Sebuah klaim viral mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor gratis yang diselenggarakan pemerintah pada periode 5 hingga 28 Februari 2026 telah terbukti sebagai informasi palsu. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara tegas membantah keberadaan program tersebut.
- Informasi viral di TikTok mengenai program pemutihan pajak kendaraan gratis nasional pada 5-28 Februari 2026 adalah HOAX.
- Korlantas Polri menegaskan bahwa tidak ada program pemutihan pajak, penggantian pelat nomor, atau balik nama kendaraan secara gratis dan online.
- Masyarakat diimbau waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan program serupa melalui tautan palsu dan permintaan data pribadi.
- Program pemutihan pajak kendaraan adalah kebijakan diskresi pemerintah daerah, bukan program nasional gratis.
- Biaya penggantian pelat nomor diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Klarifikasi Tegas: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Gratis Nasional 5-28 Februari 2026 Adalah Hoaks
Sebuah unggahan di platform TikTok yang berhasil menarik perhatian jutaan penonton menyebarkan informasi mengenai adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor gratis. Program yang diklaim diselenggarakan oleh pemerintah ini diagendakan berlangsung selama periode 5 hingga 28 Februari 2026. Lebih lanjut, unggahan tersebut menjanjikan fasilitas gratis meliputi penggantian pelat nomor, pembayaran pajak kendaraan, hingga proses balik nama. Pengguna diarahkan untuk mengakses sebuah tautan pada profil akun yang bersangkutan dengan deskripsi “pemutihan pajak gratis”.
Bantahan Resmi dari Korlantas Polri
Menanggapi informasi yang beredar luas tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui kanal resmi Instagram mereka memberikan bantahan yang tegas. Korlantas Polri secara eksplisit menyatakan bahwa kabar mengenai program pemutihan pajak kendaraan, penggantian pelat nomor, dan balik nama kendaraan bermotor yang dilakukan secara online dan gratis adalah murni hoaks.
Modus Penipuan yang Perlu Diwaspadai
Korlantas Polri mengimbau seluruh masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang kerap kali mengatasnamakan program-program resmi pemerintah, termasuk pemutihan pajak kendaraan dan penggantian pelat nomor. Saat ini, fenomena maraknya akun-akun palsu di TikTok yang menyebarkan informasi bohong terkait layanan pajak kendaraan menjadi perhatian serius. Para pelaku kejahatan siber ini biasanya beroperasi dengan menyertakan tautan palsu yang menyesatkan. Jika tautan tersebut diakses oleh korban, pelaku berpotensi besar untuk mengambil alih kendali akun WhatsApp atau Telegram korban, bahkan dapat melakukan penipuan lebih lanjut dengan meminta korban melakukan transfer sejumlah dana dengan dalih biaya administrasi.
Pentingnya Verifikasi dan Sumber Informasi Terpercaya
Oleh karena itu, masyarakat sangat dianjurkan untuk selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang beredar, terutama yang bersumber dari media sosial. Cara terbaik untuk memastikan kebenaran suatu informasi adalah dengan merujuk pada situs resmi pemerintah atau melalui kanal informasi resmi kepolisian. Jangan pernah terburu-buru memercayai informasi yang disebarkan melalui media sosial, khususnya jika informasi tersebut disertai dengan permintaan data pribadi yang sensitif atau menyertakan tautan yang terlihat mencurigakan.
Latar Belakang Kebijakan Pemutihan Pajak dan Penggantian Pelat Nomor
Sebagai konteks tambahan yang perlu dipahami, program pemutihan pajak kendaraan sejatinya merupakan sebuah kebijakan diskresi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Kebijakan ini merupakan bagian dari pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Hal ini berbeda dengan klaim yang beredar mengenai program nasional gratis.
Sementara itu, terkait dengan biaya penggantian pelat nomor kendaraan yang diwajibkan setiap lima tahun sekali, hal tersebut telah diatur secara spesifik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Peraturan tersebut menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri. Biaya yang dikeluarkan meliputi penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru, biaya pemeriksaan fisik kendaraan, serta pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dengan pemahaman mendalam mengenai dasar hukum dan implementasi kebijakan yang berlaku, dapat disimpulkan bahwa klaim mengenai adanya program pemutihan pajak kendaraan gratis secara nasional yang dijadwalkan pada periode 5–28 Februari 2026 dipastikan merupakan informasi yang tidak benar atau hoaks.























