Wartakita.id, PADANG — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengambil langkah penegakan hukum tegas pasca-bencana banjir yang melanda Sumatera Barat. Lima perusahaan tambang yang beroperasi di elevasi tinggi disegel paksa karena terbukti memicu sedimentasi parah di aliran Sungai Batang Kuranji.
Operasi penyegelan yang dipimpin langsung oleh Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH ini menargetkan perusahaan yang dinilai abai terhadap standar keselamatan ekologis. Kelima perusahaan tersebut adalah PT Parambahan Jaya Abadi, PT Dian Darell Perdana, CV Lita Bakti Utama, CV Jumaidi, dan PT Solid Berkah Ilahi.
Pelanggaran Berat di Hulu Sungai
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, aktivitas kelima perusahaan tersebut ditemukan melanggar sejumlah regulasi lingkungan vital. Temuan utama penyidik Gakkum KLH meliputi ketiadaan sistem drainase yang memadai di area tapak tambang hingga pembukaan lahan yang dilakukan tanpa dokumen persetujuan lingkungan yang sah.
Lebih lanjut, tim KLH menemukan fakta bahwa aktivitas pertambangan dilakukan dalam radius kurang dari 500 meter dari pemukiman warga tanpa mitigasi dampak yang jelas. Buruknya pengelolaan erosi dan air larian (run-off) dari area tambang ini secara langsung mempercepat pendangkalan (sedimentasi) sungai, yang menjadi faktor utama meluapnya air saat curah hujan tinggi menerjang wilayah tersebut.
Menteri Hanif: Tidak Ada Kompromi
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, dalam keterangan resminya pada Sabtu (20/12/2025), menegaskan bahwa penyegelan ini merupakan langkah awal dari evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional perusahaan di kawasan hulu.
“Penyegelan ini adalah langkah awal untuk mengevaluasi total operasional perusahaan yang diduga kuat memicu banjir. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang mengabaikan dampak lingkungan dan keselamatan warga,” tegas Hanif.
Ia menambahkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi lingkungan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab moral korporasi yang menyangkut keselamatan publik. Proses hukum dan evaluasi terhadap kelima perusahaan tersebut dipastikan akan berjalan transparan untuk menjamin rasa keadilan bagi masyarakat terdampak.
Pengawasan Diperketat
Ke depannya, KLH/BPLH menyatakan akan memperketat pengawasan di seluruh kawasan hulu sungai di Sumatera Barat. Pemerintah menekankan bahwa korporasi dilarang keras menjadikan lingkungan sebagai objek eksploitasi yang mengorbankan ekosistem demi keuntungan semata.
“Ini adalah pesan keras: Lingkungan bukan untuk dikorbankan. Kami akan mengejar setiap pelanggaran hingga ke akarnya,” tambah Hanif.
Pemerintah juga membuka kanal pengaduan resmi Gakkum KLH/BPLH dan meminta partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan aktivitas pertambangan mencurigakan yang berpotensi merusak lingkungan sekitar.























