Rabu, 30 Juli 2025
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • #CEKFAKTA
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • OLAHRAGA
    • KESEHATAN
    • KEUANGAN
    • KULINER
    • NUSANTARA
    • PENDIDIKAN
    • GLOBAL
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • SEPAK BOLA
  • TEKNOLOGI
  • OTOMOTIF
  • KONTAK
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • #CEKFAKTA
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • OLAHRAGA
    • KESEHATAN
    • KEUANGAN
    • KULINER
    • NUSANTARA
    • PENDIDIKAN
    • GLOBAL
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • SEPAK BOLA
  • TEKNOLOGI
  • OTOMOTIF
  • KONTAK
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Warta Politik

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Disanksi Lagi

Peringatan Keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Buntut Tak Loloskan Irman Gusman dan Tak Laksanakan Putusan Pengadilan

by Pewarta Warga
23/03/2024
in Warta Nasional, Warta Politik
Reading Time: 3 mins read
A A
KPU Minta Maaf Kesalahan SIREKAP dan DPT Online, Ini Cara Cek Real Count Pemilu 2024

KPU Meminta Maaf atas Kesalahn Konversi SIREKAP (Ketua KPU Hasyim Ashari)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dijatuhi sanski peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sanksi itu diberikan dalam perkara yang diadukan mantan Ketua DPD Irman Gusman yang sempat mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD daerah pemilihan Sumatera Barat pada Pemilu 2024.

Selain Hasyim, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada anggota sekaligus Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin. Sanksi kepada Hasyim dan Afif dibacakan dalam sidang putusan di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (20/3).

Pjs Wali Kota Makassar Pantau Kesiapan KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024

KPU Sulsel Raih Penghargaan PPID Terupdate di Penganugerahan Parhumas 2024

KPU Sulsel dan Penjabat Gubernur Prof Zudan Bahas Persiapan Pilkada Serentak

Pemprov dan KPU Sulsel Siap Laksanakan Pilkada Serentak 27 November 2024

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras pada Teradu I Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU dan Teradu II Mochammad Afifuddin selaku anggota KPU sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.

Irman memperkarakan tujuh komisioner KPU RI ke DKPP setelah namanya tidak masuk dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2024 pada pertengahan Agustus 2023. Padahal, Irman sudah masuk dalam daftar calon sementara (DCS) setelah memperoleh syarat dukungan awal sebagai calon senator.

Anggota Majelis DKPP Muhammad Tio Aliansyah mengungkap, KPU tidak menetapkan Irman dalam DCT anggota DPD Pemilu 2024 karena adanya tanggapan masyarakat. Namun, rangkaian sidang DKPP membuktikan tidak pernah ada upaya klarifikasi dari KPU ke Irman atas tanggapan masyarakat tersebut.

Di sisi lain, KPU juga tidak menetapkan Irman karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur masa jeda 5 tahun bagi mantan terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.

Irman sendiri baru dinyatakan bebas murni pada 26 September 2019. Oleh karena itu, masa jeda 5 tahun bagi Irman baru berakhir pada 26 September 2024. Dengan demikian, DKPP menilai Irman memang tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD Pemilu 2024 karena belum melewati masa jeda tersebut.

Menurut Tio, pihaknya menilai para komisioner KPU RI terbukti lalai, tidak cermat, dan tidak teliti dalam tahapan pencalonan anggota DPD Pemilu 2024 karena menyatakan Irman tidak memenuhi syarat (TMS) dengan dalih adanya tanggapan masyarakat.

KPU Tak Laksanakan Putusan Pengadilan

Di sisi lain, anggota Majelis DKPP lainnya, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyoroti sikap KPU RI dalam merespon putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 19 Desember 2023 atas perkara yang diajukan Irman. Putusan tersebut mengabulkan gugatan Irman dan memerintahkan KPU RI untuk menetapkan Irman dalam DCT anggota DPD dapil Sumatera Barat.

KPU RI langsung menerbitkan siaran pers 2 jam setelah putusan PTUN Jakarta yang pada pokoknya menyatakan tidak dapat melaksanakan putusan tersebut karena bertentangan dengan konstitusi, dalam hal ini putusan MK terkait masa jeda 5 tahun bagi mantan terpidana.

Kendati demikian, Raka menyebut tindakan KPU tersebut terburu-buru dan mengabaikan ketentuan Pasal 471 ayat 8 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang menyatakan KPU wajib menindaklanjuti putusan PTUN paling lama 3 hari setelah putusan diucapkan.

“Para teradu seharusnya memahami substansi Pasal 471 ayat 8 bahwa selaku penyelenggara pemilu, para teradu wajib menghormati keputusan PTUN sebagai salah satu lembaga yang diberikan kewenangan untuk memutus sengketa proses pemilu,” terang Raka.

Sebagai Ketua KPU RI, Hasyim dinilai harusnya dapat memastikan tahapan pencalonan DPD Pemilu 2024 berjalan sesuai tata cara dan prosedur yang berlaku. Sedangkan selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Afif dinilai gagal melaksanakan tugas dan seharusnya memberikan input kepada para koleganya melalui forum pleno untuk menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta.

“DKPP menilai Teradu I (Hasyim) dan Teradu II (Afif) layak diberikan sanksi lebih berat dari teradu lainnya,” tandas Raka.

Adapun teradu lain dalam perkara tersebut adalah lima anggota KPU RI, yakni Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz sebagai Teradu III-VII. DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada mereka.

“Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” pungkas Hedi.

Tags: KPUPemilu 2024
Share11Tweet7Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Jiwa Korsa Lima Perwira yang Menolak Kenaikan Pangkat

Jiwa Korsa Lima Perwira yang Menolak Kenaikan Pangkat

20/11/2017
Zaman Edan, Bersebadan Di Tepi Jalan

Zaman Edan, Bersebadan Di Tepi Jalan

25/10/2023
180.861 Peserta Seleksi CPNS  Tidak Ikut Tes SKD, Alasan Terlambat Mendominasi

Pendaftaran CPNS 2023 Berakhir Tengah Malam Ini

09/10/2023
Penerimaan Negara Bukan Pajak KKP Sebesar Rp707 M Tahun Lalu

Penerimaan Negara Bukan Pajak KKP Sebesar Rp707 M Tahun Lalu

21/01/2024
Next Post
Tablet Murah, Meriah dan Wah! Huawei MatePad SE 10.4

Tablet Murah, Meriah dan Wah! Huawei MatePad SE 10.4

Semalam Listrik Padam Saat Danny Pomanto Pidato di HUT Makassar

7 Pejabat Pemkot Makassar Hasil Lelang dilantik Pekan Depan

Pekan ke 2 Ramadan, PJ Sekda Sebut GMSSB Makin Padat Jemaah

Pekan ke 2 Ramadan, PJ Sekda Sebut GMSSB Makin Padat Jemaah

BNPB: 23 Kecamatan di Jatim Rusak Parah akibat Gempa Bawean

BNPB: 23 Kecamatan di Jatim Rusak Parah akibat Gempa Bawean

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • 10 Model Rambut Pria yang Cocok Untuk Menutupi Pipi Chubby 💈✂️

    10 Model Rambut Pria yang Cocok Untuk Menutupi Pipi Chubby 💈✂️

    3121 shares
    Share 1248 Tweet 780
  • Cara Mendapatkan YouTube Music Premium Tanpa Berlangganan

    1041 shares
    Share 416 Tweet 260
  • Mengenali Jenis Rambut Dan Cara Merawatnya

    570 shares
    Share 228 Tweet 143
  • 10 Parfum Pria Terbaik 2024: Aroma Elegan untuk Pria Percaya Diri

    1198 shares
    Share 479 Tweet 300
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    197 shares
    Share 79 Tweet 49
  • Legislator Gowa Cerita tentang Irjen Pol Muhammad Fadil Imran, Kakaknya yang Kini Jabat Kapolda Metro Jaya

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Tips Praktis Mengatasi Android TV Lemot: Bikin Nonton Makin Lancar

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Spesifikasi Rekomendasi PC untuk Main Minecraft Java Edition

    1608 shares
    Share 643 Tweet 402
  • Smoothing dan Coloring Bersamaan Bisa Merusak Rambut?

    3287 shares
    Share 1315 Tweet 822
  • Destinasi Kuliner Lorong Wisata, Mampu Berdayakan Warga Sekitar

    19 shares
    Share 8 Tweet 5

WARTA-TERKINI

Tahapan Proses Hukum yang Wajib Diketahui Masyarakat
Hukum & Keadilan

Tahapan Proses Hukum yang Wajib Diketahui Masyarakat

30/07/2025

Tahapan Proses Hukum yang Wajib Diketahui Masyarakat Proses hukum seringkali terasa rumit dan menakutkan bagi sebagian besar masyarakat. Padahal, memahami...

Read moreDetails

Cara Mengatasi Bruntusan dengan Skincare yang Tepat

Rekomendasi Buku Bacaan untuk Semua Usia

Cara Mengatasi Rambut Kusut dan Sulit Diatur

Hak-Hak Tersangka dan Terdakwa dalam Proses Hukum

Cara Mengedukasi Anak tentang Tubuh dan Privasi

Perawatan Rambut Berwarna Agar Tetap Cerah dan Tidak Kering

Cara Melaporkan Tindak Kejahatan Secara Aman dan Benar

Mitos dan Fakta Pendidikan Seksual di Indonesia

TPN XII Maros: Ribuan Guru Bahas Peran Pendidikan Hadapi Krisis Iklim dan Tingkatkan Kompetensi Lewat Cerdas Cermat Guru!

Kebiasaan yang Menjaga Otak tetap Fit dan Sehat

LINGKUNGAN-HIDUP

Upaya Masyarakat Melawan Perubahan Iklim
Alam dan Lingkungan Hidup

Upaya Masyarakat Melawan Perubahan Iklim

27/07/2025

Upaya Masyarakat Indonesia: Bergerak Bersama Melawan Perubahan Iklim Perubahan iklim bukan lagi isu masa depan, melainkan realitas yang kita rasakan...

Read moreDetails

Ancaman Deforestasi dan Cara Mengatasinya

Kisah Sukses Reboisasi di Daerah

Inovasi Pengelolaan Sampah di Indonesia

Bagaimana Perubahan Iklim Mempengaruhi Kehidupan Kita?

Longsor Gunung Kuda: Luka Lama yang Tak Pernah Sembuh

Cara Mengurangi Sampah Plastik di Kehidupan Sehari-hari

  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

WartakitaID
  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • #CEKFAKTA
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • OLAHRAGA
    • KESEHATAN
    • KEUANGAN
    • KULINER
    • NUSANTARA
    • PENDIDIKAN
    • GLOBAL
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • SEPAK BOLA
  • TEKNOLOGI
  • OTOMOTIF
  • KONTAK

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.