Serangan keji terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang disiram air keras pada Kamis (12/03) malam di Jakarta Pusat, memicu kekhawatiran serius akan upaya pembungkaman terhadap suara-suara kritis pembela Hak Asasi Manusia (HAM).
- Identitas Korban: Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS.
- Kronologi Kejadian: Disiram air keras oleh dua pelaku bersepeda motor di Jalan Salemba I – Talang, Jakarta Pusat, sekitar pukul 23.00 WIB.
- Dampak Fisik: Mengalami luka bakar 24% di tubuh, terutama tangan, muka, dada, dan mata. Sedang dalam penanganan medis intensif dan menunggu operasi mata.
- Dugaan Motif: Diduga merupakan upaya pembungkaman aktivitas dan suara kritis korban terkait isu HAM, termasuk rekaman siniar dan keterlibatan dalam diskusi investigasi.
- Tuntutan KontraS: Mendesak kepolisian untuk segera mengungkap pelaku dan motif, serta menjamin perlindungan bagi korban sesuai hukum nasional dan internasional.
Serangan Brutal Diduga Upaya Pembungkaman Suara Kritis
Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Kamis (12/03) malam, sekitar pukul 23.00 WIB, saat Andrie Yunus sedang mengendarai sepeda motornya di kawasan Jalan Salemba I – Talang, Jakarta Pusat. Dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor matic menghampiri korban dari arah berlawanan dan tanpa ampun menyiramkan cairan air keras.
Akibat serangan brutal tersebut, Andrie Yunus mengalami luka serius di sekujur tubuhnya, dengan luka bakar mencapai 24% berdasarkan pemeriksaan medis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta. Area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta matanya menjadi sasaran utama cairan berbahaya itu. Saat ini, ia tengah menjalani perawatan intensif oleh tim dokter spesialis dan dijadwalkan menjalani operasi mata.
Konteks Pembelaan HAM dan Dugaan Motif Pembungkaman
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) secara tegas menilai serangan ini bukanlah insiden biasa, melainkan sebuah upaya terencana untuk membungkam suara-suara kritis di masyarakat, khususnya yang vokal dalam memperjuangkan Hak Asasi Manusia. Dugaan ini mengemuka merujuk pada rekam jejak aktivitas Andrie Yunus.
Sebelumnya, Andrie Yunus aktif dalam berbagai kegiatan yang bersinggungan dengan isu-isu krusial. Ia tercatat pernah merekam siniar (podcast) dengan tema yang sensitif, “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”, di Kantor YLBHI. Selain itu, ia juga terlibat dalam diskusi tindak lanjut laporan investigasi Komisi Pencari Fakta mengenai Aksi Agustus 2025. Tak hanya itu, korban juga dilaporkan pernah mengalami teror dan intimidasi pasca aksi menolak rancangan Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Maret 2025, yang semakin memperkuat indikasi adanya upaya pembungkaman terhadapnya.
Penanganan Medis dan Tuntutan Perlindungan
KontraS tidak tinggal diam melihat kondisi anggotanya. Andrie Yunus segera dilarikan ke RSCM untuk mendapatkan penanganan medis secepatnya. Enam dokter spesialis dikerahkan untuk merawat luka bakarnya yang luas, dan perhatian khusus diberikan pada kondisi matanya yang membutuhkan tindakan operasi.
Lebih lanjut, KontraS mendesak aparat kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap pelaku di balik serangan keji ini, serta mengidentifikasi motif sebenarnya. KontraS menekankan bahwa sebagai seorang pembela HAM, Andrie Yunus berhak mendapatkan perlindungan penuh, baik berdasarkan hukum nasional Indonesia, termasuk UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Komnas HAM No. 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM, maupun prinsip-prinsip perlindungan HAM internasional.























