Senin, 9 Februari 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Makassar & Sulsel

Petani Bulukumba Resah: Pupuk Subsidi Diduga Dijual di Atas HET, Potensi Pelanggaran Regulasi

by Pewarta Warga
04/02/2026
in Makassar & Sulsel
Reading Time: 4 mins read
A A
Petani Bulukumba Resah: Pupuk Subsidi Diduga Dijual di Atas HET, Potensi Pelanggaran Regulasi - Featured

Lonjakan harga pupuk bersubsidi di Bulukumba, Sulawesi Selatan, menimbulkan keresahan di kalangan petani. Dugaan penjualan pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) ini mengusik rasa keadilan dan menyoroti celah dalam sistem distribusi.

  • Petani di Desa Bontomacinna, Bulukumba, mengeluhkan harga pupuk urea subsidi mencapai Rp135.000 hingga Rp150.000 per sak.
  • Harga ini jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
  • Keluhan ini diungkapkan melalui siaran langsung di media sosial, menyoroti ketidaksesuaian antara kebijakan pusat dan realitas lapangan.
  • Praktik penjualan di atas HET berpotensi melanggar Permentan, UU Larangan Monopoli, KUHP, dan UU Perlindungan Konsumen.
  • Diperlukan pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan pupuk bersubsidi sampai ke tangan petani dengan harga semestinya.

Keluhan Petani Terkait Harga Pupuk Subsidi yang Melonjak

Suara kekecewaan datang dari sejumlah petani di Desa Bontomacinna, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba. Mereka mengutarakan keluhan mengenai harga pupuk bersubsidi yang terpantau dijual dengan harga fantastis, jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya berlaku. Kekesalan ini tak ayal tumpah ruah melalui siaran langsung di akun Facebook “H..jua…” pada Sabtu, 31 Januari 2026, menarik perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas distribusi pupuk.

Kronologi dan Pernyataan Kontradiktif

Peristiwa ini berawal dari ungkapan seorang warga yang prihatin melihat kondisi petani. Ia menyoroti bahwa harga pupuk urea bersubsidi bisa mencapai Rp150.000 per sak bagi mereka yang tidak terdaftar dalam kelompok tani. Dalam siaran langsung tersebut, warga tersebut juga secara tegas mengkritik apa yang dianggapnya sebagai kelemahan pengawasan pemerintah di tingkat lapangan. Ia bahkan menyindir bahwa arahan dari Menteri Pertanian Republik Indonesia mengenai penetapan harga pupuk subsidi terasa seperti angin lalu, tidak mencerminkan realitas pahit yang dihadapi para petani di pelosok.

“Kasihan petani, apa yang di tekankan pak menteri pertanian berbeda dengan ada yang di lapangan,” ujar warga tersebut dengan nada prihatin, menggarisbawahi jurang pemisah antara kebijakan di atas kertas dan implementasi di lapangan.

Realitas Harga Pupuk di Tingkat Petani

Di Desa Bontomacinna dan wilayah sekitarnya, hasil pantauan menunjukkan bahwa harga pupuk urea bersubsidi memang berada di kisaran Rp135.000 hingga Rp150.000 per sak. Angka ini jelas-jelas melampaui batas HET yang telah ditetapkan. Padahal, pemerintah sendiri telah mengumumkan penurunan harga pupuk sebesar 20 persen, sesuai dengan amanat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025. Ironisnya, kebijakan yang seharusnya meringankan beban petani ini seolah tak berbekas di tingkat distribusi.

“Menteri sudah umumkan turun 20 persen, tapi di lapangan masih di jual pupuk subsidi urea Rp135 ribu hingga Rp150 per sak,” keluh salah seorang warga, mencerminkan kekecewaan mendalam atas praktik yang terjadi.

Potensi Pelanggaran Regulasi yang Serius

Jika dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET ini terbukti kebenarannya, maka praktik tersebut berpotensi menyeret pelakunya ke ranah hukum dan melanggar berbagai regulasi penting yang melindungi petani dan stabilitas pasokan pertanian. Berikut adalah beberapa potensi pelanggaran yang perlu dicermati:

  • Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 jo. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117 Tahun 2025: Pasal 29 dari peraturan ini secara tegas mengatur bahwa distribusi pupuk bersubsidi wajib melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), disalurkan melalui kios resmi, dan tentunya harus sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Penjualan di luar ketentuan ini merupakan pelanggaran administratif yang serius.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat: Praktik penetapan harga yang tidak wajar dan di luar ketentuan dapat mengarah pada persaingan usaha yang tidak sehat, merugikan petani dan pelaku usaha yang taat aturan.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Tergantung pada modus operandi, oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan distribusi pupuk ini dapat dikenakan Pasal 372 dan 374 mengenai penggelapan dalam jabatan. Hal ini dapat terjadi jika ada indikasi perangkat desa atau pihak terkait lainnya mengambil alih distribusi untuk kepentingan pribadi atau melakukan pungutan liar di luar ketentuan yang berlaku.
  • Undang-Undang Perlindungan Konsumen: Petani, sebagai konsumen akhir dari barang bersubsidi yang disiapkan oleh negara, dirugikan secara finansial karena tidak mendapatkan hak mereka atas barang bersubsidi dengan harga resmi yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, kenaikan harga pupuk subsidi yang dikeluhkan petani di Bulukumba ini bukan sekadar masalah administratif biasa. Praktik ini, jika terbukti dilakukan secara sistematis dan terencana untuk meraup keuntungan pribadi, berpotensi besar masuk dalam kategori tindak pidana yang harus diusut tuntas.

Petani Bulukumba Resah: Pupuk Subsidi Diduga Dijual di Atas HET, Potensi Pelanggaran Regulasi - image 1

BACA JUGA:

Pupuk Indonesia Salurkan 670 Ribu Ton Pupuk Subsidi di Sulsel: Bone Pimpin Realisasi

Ancaman PHK Massal dan Lonjakan Harga Daging Sapi Akibat Pembatasan Kuota Impor 2026

Kaleidoskop 2025: Samosir di Tengah Kekeringan Sumatera Utara 2025 yang Mengancam Pangan Nasional

Malam Tahun Baru Makassar-Bulukumba: Konvoi & Kembang Api Dilarang

Pemerintah Pangkas HET Pupuk 20%, Garda Digital Pupuk Indonesia Jadi Kunci Cegah Kebocoran

Tags: BulukumbaHarga PupukHETkeluhan petaniKementerian Pertanianpelanggaran regulasiPetanipupuk subsidiRDKK
Share6Tweet4Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Petani Bulukumba Resah: Pupuk Subsidi Diduga Dijual di Atas HET, Potensi Pelanggaran Regulasi - Featured

Singapura Jajaki Kolaborasi Strategis Baru dengan Makassar Pasca-Pilkada

07/02/2026
Petani Bulukumba Resah: Pupuk Subsidi Diduga Dijual di Atas HET, Potensi Pelanggaran Regulasi - Featured

Makassar Perkuat Benteng Anti-Korupsi Lewat Penerangan Hukum Kejagung

05/02/2026
Petani Bulukumba Resah: Pupuk Subsidi Diduga Dijual di Atas HET, Potensi Pelanggaran Regulasi - Featured

Geopark Maros-Pangkep Ajukan Dokumen Revalidasi UNESCO, Optimistis Pertahankan Status Global

05/02/2026
Petani Bulukumba Resah: Pupuk Subsidi Diduga Dijual di Atas HET, Potensi Pelanggaran Regulasi - Featured

Sulbar Meluncurkan Aplikasi Ketenagalistrikan Mandiri untuk Program Listrik Gratis Warga Miskin

05/02/2026
Petani Bulukumba Resah: Pupuk Subsidi Diduga Dijual di Atas HET, Potensi Pelanggaran Regulasi - Featured

Makassar Dorong Digitalisasi Bansos: Langkah Strategis Wali Kota Appi untuk Penyaluran Tepat Sasaran

04/02/2026
Petani Bulukumba Resah: Pupuk Subsidi Diduga Dijual di Atas HET, Potensi Pelanggaran Regulasi - Featured

Percepatan Hibah Lahan Stadion Untia Makassar: Target Juni 2026, Aset Kunci Pengembangan Kota

03/02/2026
Petani Bulukumba Resah: Pupuk Subsidi Diduga Dijual di Atas HET, Potensi Pelanggaran Regulasi - Featured

Kebakaran Kapal di Pelabuhan Paotere Makassar: 9 Nelayan Luka-Luka Dievakuasi, Apa Penyebabnya?

03/02/2026
Petani Bulukumba Resah: Pupuk Subsidi Diduga Dijual di Atas HET, Potensi Pelanggaran Regulasi - Featured

Proyek Jalan Impa-Impa Anabanua Wajo Capai 90%, Gubernur Sulsel Targetkan Rampung Segera

03/02/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Petani Bulukumba Resah: Pupuk Subsidi Diduga Dijual di Atas HET, Potensi Pelanggaran Regulasi - Featured

    Netflix, Mattel, dan Hasbro Bersinergi: Revolusi Mainan K-Pop “Demon Hunters”

    500 shares
    Share 200 Tweet 125
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    472 shares
    Share 189 Tweet 118
  • IHSG Diperkirakan Lanjut Koreksi Awal Pekan, Simak Prediksi dan Saham Pilihan MNC Sekuritas 9 Februari 2026

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Epstein Files: Runtuhnya Tembok Kebal Hukum dan Ilusi Keilahian di Atas ‘Bedeng’ Peradaban

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Patologi Birokrasi: Mengapa Pena di Ngada Lebih Sulit Didapat Daripada KIP-K di Jakarta?

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Anomali Nikel Indonesia: Impor Bijih Filipina Membanjir, Produksi Dalam Negeri Terancam?

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan Dini Hari, Getaran Kuat Terasa hingga Yogyakarta dan Malang – BMKG: Tak Berpotensi Tsunami

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Harga Sebuah Pena yang Lebih Mahal dari Nyawa: Surat Cinta Terakhir dari Ngada

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Investasi Rp110 Triliun untuk 6 Proyek Hilirisasi: Mendorong Ekonomi Nasional dan Menciptakan 3.000 Lapangan Kerja

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Bareskrim Polri Ungkap ‘Goreng Saham’ Rp467 Miliar, Tiga Tersangka Ditetapkan

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
Petani Bulukumba Resah: Pupuk Subsidi Diduga Dijual di Atas HET, Potensi Pelanggaran Regulasi - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Petani Bulukumba Resah: Pupuk Subsidi Diduga Dijual di Atas HET, Potensi Pelanggaran Regulasi - Featured
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kulit Glowing di Rumah: Spa Mandiri & Perawatan Diri untuk Beauty Besties

23/11/2025
Petani Bulukumba Resah: Pupuk Subsidi Diduga Dijual di Atas HET, Potensi Pelanggaran Regulasi - Featured
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
Petani Bulukumba Resah: Pupuk Subsidi Diduga Dijual di Atas HET, Potensi Pelanggaran Regulasi - Featured
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
Petani Bulukumba Resah: Pupuk Subsidi Diduga Dijual di Atas HET, Potensi Pelanggaran Regulasi - Featured
Fashion & Kecantikan

Bosan Jomblo atau Hubungan Terasa Hambar? Pikat dengan 4 Parfum “Date Night” Menggoda Ini

29/11/2025
Petani Bulukumba Resah: Pupuk Subsidi Diduga Dijual di Atas HET, Potensi Pelanggaran Regulasi - Featured
Gadget

7 Gadget Traveling Wajib Bawa Buat Liburan Nataru (Anti Lowbat)

25/12/2025
Petani Bulukumba Resah: Pupuk Subsidi Diduga Dijual di Atas HET, Potensi Pelanggaran Regulasi - Featured
Fashion & Kecantikan

Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

14/11/2025
Petani Bulukumba Resah: Pupuk Subsidi Diduga Dijual di Atas HET, Potensi Pelanggaran Regulasi - Featured
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
Petani Bulukumba Resah: Pupuk Subsidi Diduga Dijual di Atas HET, Potensi Pelanggaran Regulasi - Featured
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
Petani Bulukumba Resah: Pupuk Subsidi Diduga Dijual di Atas HET, Potensi Pelanggaran Regulasi - Featured
Otomotif

Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026

23/11/2025
Petani Bulukumba Resah: Pupuk Subsidi Diduga Dijual di Atas HET, Potensi Pelanggaran Regulasi - Featured
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
menari bersama misteri nara saluna
Gaya Hidup

Merasa Tertinggal dari Teman Seusiamu? Mari Berdamai dengan “Garis Waktu” Hidup yang Tak Terduga

29/11/2025
Petani Bulukumba Resah: Pupuk Subsidi Diduga Dijual di Atas HET, Potensi Pelanggaran Regulasi - Featured
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
Petani Bulukumba Resah: Pupuk Subsidi Diduga Dijual di Atas HET, Potensi Pelanggaran Regulasi - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.