Sabtu, 21 Maret 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar

by Pewarta Warga
06/02/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 4 mins read
A A
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus korupsi yang melibatkan pejabat pajak. Kali ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dengan total barang bukti mencapai Rp 1,5 miliar.

  • KPK menetapkan tiga tersangka: Kepala KPP Madya Banjarmasin, seorang fiskus, dan seorang manajer keuangan perusahaan.
  • Penetapan tersangka merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Banjarmasin pada 4 Februari 2026.
  • Total barang bukti yang diamankan KPK mencapai Rp 1,5 miliar, termasuk uang tunai dan bukti penggunaan uang.
  • Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal pidana korupsi sebagaimana diatur dalam undang-undang pemberantasan korupsi.
  • Ketiga tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

KPK Ungkap Jaringan Suap Restitusi Pajak di Banjarmasin

Kasus ini bermula dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh KPK. Pada Rabu, 4 Februari 2026, KPK berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banjarmasin. Dari hasil operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah bukti yang mengarah pada adanya praktik suap terkait restitusi pajak. Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, pada Kamis, 5 Februari 2026, menjelaskan detail penangkapan dan penetapan tersangka tersebut.

Tiga Tersangka dan Kronologi Penangkapan

Ketiga tersangka yang ditetapkan oleh KPK adalah:

  1. Mulyono: Kepala KPP Madya Banjarmasin.
  2. Dian Jaya Demega: Fiskus dan anggota Tim Pemeriksa di KPP Madya Banjarmasin.
  3. Venasius Jenarus Genggor: Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, diduga sebagai pemberi suap.

Penetapan tersangka ini merupakan buah dari operasi senyap yang dilakukan KPK. Setelah berhasil mengamankan para terduga pelaku, KPK melakukan pemeriksaan intensif untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat.

Barang Bukti Senilai Miliaran Rupiah Disita

Dalam operasi penangkapan, tim KPK berhasil mengamankan barang bukti yang signifikan. Uang tunai senilai Rp1 miliar berhasil disita dari Mulyono dan Venasius Jenarus Genggor. Tak hanya itu, KPK juga menemukan bukti-bukti penggunaan uang hasil suap tersebut, yang menunjukkan bagaimana dana tersebut dikelola dan dibelanjakan oleh para tersangka.

Rincian penggunaan uang yang berhasil didalami KPK antara lain:

  • Rp 300 juta digunakan oleh Mulyono untuk uang muka pembelian rumah.
  • Rp 180 juta telah digunakan oleh Dian Jaya Demega.
  • Rp 20 juta digunakan oleh Venasius Jenarus Genggor.

Dengan total uang tunai yang disita dan bukti penggunaan uang tersebut, jumlah keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan KPK dalam kasus ini mencapai Rp 1,5 miliar.

Pasal yang Menjerat Para Tersangka

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka dijerat dengan pasal-pasal pidana korupsi yang relevan. Mulyono dan Dian Jaya Demega, yang diduga menerima suap, disangkakan melanggar:

  • Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
  • Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Sementara itu, Venasius Jenarus Genggor, yang diduga sebagai pemberi suap, dijerat dengan:

  • Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang pemberian dan penerimaan gratifikasi atau hadiah yang berhubungan dengan jabatan, yang merupakan tindak pidana korupsi.

Penahanan untuk Proses Lebih Lanjut

Menindaklanjuti penetapan tersangka, KPK telah melakukan penahanan terhadap ketiga individu tersebut. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 5 hingga 24 Februari 2025. Selama masa penahanan, ketiga tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - image 1

BACA JUGA:

Cak Imin Prihatin, Bupati Cilacap Ditangkap KPK Terkait Dugaan Pemerasan

Bupati Cilacap Diduga Peras Pejabat untuk THR: Ratusan Juta untuk Forkopimda dan Pribadi

KPK Ungkap Niat Yaqut Cholil Quomas Terlibat Korupsi Kuota Haji Tambahan

KPK OTT Bupati Cilacap: Kronologi, Dugaan Korupsi Proyek Pemkab, dan Tindak Lanjut

KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Mantan Menag Jadi Tersangka

Tags: KPKKPP Madya BanjarmasinOTT KPKPemberantasan Korupsipenindakan korupsiRestitusi PajakSuapTindak Pidana Korupsi
Share6Tweet4Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured

Arus Mudik 2026 Pecah Rekor di Jawa: Strategi Rekayasa Lalu Lintas Kendalikan Jutaan Kendaraan

21/03/2026
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured

Arus Mudik Tol Trans Jawa Kembali Normal: Sistem One Way Dihentikan Hari Ini

21/03/2026
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured

Prabowo Ungkap Alasan Indonesia Pertimbangkan Bergabung ke Board of Peace: Demi Palestina, Tapi Tanpa Aliansi Militer

21/03/2026
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured

Update Arus Mudik Lebaran 2026 Pulau Jawa: Puncak Terlampaui, Waspada Cuaca Ekstrem

20/03/2026
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured

1 Syawal 1447 H Jatuh 21 Maret 2026: Pemerintah Tetapkan Hasil Sidang Isbat Berbasis Rukyatul Hilal

20/03/2026
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured

Pertamina Patra Niaga Ingatkan Pemudik: Cek BBM, Amankan LPG, dan Andalkan MyPertamina

19/03/2026
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured

Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran 2026 Dimulai: Ganjil-Genap, Contraflow, dan One Way Diterapkan

19/03/2026
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured

Sekutu Kompak Tolak Permintaan AS: Kapal Perang ke Selat Hormuz Tak Akan Dikirim

18/03/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured

    Panduan Lengkap Lokasi Salat Idul Fitri di Makassar: Dari Karebosi hingga Titik Muhammadiyah

    230 shares
    Share 92 Tweet 58
  • Lokasi Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1447 H / 20 Maret 2026 di Makassar: Lokasi dan Khatib

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Fenomena Blood Moon: Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Dari Garasi Militer ke Metaverse: Internet, Bukan Sekadar Jari Jempolmu

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Mudik Lebaran 2026 Lebih Lancar: 10 Ruas Tol Fungsional Dibuka Gratis Sepanjang 291 Km!

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Esai Ramadan #28: Azan dan Kepulangan yang Sejati

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • 1 Syawal 1447 H: Mampukah Lebaran 2026 Dirayakan Serentak?

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Esai Ramadan #29: Menuai Hujan dan Residu yang Tersisa

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Esai Ramadan #27: Jelang Perpisahan dengan Tamu yang Memuliakan

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kulit Glowing di Rumah: Spa Mandiri & Perawatan Diri untuk Beauty Besties

23/11/2025
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured
Gaya Hidup

Aroma yang Tak Terlupakan: Rahasia Kepercayaan Diri Pria Modern

02/12/2025
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured
Otomotif

Modifikasi Vespa Matic: 10 Aksesoris ‘Proper’ Budget Pelajar-Sultan

04/12/2025
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured
Otomotif

Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?

16/11/2025
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
menari bersama misteri nara saluna
Gaya Hidup

Merasa Tertinggal dari Teman Seusiamu? Mari Berdamai dengan “Garis Waktu” Hidup yang Tak Terduga

29/11/2025
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.