Presiden Prancis Emmanuel Macron memberikan dukungan internasional terhadap kebijakan Indonesia dalam membatasi usia pengguna media sosial bagi anak-anak. Langkah ini menegaskan urgensi perlindungan generasi muda di era digital yang semakin kompleks.
Dukungan Global untuk Perlindungan Digital Anak
Dukungan Presiden Macron terhadap kebijakan pembatasan usia pengguna media sosial anak di Indonesia disampaikan secara langsung melalui akun resminya di platform X (@emmanuelmacron). Ia mengapresiasi dan menyematkan dukungan pada unggahan AFP yang membahas aturan baru tersebut, menandakan pengakuan internasional terhadap upaya Indonesia.
“Terima kasih telah bergabung dalam gerakan ini,” ujar Macron, memuji langkah Indonesia yang sejalan dengan kepedulian global terhadap dampak negatif media sosial pada perkembangan anak.
Regulasi Kominfo: Tata Kelola Sistem Elektronik Pelindungan Anak
Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah TUNAS, yang secara spesifik mengatur pembatasan akses anak ke platform digital yang dianggap berisiko tinggi.
Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan kebijakan penundaan akses digital berbasis usia, sebagai respons terhadap eskalasi ancaman daring yang dihadapi anak.
Ancaman Digital yang Mendesak
Meutya Hafid menggarisbawahi berbagai ancaman nyata yang dihadapi anak-anak di dunia maya, meliputi:
- Paparan konten pornografi yang merusak
- Perundungan siber (cyberbullying) yang meninggalkan luka psikologis
- Penipuan daring (online scams) yang merugikan finansial dan emosional
- Kecanduan terhadap platform digital yang mengganggu tumbuh kembang
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” tegas Meutya, menekankan peran krusial pemerintah dalam memberikan payung perlindungan yang memadai.
Tahap Implementasi dan Platform yang Diatur
Implementasi aturan ini dijadwalkan dimulai pada 28 Maret 2026. Pada fase awal, akun anak berusia di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan. Platform yang termasuk dalam tahap awal meliputi:
- YouTube
- TikTok
- Threads
- X (Twitter)
- Bigo Live
- Roblox
Pemerintah akan menerapkan kebijakan ini secara bertahap guna memastikan kepatuhan seluruh platform digital terhadap kewajiban yang telah ditetapkan.
Studi Banding Kebijakan di Tingkat Global
Indonesia bukanlah satu-satunya negara yang menyadari dan mengambil tindakan terhadap pengaruh negatif media sosial bagi anak di bawah umur. Beberapa negara telah menerapkan atau merencanakan kebijakan serupa:
- Jerman: Berencana menerapkan aturan pembatasan, merujuk pada bukti bahaya seperti penyebaran berita palsu dan manipulasi daring.
- Australia: Menerapkan larangan total bagi anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial, bahkan dengan izin orang tua, dengan ancaman denda besar bagi pelanggar.
- Malaysia dan India: Juga tengah merencanakan pembatasan akses media sosial yang cenderung mengadopsi pendekatan Australia.























