Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kawasan Industri Makassar (KIMA) senilai Rp3 triliun kini terkatung-katung. Konsorsium pemenang tender, PT Sarana Utama Synergy (SUS), mendesak Pemerintah Kota Makassar memberikan kejelasan menyusul mandeknya kontrak yang telah ditandatangani.
Investasi Rp3 Triliun Terancam Batal, Konsorsium Tuntut Kepastian
Proyek yang digadang-gadang menjadi solusi pengelolaan sampah sekaligus sumber energi baru di Makassar ini menghadapi kendala serius. Setelah melalui proses tender yang panjang sejak 2022 dan puncaknya penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada 24 September 2024, kelanjutan proyek kini dipertanyakan.
Juru Bicara PT SUS, Harun Rachmat Sese, menyatakan bahwa pihaknya telah siap sepenuhnya untuk memulai operasional. Seluruh mesin dan perlengkapan telah siap, bahkan jaminan pelaksanaan senilai Rp100 miliar telah diserahkan. Namun, hingga kini, belum ada kejelasan dari Pemerintah Kota Makassar mengenai langkah selanjutnya, termasuk surat permohonan ke PLN untuk penyambungan listrik.
Perubahan Kebijakan dan Penolakan Lokasi
Keresahan muncul akibat adanya indikasi perubahan kebijakan PSEL oleh Pemerintah Kota Makassar. Awalnya, konsorsium menyepakati lokasi di Kawasan Industri Makassar (KIMA) yang dinilai lebih strategis sebagai pusat pembangkit energi. Namun, belakangan mencuat wacana untuk memindahkan proyek ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa atau TPA Antang, Manggala.
Konsorsium menegaskan bahwa kesepakatan awal terkait lokasi di KIMA sudah final dan sesuai dengan fungsi proyek sebagai penghasil energi berskala besar, bukan sekadar pabrik pengolahan sampah. Perubahan lokasi yang diusulkan dinilai bertentangan dengan esensi perjanjian dan dapat menimbulkan masalah operasional serta teknis.
Kerugian Materiil dan Potensi Masalah Internasional
Mandeknya proyek ini telah menimbulkan kerugian materiil yang signifikan bagi PT SUS. Perusahaan mengklaim telah merugi hingga Rp2,4 triliun, mencakup berbagai aspek persiapan dan komitmen investasi. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada keuangan konsorsium, tetapi juga berpotensi merusak citra investasi Indonesia di mata investor asing, khususnya dari China.
Konsorsium bahkan menyuarakan kekhawatiran akan potensi masalah hukum internasional jika kerja sama ini dibatalkan secara sepihak tanpa ganti rugi yang jelas. Mereka mengancam akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Arbitrase internasional jika tidak ada solusi yang memuaskan.
Detail Proyek dan Transparansi yang Diharapkan
Berdasarkan perjanjian, Pemerintah Kota Makassar seharusnya menyediakan lahan seluas 3,1 hektare di TPA untuk tahap awal pengolahan sampah lama sebelum diangkut ke lokasi pembakaran di KIMA. Biaya transportasi sampah dari TPA ke lokasi PLTSa ditanggung oleh perusahaan. Seluruh perizinan yang diperlukan, mulai dari Amdal, izin PLN, hingga legalitas dari instansi penegak hukum, diklaim telah terpenuhi untuk memastikan proyek berjalan lancar dan bebas masalah hukum.
Proyek ini dirancang untuk mengolah sampah lama yang menumpuk di TPA, bukan sampah baru, dengan teknologi incinerator yang diklaim ramah lingkungan. Asap dari pembakaran rencananya akan dibuang ke laut untuk mencegah pencemaran udara. Sebelumnya, Wali Kota Makassar menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proyek ini, serta menampung aspirasi masyarakat terkait kekhawatiran pencemaran.
Langkah Konsorsium Selanjutnya
Menyikapi ketidakpastian ini, PT SUS berencana segera mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Kota Makassar untuk menuntut respons dan kejelasan mengenai status kontrak. Mereka menuntut keputusan yang tegas, apakah proyek akan dilanjutkan sesuai kesepakatan, atau diakhiri dengan penyelesaian hak dan kewajiban yang adil bagi semua pihak.
Kontributor: A. Untung
Penyunting: Budi Saktia























