Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar membuka seleksi terbuka atas calon Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya dan Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan 2022-2027.
Pengumuman ini tertuang dalam Surat Pengumuman nomor 06/PANSEL/IV/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi, Akhmad Namsum, pada Senin 29 April 2024.
Berdasarkan isi surat tersebut, pelamar hanya diperbolehkan memilih satu formasi jabatan sebagai calon Direktur Utama, baik di Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya maupun Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan.
”Kita sudah mulai buka hari ini untuk seleksi lelang jabatan,” kata Akhmad.
1. Jadwal pelaksanaan seleksi
- Pengumuman Pendaftaran Seleksi Direksi Perumda Kota Makassar Senin, 29 April 2024
- Pendaftaran Seleksi Direksi Perunda Kota Makassar akan dilakukan Senin 29 April 2024 sampai dengan Hari Rabu 8 Mei 2024, bertempat di Kantor Walikota Makassar pada Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah
- Seleksi Administrasi Hari Senin 13 Mei 2024 bertempat Kantor Walikota Makassar pada. Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Makassar
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi akan dilaksanakan pada Hari Selasa 14 Mei 2024Uji Kelayakan dan Kepatutan dilakukan 2 tahap
- Ujian tertulis dan Psikotest akan dilakukan pada Hari Rabu 15 Mei 2024 di Ruang Sipakatau Balaikota Makassar
- Penulisan Makalah dan Wawancara akan dilakukan pada Hari Kamis 16 Mei 2024 hingga Hari Jumat 17 Mei 2024 di Kantor BKPSDM Kota Makassar
- Pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Hari Senin 20 Mei 2024
- Wawancara Akhir mengikuti waktu Wali Kota Makassar- Pengumuman Direksi Terpilih mengikuti waktu Wali Kota Makassar
2. Berkas diantar langsung ke Balai Kota Makassar
Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Makassar, I Dewa Gede Widya Darma, menjelaskan pelamar harus mengumpulkan berkas administrasinya ke sekretariat Pansel di Bagian Perekonomian, Setda Kota Makassar. Sekretariat ini bertempat di Balai Kota Makasaar, Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 2.
Penerimaan berkas dimulai pada Senin, 29 April 2024 sampai dengan 8 Mei 2024 setiap jam kerja mulai jam 08.00 hingga 16.00 WITA.
”Berkas pendaftaran harus disiapkan dalam 2 rangkap menggunakan Map Small Hekter dan disusun sesuai urutan dalam persyaratan pendaftaran dengan ketentuan warna putih untuk Perumda Pasar Kota Makassar dan warna oranye untuk PD. RPH Kota Makassar,” jelasnya.
3. Persyaratan untuk pelamar
Adapun persyaratan yang telah ditetapkan bagi pelamar sebagai berikut:
- Warga Negara Republik Indonesia, dibuktikan dengan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkotika yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah;
- Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan. Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dari Kepolisian Resort (Polres) setempat;
- Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
- Memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
- Memahami manajemen perusahaan;
- Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;
- Berijazah paling rendah S-1 (Strata Satu),
- Pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;
- Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima tahun) dan paling tinggi 55 (Lima Puluh Lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
- Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;
- Tidak sedang menjalani sanksi pidana;
- Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif;
- Tidak mempunyai kepentingan pribadi secara langsung atau tidak langsung yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan BUMD Kota Makassar,
- Bersedia tidak menduduki jabatan atau tidak rangkap jabatan struktural atau fungsional atau pelaksana di instansi/lembaga Pemerintah Pusat/Daerah, jabatan Direksi atau Dewan Pengawas/anggota Komisaris pada BUMD lainnya, BUMN, dan atau Badan Usaha Swasta apabila dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya dan Perusahaan Daerah rumah Pemotongan Hewan Kota Makassar,
- Bersedia bertempat tinggal di Kota Makassar;
- Bersedia melaporkan Harta Kekayaan apabila terpilih menjadi Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya dan Perusahaan Daerah rumah Pemotongan Hewan Kota Makassar,
- Bersedia menandatangani Kontrak Kinerja apabila terpilih menjadi Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya dan Perusahaan Daerah rumah Pemotongan Hewan Kota Makassar,
- Bersedia menjalankan tugas dengan baik dan dapat diberhentikan sewaktu-waktu apabila terpilih menjadi Direksi BUMD Kota Makassar;
- Setiap pelamar hanya mengirim satu berkas lamaran dengan kategori jabatan yang dituju.