Rabu, 11 Maret 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Makassar & Sulsel

Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR

Corporate Social Responsibility (CSR) adalah bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat di wilayahnya

by Pewarta Warga
12/12/2023
in Makassar & Sulsel
Reading Time: 3 mins read
A A
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Featured

MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Mesakh Raymond Rantepadang, mengingatkan bahwa setiap perusahaan memiliki tanggung jawab sosial terhadap lingkungan di mana mereka beroperasi.

Menurut Mesakh, Corporate Social Responsibility (CSR) adalah bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat di wilayahnya. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mesakh Raymond saat mengadakan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), yang berlangsung di Hotel Grand Asia pada Minggu, 10 Desember 2023.

“Kami sebagai anggota dewan akan terus mengawal implementasi Perda TSLP ini, yang akan menjadi panduan dalam membangun kesejahteraan masyarakat,” ujar Mesakh. Perda ini akan menjadi panduan bagi mereka ketika membutuhkan bantuan dana untuk program sosial di lingkungannya.

Program-program yang dimaksud mencakup dana hibah yang diberikan oleh perusahaan kepada masyarakat, subsidi pembiayaan untuk proyek pengembangan masyarakat, bantuan sosial berupa barang atau uang, pelayanan sosial seperti kesehatan, pendidikan, olahraga, dan santunan pekerja sosial, serta perlindungan sosial berupa kesempatan bagi atlet nasional atau daerah yang sudah pensiun.

“Kami berharap semua perusahaan dapat memahami kewajiban mereka terhadap lingkungan di sekitar mereka,” tambahnya.

Pada kesempatan yang berbeda, narasumber kegiatan tersebut, yaitu Camat Panakukang, Pangeran Nur Akbar, menjelaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menagih atau meminta perusahaan untuk menyediakan dana CSR. Hal ini telah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2016.

“Pekerja memiliki hak untuk mendorong perusahaan tempat mereka bekerja agar memenuhi kewajibannya,” kata Nur Akbar, mengutip datakita.co, Bahwa CSR adalah komitmen dari suatu perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di lingkungan di mana perusahaan tersebut beroperasi.

“Perda ini mengikat dan bersifat wajib. Oleh karena itu, perusahaan tidak memiliki alasan lagi untuk tidak melaksanakan CSR,” tambahnya.

Dalam rangka meningkatkan efektivitas implementasi Perda TSLP ini, Mesakh Raymond Rantepadang juga mengajak seluruh pihak terkait untuk bekerja sama. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

“Dengan kerjasama yang baik, kita dapat mencapai tujuan bersama untuk membangun kesejahteraan masyarakat dan menjaga keberlanjutan lingkungan,” ucap Mesakh.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan CSR. Menurutnya, perusahaan harus secara jelas melaporkan penggunaan dana CSR dan hasil dari program-program yang telah dilaksanakan. Hal ini akan memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan lingkungan.

“Kami akan terus memantau pelaksanaan CSR oleh perusahaan di Kota Makassar. Kami ingin memastikan bahwa dana tersebut benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Mesakh juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam melaksanakan CSR. Ia menegaskan bahwa pihak DPRD akan menindaklanjuti laporan tersebut dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan perusahaan tersebut bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat.

“Penting bagi masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi pelaksanaan CSR oleh perusahaan. Bersama-sama, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik dan kesejahteraan yang lebih merata,” tutupnya.

BACA JUGA:

TNI AL Makassar Tingkatkan Keselamatan Nelayan Pasca Insiden Kapal: Edukasi Teknis dan Pendekatan Humanis

Wali Kota Madiun Maidi Ditetapkan Tersangka Korupsi Usai Terjaring OTT KPK

PLN Tanam Ribuan Pohon di Pesisir Jeneponto, Lindungi Warga dari Abrasi

Rekomendasi DPRD Makassar LKPj Wali Kota: DPRD meminta penggunaan anggaran di OPD lebih efisien

CSR “Mengetuk Pintu Langit” PT Pegadaian Kanwil VI Makassar Ikutkan UMKM

Tags: CSRDPRD kota MakassarSosialisasi
Share10Tweet7Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Featured

Festival Ramadhan Jilid V MIN 1 Makassar: Nuzulul Qur’an Jadi Momentum Edukasi dan Kebersamaan

10/03/2026
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Featured

Sinergi BPS Makassar dan Pemkot: Fondasi Sukses Sensus Ekonomi 2026 demi Pembangunan Strategis

10/03/2026
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Featured

Sulsel Dukung Pembatasan Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun: Melindungi Generasi Muda dari Risiko Digital

10/03/2026
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Featured

Pemkot Makassar Tertibkan Parkir Ruko Diamond Panakkukang: Akar Masalah dan Solusi

10/03/2026
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Featured

Wali Kota Makassar Resah: Aksi “Tembak-Tembakan” Senjata Mainan Berpeluru Jeli Mengusik Ketenteraman Warga

10/03/2026
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Featured

Pemkot Makassar: Ekskavator Bergerak, Banjir Manggala Diatasi dengan Solusi Terencana

09/03/2026
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Featured

Dua Remaja di Gowa Ditangkap Akibat Tembak Mata Anak dengan Senjata Mainan Jelly, Korban Nyaris Buta

08/03/2026
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Featured

Pemprov Sulsel Fasilitasi “Mudik Aman Berbagi Harapan”: Panduan Lengkap Program Mudik Gratis Idul Fitri 1447 H

08/03/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Featured

    Cadangan BBM RI 20 Hari: Ancaman Krisis Energi Jika Konflik Timur Tengah Meluas, Analisis Dampak dan Solusi Transisi Energi

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Esai Ramadan #17: Doa, antara Harapan dan Kepasrahan

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Esai Ramadan #16: Autofagi Jiwa

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    529 shares
    Share 212 Tweet 132
  • Perampokan Sadis di Bekasi: Aktivis JICT Tewas, Motif Tersembunyi Mengemuka di Momen Sahur

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Konflik Timur Tengah Kembali Memanas: Apa Pemicu dan Dampaknya bagi Indonesia?

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Pemkot Makassar Target SDN 1 Bawakaraeng Masuk 45 Besar Inovasi Pelayanan Publik Kemenpan-RB

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Toraja: Ekskavator Hancurkan Tongkonan 300 Tahun, Warisan Budaya Terancam Punah

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Alarm Merah Generasi Digital: Di Balik Lonjakan 28% Pasien Anak Kecanduan Gadget yang Penuhi RSJ

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Featured
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Featured
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Featured
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Featured
Gaya Hidup

Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

20/11/2025
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Featured
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Featured
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Featured
Fashion & Kecantikan

Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

14/11/2025
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Featured
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Featured
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Featured
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kulit Glowing di Rumah: Spa Mandiri & Perawatan Diri untuk Beauty Besties

23/11/2025
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Featured
Gaya Hidup

Aroma yang Tak Terlupakan: Rahasia Kepercayaan Diri Pria Modern

02/12/2025
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Featured
Gadget

Insta360 GO 3S Hadir dengan Video 4K dan Dukungan Apple Find My

25/07/2024
Perda Nomor 2 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Keluarkan CSR - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.