Hasil Periksa Fakta Fathia Islamiyatul S (Universitas Pendidikan Indonesia)
Klaim tersebut salah. Faktanya, Kementerian Agama RI melalui laman media sosial resminya mengonfirmasi bahwa informasi yang beredar tersebut merupakan hoaks.
= = =
Kategori: Konten yang Menyesatkan
= = =
Sumber: Tangkapan Layar
= = =
Narasi:
“Pemerintah Resmi Izinkan Sholat Idul Adha 1442H Berjamaah Di Wilayah PPKM Darurat (Jangan Takut Covid-19!)”
= = =
Penjelasan:
Beredar sebuah informasi dengan klaim bahwa pemerintah mengizinkan sholat Idul Adha 1442H secara berjamaah. Berikut narasi unggahan tersebut “Pemerintah Resmi Izinkan Sholat Idul Adha 1442H Berjamaah Di Wilayah PPKM Darurat (Jangan Takut Covid-19!)”. Informasi tersebut beredar dengan menggunakan watermark/template berasal dari media berita Okezone.com dengan menyematkan foto Menteri Agama, Yaqut Cholil.
Informasi tersebut salah. Faktanya, setelah ditelusuri foto dengan template tersebut aslinya bertuliskan “Breaking News, Terkendala Covid-19, Haji 2021 Resmi Dibatalkan” yang diunggah pada tanggal 3/6/21 dan “Breaking News, Pemerintah Resmi Tiadakan Sholat Idul Adha Berjamaan di Wilayah PPKM Darurat” yang diunggah pada tanggal 2/7/21. Kemudian setelah ditelusuri melalui mesin pencarian Search.Okezone.com, tidak ditemukan pemberitaan melalui Okezone.com mengenai izin pemerintah untuk melakukan sholat Idul Adha 1442H secara berjamaah.
Menanggapi penyebaran hoaks tersebut, Kementerian Agama melalui media sosial pribadinya pada tanggal 14/7/21 mengonfirmasi bahwa informasi tersebut merupakan hoaks dan terdapat oknum tidak bertanggung jawab atas penyebaran informasi tersebut.
Kendati demikian, menindaklanjuti informasi tersebut. Dilansir melalui tempo.co, Pemerintah merevisi aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali. Salah satu poin yang diubah adalah mengenai tempat ibadah.
Pada aturan sebelumnya, tempat ibadah semua agama ditutup, kini tidak. Namun, masyarakat tetap dilarang mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah.
Perubahan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali.
“Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” demikian bunyi diktum kesatu Inmedagri yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 9 Juli 2021.
Dengan demikian klaim pemerintah resmi izinkan sholat Idul Adha 1442h berjamaah merupakan hoaks dengan kategori Konten yang Menyesatkan.
= = =
Referensi:
- https://www.facebook.com/286506207927/posts/10158967871827928/?sfnsn=wiwspmo
- https://www.instagram.com/p/CPpi4DzhZRY/?utm_medium=copy_link
- https://www.instagram.com/p/CQ0YFwzBmGo/
- https://nasional.tempo.co/read/1482061/revisi-ppkm-darurat-tempat-ibadah-tak-ditutup-dan-resepsi-dilarang
= = =
Editor: Bentang Febrylian
Sumber