliki akun resmi di Twitterm Facebook, YouTube, dan platform digital lainnya, Kemkominfo RI merasa perlu hadir di TikTok.
“April 2019 akhirnya Kemkominfo RI memiliki akun di TikTok. Artinya apa? Kemkominfo RI sudah punya punya akun di Twitter, Facebook, YouTube, dan digital platform yang lain. Kenapa tidak di TikTok? Nah itu kita harus bertindak adil dalam segala aspek, termasuk dalam aspek memahami apa yang dilakukan oleh platform digital itu,” ujar Ferdinandus.
Pada 2018, Kemkominfo RI memblokir aplikasi TikTok, karena terdapat banyak konten negatif di platform tersebut, terutama bagi anak-anak.