Mulai tahun 2026, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan merasakan perubahan pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Penyesuaian ini merupakan langkah strategis Pemprov Sulsel dalam rangka penguatan kebijakan fiskal daerah dan penataan struktur belanja APBD.
Mengapa TPP ASN Sulsel Disesuaikan?
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Sulsel, Erwin Sodding, menjelaskan bahwa penyesuaian TPP ASN merupakan respons terhadap dua faktor krusial. Pertama, proporsi belanja pegawai di APBD Pemprov Sulsel dinilai sudah terlalu besar dan perlu disesuaikan agar tidak melebihi batas ideal sesuai ketentuan nasional. Pemerintah pusat telah menetapkan target bahwa belanja pegawai tidak boleh melampaui 30 persen dari total belanja APBD pada tahun 2027.
Faktor kedua adalah dinamika fiskal nasional yang mempengaruhi kapasitas fiskal pemerintah daerah. Pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat turut menjadi pertimbangan dalam penyesuaian ini, memaksa pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi dan penataan anggaran yang lebih cermat.
Mekanisme Penyesuaian TPP ASN
Penyesuaian TPP ASN Pemprov Sulsel akan dilakukan secara proporsional dengan besaran 20 persen. Penting untuk digarisbawahi bahwa penyesuaian ini tidak akan menyentuh komponen gaji pokok maupun hak-hak wajib ASN lainnya. Fokus utama kebijakan ini adalah pada komponen tambahan penghasilan, termasuk TPP, yang memang memiliki fleksibilitas untuk disesuaikan.
Erwin Sodding menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian TPP ini bukanlah hal baru dan sudah diterapkan di berbagai daerah lain di Indonesia. Langkah serupa diambil sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) serta merespons arahan kebijakan fiskal nasional.
Dampak dan Target Pemprov Sulsel
Meskipun terjadi penyesuaian, Pemprov Sulsel mengklaim bahwa besaran TPP ASN di wilayahnya masih tergolong kompetitif jika dibandingkan dengan daerah lain yang bahkan menerapkan pemotongan lebih besar. Melalui kebijakan ini, Pemprov Sulsel menargetkan terciptanya struktur belanja daerah yang lebih sehat, berimbang, dan berkelanjutan.
Dengan tercapainya struktur belanja yang optimal, Pemprov Sulsel berharap akan memiliki ruang fiskal yang lebih leluasa untuk mendukung peningkatan kualitas layanan publik dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Ini merupakan upaya jangka panjang untuk memastikan keberlanjutan fiskal daerah dan kemampuan pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik.
Latar Belakang Kebijakan Penyesuaian TPP
Penyesuaian TPP ASN ini berakar pada amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Undang-undang tersebut secara spesifik mengamanatkan pembatasan proporsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD. Pemerintah daerah diberikan rentang waktu penyesuaian selama lima tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan, yaitu hingga tahun 2027, untuk memastikan transisi yang terkelola dengan baik.























