Minggu, 1 Maret 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar

by Pewarta Warga
06/02/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 4 mins read
A A
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus korupsi yang melibatkan pejabat pajak. Kali ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dengan total barang bukti mencapai Rp 1,5 miliar.

  • KPK menetapkan tiga tersangka: Kepala KPP Madya Banjarmasin, seorang fiskus, dan seorang manajer keuangan perusahaan.
  • Penetapan tersangka merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Banjarmasin pada 4 Februari 2026.
  • Total barang bukti yang diamankan KPK mencapai Rp 1,5 miliar, termasuk uang tunai dan bukti penggunaan uang.
  • Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal pidana korupsi sebagaimana diatur dalam undang-undang pemberantasan korupsi.
  • Ketiga tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

KPK Ungkap Jaringan Suap Restitusi Pajak di Banjarmasin

Kasus ini bermula dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh KPK. Pada Rabu, 4 Februari 2026, KPK berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banjarmasin. Dari hasil operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah bukti yang mengarah pada adanya praktik suap terkait restitusi pajak. Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, pada Kamis, 5 Februari 2026, menjelaskan detail penangkapan dan penetapan tersangka tersebut.

Tiga Tersangka dan Kronologi Penangkapan

Ketiga tersangka yang ditetapkan oleh KPK adalah:

  1. Mulyono: Kepala KPP Madya Banjarmasin.
  2. Dian Jaya Demega: Fiskus dan anggota Tim Pemeriksa di KPP Madya Banjarmasin.
  3. Venasius Jenarus Genggor: Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, diduga sebagai pemberi suap.

Penetapan tersangka ini merupakan buah dari operasi senyap yang dilakukan KPK. Setelah berhasil mengamankan para terduga pelaku, KPK melakukan pemeriksaan intensif untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat.

Barang Bukti Senilai Miliaran Rupiah Disita

Dalam operasi penangkapan, tim KPK berhasil mengamankan barang bukti yang signifikan. Uang tunai senilai Rp1 miliar berhasil disita dari Mulyono dan Venasius Jenarus Genggor. Tak hanya itu, KPK juga menemukan bukti-bukti penggunaan uang hasil suap tersebut, yang menunjukkan bagaimana dana tersebut dikelola dan dibelanjakan oleh para tersangka.

Rincian penggunaan uang yang berhasil didalami KPK antara lain:

  • Rp 300 juta digunakan oleh Mulyono untuk uang muka pembelian rumah.
  • Rp 180 juta telah digunakan oleh Dian Jaya Demega.
  • Rp 20 juta digunakan oleh Venasius Jenarus Genggor.

Dengan total uang tunai yang disita dan bukti penggunaan uang tersebut, jumlah keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan KPK dalam kasus ini mencapai Rp 1,5 miliar.

Pasal yang Menjerat Para Tersangka

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka dijerat dengan pasal-pasal pidana korupsi yang relevan. Mulyono dan Dian Jaya Demega, yang diduga menerima suap, disangkakan melanggar:

  • Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
  • Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Sementara itu, Venasius Jenarus Genggor, yang diduga sebagai pemberi suap, dijerat dengan:

  • Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang pemberian dan penerimaan gratifikasi atau hadiah yang berhubungan dengan jabatan, yang merupakan tindak pidana korupsi.

Penahanan untuk Proses Lebih Lanjut

Menindaklanjuti penetapan tersangka, KPK telah melakukan penahanan terhadap ketiga individu tersebut. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 5 hingga 24 Februari 2025. Selama masa penahanan, ketiga tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - image 1

BACA JUGA:

Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu Jadi Tersangka Korupsi Impor, Terkait Uang Rp 5 Miliar dalam 5 Koper

Polda Sulsel Ungkap Modus Korupsi di Pemerintahan: Waspadai Titip Proyek hingga Mark-Up

RUU Perampasan Aset Mendesak: Gibran Inginkan Koruptor ‘Dimiskinkan’, Praktisi Serukan Aksi Nyata

KPK Laksanakan Perintah Hakim: Bupati Buol Disorot dalam Kasus Pemerasan RPTKA Kemenaker

OTT PN Depok: Mahkamah Agung Perkuat Komitmen Berantas Korupsi Transaksional

Tags: KPKKPP Madya BanjarmasinOTT KPKPemberantasan Korupsipenindakan korupsiRestitusi PajakSuapTindak Pidana Korupsi
Share6Tweet4Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured

Prabowo Tawarkan Mediasi ke Teheran, Indonesia Sesalkan Eskalasi Militer Timur Tengah

01/03/2026
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured

Ledakan Guncang Bahrain di Tengah Serangan AS ke Iran: Analisis Situasi Geopolitik

01/03/2026
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured

Serangan AS-Israel ke Iran Picu Penutupan Wilayah Udara, Penerbangan Haji dan Umroh Indonesia Tertunda

28/02/2026
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured

Kebakaran Ruko di Cakung Barat Berhasil Dipadamkan, Tidak Ada Korban Jiwa

28/02/2026
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured

Program Makan Bergizi Gratis Segera Hadir: Dukungan Penuh untuk Lansia dan Penyandang Disabilitas

28/02/2026
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured

Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu Jadi Tersangka Korupsi Impor, Terkait Uang Rp 5 Miliar dalam 5 Koper

28/02/2026
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured

Prabowo dan Presiden UEA Sepakati Penguatan Ekonomi & Investasi Strategis di Momen Emas 50 Tahun Hubungan Diplomatik

27/02/2026
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured

Polda Sulsel Ungkap Modus Korupsi di Pemerintahan: Waspadai Titip Proyek hingga Mark-Up

27/02/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured

    Esai Ramadan #11: Maghfirah dan Sunyinya Nurani Sang Sopir

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • 10 Gempa Bumi Terkini di Indonesia: Update BMKG hingga 23 Februari 2026

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Esai Ramadan #7: Rahasia yang Paling Terjaga

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    507 shares
    Share 203 Tweet 127
  • TNI AL Tangkap Kapal Pengangkut Sabu-sabu 1 Ton di Kepulauan Riau

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Kesalahan Fatal Kode AI: Hapus Seluruh Drive Akibat Perintah Sederhana, Pelajaran Berharga untuk Developer

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • #CekFakta Memakan Pisang pada Malam Hari Menyebabkan Batuk

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Serangan AS-Israel ke Iran Picu Penutupan Wilayah Udara, Penerbangan Haji dan Umroh Indonesia Tertunda

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Urgensi Revisi Perpres 112/2007 & Kebijakan Ekonomi 2015: Kemenkop & Pedagang Kecil Bersuara

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured
Gadget

Labirin Pilihan Smartphone Modern: Dari Fotografi Hingga Gaming

15/11/2025
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured
Fashion & Kecantikan

Bosan Jomblo atau Hubungan Terasa Hambar? Pikat dengan 4 Parfum “Date Night” Menggoda Ini

29/11/2025
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured
Gadget

7 Gadget Traveling Wajib Bawa Buat Liburan Nataru (Anti Lowbat)

25/12/2025
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
skincare kulit kering 2 e1766181785188.jpg
Fashion & Kecantikan

7 Jurus Pilih Pelembap Bikin Glowing Sehat

20/12/2025
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.