WARTAKITA.ID – MAKASSAR, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal menghadiri Rapat Kordinasi Nasional Kebijakan dan Strategi Nasional (Rakornas Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Rakornas tersebut berlangsung di Gedung Manggala Wanabakti, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Gelora Tanah Abang, Senayan, Jakarta Pusat (3/4/2018).
Rakosnas ini dibuka langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar sekaligus menjadi pemateri bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, Wakil Ketua DPR RI komisi VII, Herman Khaeron dan beberapa pemateri lainnya.
Rakornas Jakstranas ini merupakan rangkaian kegiatan peringantan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2018, dan dilakukan untuk menyosialisasikan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, ditingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/ Kota seluruh Indonesia.
Perpres nomor 97 tahun 2017 adalah terobosan baru dalam pengelolaan sampah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan pengelolaan sampah terintegrasi mulai dari sumber sampai ke proses ahkir. Adapun target pengelolaan sampah yang ingin dicapai adalah 100 persen sampah terkelola dengan baik dan benar sehingga pada tahun 2025 indonesia bisa bersih dari sampah.
Dalam rakornas yang dihadiri ribuan peserta mulai Gubernur, Wali Kota, Bupati dan seluruh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, membahas banyak hal terkait isu strategis dan permasalahan pengelolaan sampah.
Menurut mendagri Tjahjo Kumolo, dalam penanganan permasalahan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah tetapi juga tanggung jawab seluruh stekholder masyarakat, oleh karena itu dibutuhkan kerjasama dalam mengatasi masalah tersebut.
“Kerjasama itu penting, karena tidak mungkin pemerintah bekerja sendiri, pasti juga dibutuhkan peran dan partisipasi seluruh lapisan masyarakat terutama ormas dan LSM,” kata Tjahjo Kumolo, dalam materinya.
Apalagi kata dia, negera Indonesia ini adalah negara yang paling luar biasa jumlah ormasnya mencapai kurang lebih 371 ribu ormas, yang izinnya itu semua dikeluarkan oleh Kementrian Luar Negeri maupun Kementerian Hukum dan Ham. Baik tingkat nasional, provinsi dan daerah.
“Dari 371 ribu ormas yang ada, hanya sampai 100 ormas yang aktif pada permasalahan lingkungan, yang lainnya baru aktif tergantung situasi dan kondisi. Hal ini tak sebanding dengan jumlah ormas yang luar biasa banyaknya, oleh karena itu pemerintah harus bisa memanfaatkan dengan baik, dengan cara memberikan kesadaran kepada masyarakat bahwa permasalahan persampahan itu harus dilakukan secara bersama-sama,” tuturnya.
Sementara Deng Ical mengatakan melalui Perpres 97 ini potensi non pemerintah, baik masyarakat, ormas, LSM dan perusahaan lainnya bisa memastikan program penanganan sampah berjalan optimal.
Menurut dia, permasalahan sampah bukan saja tanggung jawab pemerintah tapi juga tanggung jawab kita semua, karena dampaknya bisa mempengaruhi sendi-sendi kehidupan masyarakat.
“Saya berharap semua masyarakat dapat mengambil peran dan berpartisipasi dalam menangani permasalahan sampah dilingkungan masing-masing sesuai konsep 4 R, reduce, reuse, recycle dan replace,” harapnya.