Pengembangan kawasan strategis Stadion Untia di Makassar memasuki fase krusial dengan adanya desakan percepatan proses hibah aset antara Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar.
- Proses hibah aset antara Pemkot Makassar dan PIP Makassar menjadi kunci utama pembangunan Stadion Untia.
- Skema hibah tidak melalui tukar guling langsung, melainkan hibah terpisah sesuai regulasi.
- Prioritas hibah adalah aset PIP ke Pemkot senilai Rp21 miliar untuk akses jalan dan lahan.
- Target penyelesaian hibah seluruhnya adalah paling lambat Juni 2026.
- Pembentukan tim percepatan, appraisal, dan surat permintaan hibah menjadi langkah konkret untuk mencapai target.
Percepatan Hibah Lahan Stadion Untia Makassar: Fondasi Pengembangan Kawasan Strategis
Makassar – Upaya percepatan proses hibah aset antara Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar kini menjadi fokus utama. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, secara tegas mendesak langkah ini demi memuluskan pengembangan kawasan strategis, khususnya pembangunan stadion di Untia, Kecamatan Biringkanaya.
Langkah ini bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan fondasi krusial yang akan menentukan kelancaran pembangunan stadion yang diharapkan menjadi ikon baru kota. Kebutuhan lahan dan akses jalan yang memadai untuk stadion menjadi alasan mendasar di balik urgensi kerja sama ini.
Latar Belakang Krusial: Memenuhi Kebutuhan Lahan dan Akses Stadion
Kerja sama hibah aset antara Pemkot dan PIP Makassar berakar pada kebutuhan fundamental untuk menyediakan lahan yang cukup serta akses jalan yang representatif menuju lokasi stadion di kawasan Untia. Andi Zulkifly menekankan bahwa hibah ini merupakan pilar awal yang sangat penting. Tanpa dasar lahan yang kuat, cita-cita pembangunan stadion akan sulit terwujud.
Objek Hibah yang Diperlukan: Pertukaran Dua Aset Vital
Proses hibah ini melibatkan dua objek aset utama yang akan saling dipertukarkan antara kedua institusi negara tersebut:
- Aset PIP ke Pemkot Makassar: Lahan seluas **8.188 meter persegi**. Luasan ini sangat vital bagi Pemkot untuk pembangunan infrastruktur pendukung stadion, termasuk akses jalan.
- Aset Pemkot ke PIP: Lahan seluas **10.416 meter persegi**. Aset ini saat ini dimanfaatkan oleh PIP, mencakup bangunan dan sebagian area jalan lingkar yang digunakan oleh institusi tersebut.
Mekanisme Hibah Berdasarkan Rekomendasi Kementerian: Fleksibilitas Regulasi
Setelah melalui konsultasi mendalam dengan kementerian terkait, yakni Kementerian Perhubungan untuk PIP dan Kementerian Dalam Negeri untuk Pemkot, disepakati sebuah mekanisme hibah yang inovatif. Skema hibah ini akan dilakukan **tanpa melalui mekanisme tukar guling secara langsung**. PIP akan menghibahkan asetnya kepada Pemkot Makassar terlebih dahulu. Kemudian, secara terpisah, Pemkot akan menghibahkan asetnya kepada PIP, dengan setiap tahapan didasarkan pada dasar hukum dan alasan yang kuat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pendekatan ini memberikan fleksibilitas sekaligus memastikan akuntabilitas dalam setiap proses pertukaran aset.
Prioritas Hibah dan Nilai Aset: Akses Jalan Menjadi Urgensi Utama
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) merekomendasikan agar hibah aset dari PIP ke Pemkot Makassar diprioritaskan. Keputusan ini diambil mengingat adanya kebutuhan mendesak terkait pembangunan akses jalan menuju stadion. Nilai aset yang terlibat dalam hibah prioritas ini cukup signifikan:
- Aset PIP ke Pemkot: Terdiri dari pembangunan akses jalan yang diperkirakan mencapai nilai **Rp15 miliar** dan sebidang tanah dengan nilai sekitar **Rp6 miliar**. Total nilai hibah ini mencapai **Rp21 miliar**.
- Aset Pemkot ke PIP: Pemkot akan menghibahkan sebidang tanah kepada PIP sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Proses ini akan dilakukan secara terpisah dan mengikuti prosedur yang sama.
Akuntabilitas dan Pengawasan: Menjamin Transparansi dan Kepatuhan
Sekda Kota Makassar, Andi Zulkifly, memberikan penekanan kuat pada aspek akuntabilitas. Ia menegaskan bahwa setiap proses hibah harus memiliki dasar pemanfaatan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya, sekalipun kedua belah pihak merupakan bagian dari aset negara. Untuk menjamin transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi, Pemkot Makassar akan melibatkan institusi penting dalam proses kajian dan pelaksanaannya. Institusi tersebut meliputi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD), Inspektorat, serta Dinas Pertanahan Kota Makassar.
Keterlibatan berbagai pihak ini memastikan bahwa setiap langkah dalam proses hibah telah melalui kajian mendalam dan sesuai dengan prinsip pengelolaan aset negara yang baik.
Target dan Langkah Percepatan: Menuju Juni 2026
Target ambisius untuk menyelesaikan seluruh proses hibah adalah **paling lambat pada bulan Juni tahun 2026**. Penetapan target ini bertujuan untuk memastikan bahwa proyek pengembangan kawasan Untia, khususnya pembangunan stadion, tidak mengalami hambatan lebih lanjut akibat masalah administrasi lahan. Untuk mencapai target krusial ini, Pemkot Makassar telah merancang serangkaian langkah percepatan yang konkret:
- Pembentukan tim percepatan hibah: Tim khusus ini akan fokus menangani seluruh aspek yang berkaitan dengan percepatan proses hibah.
- Pembentukan tim appraisal: Tim ini bertugas untuk melakukan penilaian dan perhitungan nilai aset secara objektif.
- BPKD diminta segera menyiapkan surat permintaan hibah: Langkah ini akan mempercepat proses administrasi awal ke PIP Makassar.
Andi Zulkifly sendiri akan secara langsung memantau dan mengawal seluruh rangkaian proses hibah ini untuk memastikan kelancaran dan ketepatan waktu pencapaian target.
Kontributor: H. Gunadi
Penyunting: RR. Nur























