Kopi Robusta Kurrak dari Polewali Mandar kini mendapatkan pengakuan resmi dari negara dengan diraihnya Sertifikat Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Penyerahan ini menjadi tonggak penting dalam upaya perlindungan dan peningkatan nilai produk kopi khas daerah ini.
- Kopi Robusta Kurrak Polewali Mandar resmi menerima Sertifikat Indikasi Geografis (IG).
- Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Kemenkumham Sulawesi Barat kepada Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.
- Sertifikat IG memberikan perlindungan hukum, meningkatkan daya saing, reputasi, dan nilai jual kopi.
- Proses pendaftaran IG melibatkan tahapan panjang dan penyempurnaan dokumen.
- Harapannya, sertifikasi ini akan membuka akses pasar lebih luas dan meningkatkan kesejahteraan petani.
Pengakuan Resmi Negara untuk Kopi Robusta Kurrak
Momen bersejarah bagi komoditas kopi Polewali Mandar terjadi pada Kamis (5/2) ketika Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), melalui Kantor Wilayah Sulawesi Barat, secara resmi menyerahkan Sertifikat Indikasi Geografis (IG) untuk Kopi Robusta Kurrak. Sertifikat ini diserahkan langsung di Ruang Bupati kepada Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, menandai bentuk pengakuan dan perlindungan hukum negara terhadap kekayaan intelektual produk pertanian unggulan daerah.
Acara penyerahan yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat, Saefur Rochim, yang menyerahkan sertifikat kepada Bupati Polewali Mandar, Samsul Mahmud. Turut hadir pula perwakilan dari Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Kurrak, Aris, serta jajaran Kemenkumham Sulbar, menunjukkan sinergi lintas sektor dalam mendukung produk lokal.























