Meski kebijakan bekerja dari rumah (WFH) dan bekerja dari mana saja (WFA) berlaku, Kantor Urusan Agama (KUA) di Makassar dipastikan tetap membuka layanan pencatatan pernikahan pasca-Lebaran. Keputusan ini diambil untuk melayani tingginya animo masyarakat yang memilih momen sakral pasca-Idul Fitri untuk mengikat janji suci.
KUA Makassar: Melayani Tradisi Pasca-Lebaran
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sulsel, Ali Yafid, menegaskan komitmen KUA di Makassar dan wilayah Sulsel untuk terus memberikan layanan prima. Keputusan ini sangat krusial mengingat kuatnya tradisi masyarakat Bugis-Makassar yang menjadikan bulan Syawal sebagai bulan penuh berkah untuk melangsungkan pernikahan. Perpaduan kesakralan adat dengan keberkahan Idul Fitri menjadikan momen ini sangat dinantikan.
Rangkaian Adat Pernikahan Bugis-Makassar
Prosesi pernikahan adat Bugis-Makassar memiliki kekayaan makna dan filosofi yang mendalam, mencerminkan ikatan keluarga dan rasa syukur. Beberapa rangkaian utama yang kerap dilalui mempelai meliputi:
- Mappacci: Prosesi penyucian diri calon mempelai.
- Mappenre Botting: Pengantaran mempelai menuju kediaman pengantin pria.
- Mappasikarawa: Tradisi sentuhan pertama antara mempelai.
- Mapparola: Kunjungan balik keluarga kedua mempelai.
- Massita Beiseng: Acara silaturahmi dan penguatan hubungan keluarga.
Kemudahan Akses Layanan Pernikahan Melalui Digital
Untuk memastikan kemudahan akses bagi seluruh masyarakat, Kemenag juga terus mendorong pemanfaatan sistem digital. Ali Yafid menginstruksikan jajarannya untuk proaktif menangani seluruh proses administrasi pendaftaran dan pencatatan nikah. Lebih lanjut, seluruh proses ini kini dapat diakses secara online melalui situs resmi simkah4.kemenag.go.id. Inisiatif ini bertujuan untuk meminimalkan antrean dan memudahkan calon pengantin tanpa harus selalu datang langsung ke Kantor KUA.
WFH/WFA Tak Menghalangi Pelayanan Esensial
Meskipun Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 telah mengimplementasikan sistem WFH dan WFA bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag sejak 25 Maret 2026, layanan-layanan krusial seperti pencatatan pernikahan tetap menjadi prioritas untuk dilaksanakan secara tatap muka di Kantor KUA. Kemenag berupaya agar sistem kerja kombinasi ini tidak mengurangi kualitas maupun aksesibilitas pelayanan.
Komitmen Kemenag untuk Pelayanan Prima
Tren nasional menunjukkan peningkatan permohonan pencatatan pernikahan pada bulan Syawal selama tiga tahun terakhir (2023-2025), dengan angka mencapai 667.000 permohonan. Menanggapi tren ini, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag RI, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa kebijakan WFA tidak akan menggerus kualitas layanan. Kemenag berkomitmen menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan, memastikan seluruh KUA di Indonesia, termasuk di Makassar, tetap beroperasi dengan standar pelayanan tertinggi.























