Wartakita.id, MAKASSAR — Narasi “Patungan Beli Hutan” yang didengungkan Pandawara Group dan didukung figur publik seperti Denny Sumargo adalah marketing campaign yang jenius.
Namun, secara hukum agraria, narasi ini menabrak tembok tebal. Hutan Negara tidak bisa dibeli. Titik.
Namun, ada satu celah strategis yang jarang dibicarakan publik, sebuah taktik “Judo” dalam kebijakan publik: Jangan lawan sistemnya, tapi gunakan senjata musuh untuk tujuan kita.
Bagaimana jika dana miliaran rupiah itu tidak digunakan untuk membeli tanah (yang mustahil), melainkan untuk membeli izin konsesi—persis seperti yang dilakukan perusahaan sawit dan tambang, namun dengan tujuan terbalik?
Mengubah “Izin Eksploitasi” Menjadi “Izin Proteksi”
Selama ini, kita sering mendengar perusahaan besar mendapatkan HPH (Hak Pengusahaan Hutan) atau HGU (Hak Guna Usaha) untuk menebang kayu atau menanam sawit. Mereka membayar pajak ke negara, dan negara memberikan hak kelola selama 30 hingga 60 tahun.
Masyarakat sipil bisa melakukan hal yang sama melalui skema IUPHHK-RE (Restorasi Ekosistem). Konsepnya sederhana:
Mekanisme Sama: Kita mengajukan izin pengelolaan hutan produksi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kewajiban Sama: Kita membayar iuran (PNBP, PSDH/DR) kepada negara, persis seperti perusahaan kayu.
Tujuan Berbeda: Alih-alih menebang pohon untuk dijual kayunya, “komoditas” yang kita jual adalah jasa lingkungan (karbon, air, wisata alam) dan hasil hutan bukan kayu (madu, rotan, buah).
Dana Publik untuk “Sewa Jangka Panjang”, Bukan Hak Milik
Di sinilah dana patungan masyarakat (Crowdfunding) berperan krusial.
Mengurus izin Restorasi Ekosistem itu mahal. Butuh biaya survei, biaya perizinan, dan biaya jaminan reklamasi yang biasanya hanya mampu dibayar korporasi raksasa.
Jika Pandawara Group mengonversi gerakan “Beli Hutan” menjadi “Konsesi Rakyat”:
Dana 2,5 Miliar (dan terus bertambah) digunakan sebagai modal awal membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Izin Usaha.
Donatur “Ceban” bukan menjadi pemilik tanah, melainkan pemegang saham dalam badan usaha sosial (PT atau Koperasi) yang memegang izin konsesi tersebut.
Ini legal. Ini diatur undang-undang. Dan ini memberikan kepastian hukum selama puluhan tahun bahwa area tersebut tidak akan diserobot pihak lain karena izinnya sudah dipegang oleh rakyat.
Tantangan: Bisnis Konservasi Harus Cuan?
Masalah utama dari skema ini adalah biaya operasional tahunan. Hutan harus dijaga dari perambah, kebakaran harus dipadamkan, dan pajak tahunan harus dibayar ke negara. Hutan tidak bisa hanya “didiamkan”.
Di sinilah Business Model diperlukan. Hutan “Konsesi Rakyat” ini harus produktif tanpa merusak.
- Perdagangan Karbon (Carbon Trading): Menjual kredit karbon ke pasar internasional.
- Ekowisata Eksklusif: Membuka akses terbatas untuk wisata edukasi.
- Adopsi Pohon: Donatur rutin bulanan untuk “menggaji” pohon tertentu.
Rekomendasi Aksi Strategis
Call to Action (CTA) Donasi:
- Jika Pandawara memiliki link resmi belihutan.it, pasang tombol besar: “Dukung Konsesi Rakyat di Sini”.
Poll Interaktif (Engagement):
- “Setujukah Anda jika uang donasi dialihkan untuk membayar Izin Konsesi (Sewa) selama 60 tahun, bukan membeli tanah?”
- [Setuju, yang penting hutan aman] – [Tidak, harus Hak Milik]
Evolusi Gerakan
Aksi Pandawara Group adalah pemantik api. Namun, agar api ini tidak padam disiram air birokrasi, strateginya harus berevolusi.
Jangan mencoba membeli apa yang tidak bisa dijual (Hutan Negara). Tapi, rebutlah hak kelolanya dari tangan perusak dengan cara “membajak” mekanisme perizinan mereka. Biarkan negara tetap memiliki tanahnya, tapi rakyat yang memegang kendali atas nasib pohon di atasnya.
Jika ini berhasil, kita tidak hanya menyelamatkan satu hutan. Kita menciptakan model bisnis baru di mana konservasi didanai oleh kerumunan (crowd-funded conservation), legal, dan diakui negara.

























