Minggu, 1 Juni 2025
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • #CEKFAKTA
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • OLAHRAGA
    • KESEHATAN
    • KEUANGAN
    • KULINER
    • NUSANTARA
    • PENDIDIKAN
    • GLOBAL
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • SEPAK BOLA
  • TEKNOLOGI
  • OTOMOTIF
  • KONTAK
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • #CEKFAKTA
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • OLAHRAGA
    • KESEHATAN
    • KEUANGAN
    • KULINER
    • NUSANTARA
    • PENDIDIKAN
    • GLOBAL
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • SEPAK BOLA
  • TEKNOLOGI
  • OTOMOTIF
  • KONTAK
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Warta Politik

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Disanksi Lagi

Peringatan Keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Buntut Tak Loloskan Irman Gusman dan Tak Laksanakan Putusan Pengadilan

by Pewarta Warga
23/03/2024
in Warta Nasional, Warta Politik
Reading Time: 3 mins read
A A
KPU Minta Maaf Kesalahan SIREKAP dan DPT Online, Ini Cara Cek Real Count Pemilu 2024

KPU Meminta Maaf atas Kesalahn Konversi SIREKAP (Ketua KPU Hasyim Ashari)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dijatuhi sanski peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sanksi itu diberikan dalam perkara yang diadukan mantan Ketua DPD Irman Gusman yang sempat mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD daerah pemilihan Sumatera Barat pada Pemilu 2024.

Selain Hasyim, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada anggota sekaligus Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin. Sanksi kepada Hasyim dan Afif dibacakan dalam sidang putusan di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (20/3).

Pjs Wali Kota Makassar Pantau Kesiapan KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024

KPU Sulsel Raih Penghargaan PPID Terupdate di Penganugerahan Parhumas 2024

KPU Sulsel dan Penjabat Gubernur Prof Zudan Bahas Persiapan Pilkada Serentak

Pemprov dan KPU Sulsel Siap Laksanakan Pilkada Serentak 27 November 2024

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras pada Teradu I Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU dan Teradu II Mochammad Afifuddin selaku anggota KPU sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.

Irman memperkarakan tujuh komisioner KPU RI ke DKPP setelah namanya tidak masuk dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2024 pada pertengahan Agustus 2023. Padahal, Irman sudah masuk dalam daftar calon sementara (DCS) setelah memperoleh syarat dukungan awal sebagai calon senator.

Anggota Majelis DKPP Muhammad Tio Aliansyah mengungkap, KPU tidak menetapkan Irman dalam DCT anggota DPD Pemilu 2024 karena adanya tanggapan masyarakat. Namun, rangkaian sidang DKPP membuktikan tidak pernah ada upaya klarifikasi dari KPU ke Irman atas tanggapan masyarakat tersebut.

Di sisi lain, KPU juga tidak menetapkan Irman karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur masa jeda 5 tahun bagi mantan terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.

Irman sendiri baru dinyatakan bebas murni pada 26 September 2019. Oleh karena itu, masa jeda 5 tahun bagi Irman baru berakhir pada 26 September 2024. Dengan demikian, DKPP menilai Irman memang tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD Pemilu 2024 karena belum melewati masa jeda tersebut.

Menurut Tio, pihaknya menilai para komisioner KPU RI terbukti lalai, tidak cermat, dan tidak teliti dalam tahapan pencalonan anggota DPD Pemilu 2024 karena menyatakan Irman tidak memenuhi syarat (TMS) dengan dalih adanya tanggapan masyarakat.

KPU Tak Laksanakan Putusan Pengadilan

Di sisi lain, anggota Majelis DKPP lainnya, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyoroti sikap KPU RI dalam merespon putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 19 Desember 2023 atas perkara yang diajukan Irman. Putusan tersebut mengabulkan gugatan Irman dan memerintahkan KPU RI untuk menetapkan Irman dalam DCT anggota DPD dapil Sumatera Barat.

KPU RI langsung menerbitkan siaran pers 2 jam setelah putusan PTUN Jakarta yang pada pokoknya menyatakan tidak dapat melaksanakan putusan tersebut karena bertentangan dengan konstitusi, dalam hal ini putusan MK terkait masa jeda 5 tahun bagi mantan terpidana.

Kendati demikian, Raka menyebut tindakan KPU tersebut terburu-buru dan mengabaikan ketentuan Pasal 471 ayat 8 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang menyatakan KPU wajib menindaklanjuti putusan PTUN paling lama 3 hari setelah putusan diucapkan.

“Para teradu seharusnya memahami substansi Pasal 471 ayat 8 bahwa selaku penyelenggara pemilu, para teradu wajib menghormati keputusan PTUN sebagai salah satu lembaga yang diberikan kewenangan untuk memutus sengketa proses pemilu,” terang Raka.

Sebagai Ketua KPU RI, Hasyim dinilai harusnya dapat memastikan tahapan pencalonan DPD Pemilu 2024 berjalan sesuai tata cara dan prosedur yang berlaku. Sedangkan selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Afif dinilai gagal melaksanakan tugas dan seharusnya memberikan input kepada para koleganya melalui forum pleno untuk menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta.

“DKPP menilai Teradu I (Hasyim) dan Teradu II (Afif) layak diberikan sanksi lebih berat dari teradu lainnya,” tandas Raka.

Adapun teradu lain dalam perkara tersebut adalah lima anggota KPU RI, yakni Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz sebagai Teradu III-VII. DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada mereka.

“Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” pungkas Hedi.

Tags: KPUPemilu 2024
Share11Tweet7Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Penulis Serahkan Langsung Karyanya ke Perpustakaan Makassar

Makassar Zona Oranye, Rudy Apresiasi Aparat TNI-Polri dan Perangkat Kecamatan

10/11/2020
Horas Community Garda Terdepan Pemenangan Danny-Fatma di Makassar

LAPAN Sebut Tak Ada Awan Ekstrem saat Sriwijaya Air SJ 182 Hilang Kontak

11/01/2021
Wartakita Id Ladk Pilwali Kota Makassar

Semua Paslon Wali Kota Makassar Lengkapi Laporan Awal Dana Kampanye

26/09/2024
15 Agustus 1945: Para Pemuda Mendesak Bung Karno dan Bung Hatta Memproklamirkan Kemerdekaan

15 Agustus 1945: Para Pemuda Mendesak Bung Karno dan Bung Hatta Memproklamirkan Kemerdekaan

15/08/2020
Next Post
Tablet Murah, Meriah dan Wah! Huawei MatePad SE 10.4

Tablet Murah, Meriah dan Wah! Huawei MatePad SE 10.4

Semalam Listrik Padam Saat Danny Pomanto Pidato di HUT Makassar

7 Pejabat Pemkot Makassar Hasil Lelang dilantik Pekan Depan

Pekan ke 2 Ramadan, PJ Sekda Sebut GMSSB Makin Padat Jemaah

Pekan ke 2 Ramadan, PJ Sekda Sebut GMSSB Makin Padat Jemaah

BNPB: 23 Kecamatan di Jatim Rusak Parah akibat Gempa Bawean

BNPB: 23 Kecamatan di Jatim Rusak Parah akibat Gempa Bawean

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • 10 Model Rambut Pria yang Cocok Untuk Menutupi Pipi Chubby 💈✂️

    10 Model Rambut Pria yang Cocok Untuk Menutupi Pipi Chubby 💈✂️

    2285 shares
    Share 914 Tweet 571
  • Spesifikasi Rekomendasi PC untuk Main Minecraft Java Edition

    1352 shares
    Share 541 Tweet 338
  • Trend Model Rambut Pria 2023

    2031 shares
    Share 812 Tweet 508
  • Smoothing dan Coloring Bersamaan Bisa Merusak Rambut?

    3159 shares
    Share 1264 Tweet 790
  • Tips Praktis Mengatasi Android TV Lemot: Bikin Nonton Makin Lancar

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • 10 Parfum Pria Terbaik 2024: Aroma Elegan untuk Pria Percaya Diri

    1086 shares
    Share 434 Tweet 272
  • Cara Mendapatkan YouTube Music Premium Tanpa Berlangganan

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Mengenali Jenis Rambut Dan Cara Merawatnya

    493 shares
    Share 197 Tweet 123
  • Tips Perawatan Rambut Pria: Tetap Rapi dan Stylish di Setiap Kesempatan

    256 shares
    Share 102 Tweet 64
  • 5 Rekomendasi Potongan Rambut Pria saat Melamar Kerja, Rapi, Simpel dan Stylish

    331 shares
    Share 132 Tweet 83

WARTA-TERKINI

Gandeng Kapolrestabes berbagi inspirasi, PPI Kota Makassar Sukses Gelar Latihan Gabungan Paskibra
Warta Makassar

Gandeng Kapolrestabes berbagi inspirasi, PPI Kota Makassar Sukses Gelar Latihan Gabungan Paskibra

18/05/2025

Wartakita.id, MAKASSAR - SMKN 2 Makassar menjadi tuan rumah kegiatan berbagi inspirasi dan pelatihan baris-berbaris yang diinisiasi oleh Purna Paskibraka...

Read moreDetails

Bill Gates Kunjungi Indonesia: Dorong Transformasi Kesehatan dan Digitalisasi Nasional

#MayDay Bagaimana Digitalisasi Mengubah Nasib Buruh Indonesia: Antara Peluang dan Ancaman

Eropa Gelap Gulita: Misteri Blackout Terbesar di Era Modern

Liverpool Juara Premier League 2025: Era Baru Dimulai di Anfield

Indonesia Maju: Hukum sebagai Panglima, Pendidikan sebagai Fondasi

Paus Fransiskus, “World’s Parish Priest”, Wafat

Menelisik Kesalehan Tanpa Pondasi, Ketika Iman Jadi Ilusi Moral

Anniversary ke-12, Gereja YHS TJB Rayakan Paskah Penuh Suka Cita

Asyik, Long Weekend Paskah 18-20 April 2025! Ini Jadwal Libur Nasionalnya

Forum Walikota Senior Resmi Dibentuk, Buah Dari Temu Alumni Dewan APEKSI di Bandung

LINGKUNGAN-HIDUP

Ketika Istanbul Berguncang 6,2 SR saat perayaan Hari Anak
Alam dan Lingkungan Hidup

Ketika Istanbul Berguncang 6,2 SR saat perayaan Hari Anak

24/04/2025

Gempa magnitudo 6,2 mengguncang Istanbul saat Hari Anak Nasional. Lebih dari 150 orang terluka, namun tidak ada WNI yang menjadi...

Read moreDetails

Gempa M 5,6 Guncang Sukabumi, Getaran Terasa Hingga Jakarta Utara, Bandung dan Purwokerto

Siklon Tropis Errol Menggila di Selatan NTT, Tapi Bukan yang Terkuat di 2025!

Gempa M 5,3 Guncang Bayah Banten, Getaran Terasa Hingga Jakarta

Pulau Doi Diguncang Gempa M6,0 pada Dini Hari BMKG: Tidak Ada Ancaman Tsunami, Warga Diminta Tetap Waspada

Gempa Dahsyat Guncang Asia Tenggara: Ribuan Korban dan Infrastruktur Hancur

Gempa bermagnitudo 7,1 mengguncang Tonga dan magnitudo 3,6 di Karo, Sumatera Utara

  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • #CEKFAKTA
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • OLAHRAGA
    • KESEHATAN
    • KEUANGAN
    • KULINER
    • NUSANTARA
    • PENDIDIKAN
    • GLOBAL
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • SEPAK BOLA
  • TEKNOLOGI
  • OTOMOTIF
  • KONTAK

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.