Minggu, 1 Juni 2025
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • #CEKFAKTA
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • OLAHRAGA
    • KESEHATAN
    • KEUANGAN
    • KULINER
    • NUSANTARA
    • PENDIDIKAN
    • GLOBAL
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • SEPAK BOLA
  • TEKNOLOGI
  • OTOMOTIF
  • KONTAK
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • #CEKFAKTA
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • OLAHRAGA
    • KESEHATAN
    • KEUANGAN
    • KULINER
    • NUSANTARA
    • PENDIDIKAN
    • GLOBAL
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • SEPAK BOLA
  • TEKNOLOGI
  • OTOMOTIF
  • KONTAK
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Warta Makassar

Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR

Corporate Social Responsibility (CSR) adalah bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat di wilayahnya

by Pewarta Warga
12/12/2023
in Warta Makassar
Reading Time: 3 mins read
A A
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR

MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Mesakh Raymond Rantepadang, mengingatkan bahwa setiap perusahaan memiliki tanggung jawab sosial terhadap lingkungan di mana mereka beroperasi.

Menurut Mesakh, Corporate Social Responsibility (CSR) adalah bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat di wilayahnya. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mesakh Raymond saat mengadakan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), yang berlangsung di Hotel Grand Asia pada Minggu, 10 Desember 2023.

Rekomendasi DPRD Makassar LKPj Wali Kota: DPRD meminta penggunaan anggaran di OPD lebih efisien

CSR “Mengetuk Pintu Langit” PT Pegadaian Kanwil VI Makassar Ikutkan UMKM

Hadiri Rapat Paripurna DPRD Makassar, Wali Kota Danny Akan Maksimalkan Penanganan Anjal

Pemkot Makassar dan DPRD Kota Makassar Tanda Tangani Persetujuan Ranperda Perusda Parkir jadi Perumda

“Kami sebagai anggota dewan akan terus mengawal implementasi Perda TSLP ini, yang akan menjadi panduan dalam membangun kesejahteraan masyarakat,” ujar Mesakh. Perda ini akan menjadi panduan bagi mereka ketika membutuhkan bantuan dana untuk program sosial di lingkungannya.

Program-program yang dimaksud mencakup dana hibah yang diberikan oleh perusahaan kepada masyarakat, subsidi pembiayaan untuk proyek pengembangan masyarakat, bantuan sosial berupa barang atau uang, pelayanan sosial seperti kesehatan, pendidikan, olahraga, dan santunan pekerja sosial, serta perlindungan sosial berupa kesempatan bagi atlet nasional atau daerah yang sudah pensiun.

“Kami berharap semua perusahaan dapat memahami kewajiban mereka terhadap lingkungan di sekitar mereka,” tambahnya.

Pada kesempatan yang berbeda, narasumber kegiatan tersebut, yaitu Camat Panakukang, Pangeran Nur Akbar, menjelaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menagih atau meminta perusahaan untuk menyediakan dana CSR. Hal ini telah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2016.

“Pekerja memiliki hak untuk mendorong perusahaan tempat mereka bekerja agar memenuhi kewajibannya,” kata Nur Akbar, mengutip datakita.co, Bahwa CSR adalah komitmen dari suatu perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di lingkungan di mana perusahaan tersebut beroperasi.

“Perda ini mengikat dan bersifat wajib. Oleh karena itu, perusahaan tidak memiliki alasan lagi untuk tidak melaksanakan CSR,” tambahnya.

Dalam rangka meningkatkan efektivitas implementasi Perda TSLP ini, Mesakh Raymond Rantepadang juga mengajak seluruh pihak terkait untuk bekerja sama. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

“Dengan kerjasama yang baik, kita dapat mencapai tujuan bersama untuk membangun kesejahteraan masyarakat dan menjaga keberlanjutan lingkungan,” ucap Mesakh.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan CSR. Menurutnya, perusahaan harus secara jelas melaporkan penggunaan dana CSR dan hasil dari program-program yang telah dilaksanakan. Hal ini akan memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan lingkungan.

“Kami akan terus memantau pelaksanaan CSR oleh perusahaan di Kota Makassar. Kami ingin memastikan bahwa dana tersebut benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Mesakh juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam melaksanakan CSR. Ia menegaskan bahwa pihak DPRD akan menindaklanjuti laporan tersebut dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan perusahaan tersebut bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat.

“Penting bagi masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi pelaksanaan CSR oleh perusahaan. Bersama-sama, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik dan kesejahteraan yang lebih merata,” tutupnya.

Tags: CSRDPRD kota MakassarSosialisasi
Share9Tweet6Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Dispar Makassar Raih Penghargaan Sebagai Mitra Strategis Dalam Ajang WiNNER

Dispar Makassar Raih Penghargaan Sebagai Mitra Strategis Dalam Ajang WiNNER

30/11/2023
Wali Kota Makassar Disambut Upacara Adat di Pesta Rakyat Kecamatan Tamalate

Wali Kota Makassar Disambut Upacara Adat di Pesta Rakyat Kecamatan Tamalate

24/08/2018
kekurangan komputer jadi kendala unbk di smp 3 palopo

Kekurangan Komputer Jadi Kendala UNBK di SMP 3 Palopo

10/05/2016
Danny Pomanto Jamu Duta Besar Perancis, Sajikan Kuliner Khas dan Kenalkan Makassar F8

Danny Pomanto Jamu Duta Besar Perancis, Sajikan Kuliner Khas dan Kenalkan Makassar F8

23/06/2022
Next Post
Jalan Tanuntung yang Nyaris Putus Akan Segera Diperbaiki

Jalan Tanuntung yang Nyaris Putus Akan Segera Diperbaiki

Hore! Markas PSM Makassar Stadion BJ Habibie Parepare Akan Direnovasi

Hore! Markas PSM Makassar Stadion BJ Habibie Parepare Akan Direnovasi

Pemilu 2024: Pendaftar KPPS Hari Pertama di Makassar 4.909 Orang

Pemilu 2024: Pendaftar KPPS Hari Pertama di Makassar 4.909 Orang

Polres Bone Olah TKP Duel Maut Ponakan VS Paman

Polres Bone Olah TKP Duel Maut Ponakan VS Paman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • 10 Model Rambut Pria yang Cocok Untuk Menutupi Pipi Chubby 💈✂️

    10 Model Rambut Pria yang Cocok Untuk Menutupi Pipi Chubby 💈✂️

    2282 shares
    Share 913 Tweet 571
  • Spesifikasi Rekomendasi PC untuk Main Minecraft Java Edition

    1352 shares
    Share 541 Tweet 338
  • Trend Model Rambut Pria 2023

    2031 shares
    Share 812 Tweet 508
  • Smoothing dan Coloring Bersamaan Bisa Merusak Rambut?

    3159 shares
    Share 1264 Tweet 790
  • Tips Praktis Mengatasi Android TV Lemot: Bikin Nonton Makin Lancar

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • 10 Parfum Pria Terbaik 2024: Aroma Elegan untuk Pria Percaya Diri

    1086 shares
    Share 434 Tweet 272
  • Cara Mendapatkan YouTube Music Premium Tanpa Berlangganan

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Mengenali Jenis Rambut Dan Cara Merawatnya

    493 shares
    Share 197 Tweet 123
  • Tips Perawatan Rambut Pria: Tetap Rapi dan Stylish di Setiap Kesempatan

    256 shares
    Share 102 Tweet 64
  • 5 Rekomendasi Potongan Rambut Pria saat Melamar Kerja, Rapi, Simpel dan Stylish

    331 shares
    Share 132 Tweet 83

WARTA-TERKINI

Gandeng Kapolrestabes berbagi inspirasi, PPI Kota Makassar Sukses Gelar Latihan Gabungan Paskibra
Warta Makassar

Gandeng Kapolrestabes berbagi inspirasi, PPI Kota Makassar Sukses Gelar Latihan Gabungan Paskibra

18/05/2025

Wartakita.id, MAKASSAR - SMKN 2 Makassar menjadi tuan rumah kegiatan berbagi inspirasi dan pelatihan baris-berbaris yang diinisiasi oleh Purna Paskibraka...

Read moreDetails

Bill Gates Kunjungi Indonesia: Dorong Transformasi Kesehatan dan Digitalisasi Nasional

#MayDay Bagaimana Digitalisasi Mengubah Nasib Buruh Indonesia: Antara Peluang dan Ancaman

Eropa Gelap Gulita: Misteri Blackout Terbesar di Era Modern

Liverpool Juara Premier League 2025: Era Baru Dimulai di Anfield

Indonesia Maju: Hukum sebagai Panglima, Pendidikan sebagai Fondasi

Paus Fransiskus, “World’s Parish Priest”, Wafat

Menelisik Kesalehan Tanpa Pondasi, Ketika Iman Jadi Ilusi Moral

Anniversary ke-12, Gereja YHS TJB Rayakan Paskah Penuh Suka Cita

Asyik, Long Weekend Paskah 18-20 April 2025! Ini Jadwal Libur Nasionalnya

Forum Walikota Senior Resmi Dibentuk, Buah Dari Temu Alumni Dewan APEKSI di Bandung

LINGKUNGAN-HIDUP

Ketika Istanbul Berguncang 6,2 SR saat perayaan Hari Anak
Alam dan Lingkungan Hidup

Ketika Istanbul Berguncang 6,2 SR saat perayaan Hari Anak

24/04/2025

Gempa magnitudo 6,2 mengguncang Istanbul saat Hari Anak Nasional. Lebih dari 150 orang terluka, namun tidak ada WNI yang menjadi...

Read moreDetails

Gempa M 5,6 Guncang Sukabumi, Getaran Terasa Hingga Jakarta Utara, Bandung dan Purwokerto

Siklon Tropis Errol Menggila di Selatan NTT, Tapi Bukan yang Terkuat di 2025!

Gempa M 5,3 Guncang Bayah Banten, Getaran Terasa Hingga Jakarta

Pulau Doi Diguncang Gempa M6,0 pada Dini Hari BMKG: Tidak Ada Ancaman Tsunami, Warga Diminta Tetap Waspada

Gempa Dahsyat Guncang Asia Tenggara: Ribuan Korban dan Infrastruktur Hancur

Gempa bermagnitudo 7,1 mengguncang Tonga dan magnitudo 3,6 di Karo, Sumatera Utara

  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • #CEKFAKTA
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • OLAHRAGA
    • KESEHATAN
    • KEUANGAN
    • KULINER
    • NUSANTARA
    • PENDIDIKAN
    • GLOBAL
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • SEPAK BOLA
  • TEKNOLOGI
  • OTOMOTIF
  • KONTAK

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.