Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus korupsi yang melibatkan pejabat pajak. Kali ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dengan total barang bukti mencapai Rp 1,5 miliar.
- KPK menetapkan tiga tersangka: Kepala KPP Madya Banjarmasin, seorang fiskus, dan seorang manajer keuangan perusahaan.
- Penetapan tersangka merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Banjarmasin pada 4 Februari 2026.
- Total barang bukti yang diamankan KPK mencapai Rp 1,5 miliar, termasuk uang tunai dan bukti penggunaan uang.
- Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal pidana korupsi sebagaimana diatur dalam undang-undang pemberantasan korupsi.
- Ketiga tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
KPK Ungkap Jaringan Suap Restitusi Pajak di Banjarmasin
Kasus ini bermula dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh KPK. Pada Rabu, 4 Februari 2026, KPK berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banjarmasin. Dari hasil operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah bukti yang mengarah pada adanya praktik suap terkait restitusi pajak. Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, pada Kamis, 5 Februari 2026, menjelaskan detail penangkapan dan penetapan tersangka tersebut.
Tiga Tersangka dan Kronologi Penangkapan
Ketiga tersangka yang ditetapkan oleh KPK adalah:
- Mulyono: Kepala KPP Madya Banjarmasin.
- Dian Jaya Demega: Fiskus dan anggota Tim Pemeriksa di KPP Madya Banjarmasin.
- Venasius Jenarus Genggor: Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, diduga sebagai pemberi suap.
Penetapan tersangka ini merupakan buah dari operasi senyap yang dilakukan KPK. Setelah berhasil mengamankan para terduga pelaku, KPK melakukan pemeriksaan intensif untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat.
Barang Bukti Senilai Miliaran Rupiah Disita
Dalam operasi penangkapan, tim KPK berhasil mengamankan barang bukti yang signifikan. Uang tunai senilai Rp1 miliar berhasil disita dari Mulyono dan Venasius Jenarus Genggor. Tak hanya itu, KPK juga menemukan bukti-bukti penggunaan uang hasil suap tersebut, yang menunjukkan bagaimana dana tersebut dikelola dan dibelanjakan oleh para tersangka.
Rincian penggunaan uang yang berhasil didalami KPK antara lain:
- Rp 300 juta digunakan oleh Mulyono untuk uang muka pembelian rumah.
- Rp 180 juta telah digunakan oleh Dian Jaya Demega.
- Rp 20 juta digunakan oleh Venasius Jenarus Genggor.
Dengan total uang tunai yang disita dan bukti penggunaan uang tersebut, jumlah keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan KPK dalam kasus ini mencapai Rp 1,5 miliar.
Pasal yang Menjerat Para Tersangka
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka dijerat dengan pasal-pasal pidana korupsi yang relevan. Mulyono dan Dian Jaya Demega, yang diduga menerima suap, disangkakan melanggar:
- Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
- Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara itu, Venasius Jenarus Genggor, yang diduga sebagai pemberi suap, dijerat dengan:
- Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang pemberian dan penerimaan gratifikasi atau hadiah yang berhubungan dengan jabatan, yang merupakan tindak pidana korupsi.
Penahanan untuk Proses Lebih Lanjut
Menindaklanjuti penetapan tersangka, KPK telah melakukan penahanan terhadap ketiga individu tersebut. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 5 hingga 24 Februari 2025. Selama masa penahanan, ketiga tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.























