KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dijatuhi sanski peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sanksi itu diberikan dalam perkara yang diadukan mantan Ketua DPD Irman Gusman yang sempat mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD daerah pemilihan Sumatera Barat pada Pemilu 2024.
Selain Hasyim, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada anggota sekaligus Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin. Sanksi kepada Hasyim dan Afif dibacakan dalam sidang putusan di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (20/3).
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras pada Teradu I Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU dan Teradu II Mochammad Afifuddin selaku anggota KPU sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.
Irman memperkarakan tujuh komisioner KPU RI ke DKPP setelah namanya tidak masuk dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2024 pada pertengahan Agustus 2023. Padahal, Irman sudah masuk dalam daftar calon sementara (DCS) setelah memperoleh syarat dukungan awal sebagai calon senator.
Anggota Majelis DKPP Muhammad Tio Aliansyah mengungkap, KPU tidak menetapkan Irman dalam DCT anggota DPD Pemilu 2024 karena adanya tanggapan masyarakat. Namun, rangkaian sidang DKPP membuktikan tidak pernah ada upaya klarifikasi dari KPU ke Irman atas tanggapan masyarakat tersebut.
Di sisi lain, KPU juga tidak menetapkan Irman karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur masa jeda 5 tahun bagi mantan terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.
Irman sendiri baru dinyatakan bebas murni pada 26 September 2019. Oleh karena itu, masa jeda 5 tahun bagi Irman baru berakhir pada 26 September 2024. Dengan demikian, DKPP menilai Irman memang tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD Pemilu 2024 karena belum melewati masa jeda tersebut.
Menurut Tio, pihaknya menilai para komisioner KPU RI terbukti lalai, tidak cermat, dan tidak teliti dalam tahapan pencalonan anggota DPD Pemilu 2024 karena menyatakan Irman tidak memenuhi syarat (TMS) dengan dalih adanya tanggapan masyarakat.
KPU Tak Laksanakan Putusan Pengadilan
Di sisi lain, anggota Majelis DKPP lainnya, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyoroti sikap KPU RI dalam merespon putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 19 Desember 2023 atas perkara yang diajukan Irman. Putusan tersebut mengabulkan gugatan Irman dan memerintahkan KPU RI untuk menetapkan Irman dalam DCT anggota DPD dapil Sumatera Barat.
KPU RI langsung menerbitkan siaran pers 2 jam setelah putusan PTUN Jakarta yang pada pokoknya menyatakan tidak dapat melaksanakan putusan tersebut karena bertentangan dengan konstitusi, dalam hal ini putusan MK terkait masa jeda 5 tahun bagi mantan terpidana.
Kendati demikian, Raka menyebut tindakan KPU tersebut terburu-buru dan mengabaikan ketentuan Pasal 471 ayat 8 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang menyatakan KPU wajib menindaklanjuti putusan PTUN paling lama 3 hari setelah putusan diucapkan.
“Para teradu seharusnya memahami substansi Pasal 471 ayat 8 bahwa selaku penyelenggara pemilu, para teradu wajib menghormati keputusan PTUN sebagai salah satu lembaga yang diberikan kewenangan untuk memutus sengketa proses pemilu,” terang Raka.
Sebagai Ketua KPU RI, Hasyim dinilai harusnya dapat memastikan tahapan pencalonan DPD Pemilu 2024 berjalan sesuai tata cara dan prosedur yang berlaku. Sedangkan selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Afif dinilai gagal melaksanakan tugas dan seharusnya memberikan input kepada para koleganya melalui forum pleno untuk menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta.
“DKPP menilai Teradu I (Hasyim) dan Teradu II (Afif) layak diberikan sanksi lebih berat dari teradu lainnya,” tandas Raka.
Adapun teradu lain dalam perkara tersebut adalah lima anggota KPU RI, yakni Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz sebagai Teradu III-VII. DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada mereka.
“Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” pungkas Hedi.