Wartakita.id, MAKASSAR – Penerapan pembatasan pergerakan wilayah berdasarkan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 36 Tahun 2020 di delapan pintu masuk (perbatasan) berlangsung hari ini, Senin (13/7/2020).
Hari pertama penerapan pembatasan wilayah menjaring 327 pelanggar, terdiri dari tidak menggunakan masker serta tidak mengantongi surat keterangan bebas Covid-19 serta surat tugas/ beraktifitas.
Dari 327 yang terjaring, 50 orang diantaranya langsung menjalani rapid test di tempat (posko). Mereka yang menjalani rapid test merupakan warga yang hendak keluar kota Makassar. Adapun sisanya dikenakan sanksi sosial, berupa Push Up.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar, Iman Hut mengatakan semua yang terjaring tidak memakai masker dan rapid tes di tempat adalah warga Makassar yang ingin keluar dari kota Makassar. Adapun proses rapid test dilakukan dengan cara di sampling.
“Yang kita rapid test orang yang keluar dari Makassar. Kalau orang yang ingin masuk itu rapid test di wilayahnya atau kabupaten/kotanya sendiri,” kata Iman melalui sambungan telepon WhatsApp, Senin (13/7/2020).
Berikut data dari hasil rapid test di tempat hari ini yakni:
*POSKO TAMANGAPA
– Rapid Test = 27 Orang
– Tidak Pakai Masker = 6 Orang
*POSKO KAYU BANGKOA
– Rapid Test = 1 Orang
– Tidak Pakai Masker = 0
*POSKO SIMPANG LIMA
– Rapid Test = 13 Orang
– Tidak Pakai Masker = 21 Orang
*POSKO BAROMBONG
– Rapid Test = 0
– Tidak Pakai Masker = 20 Orang
*POSKO HERTASNING (MASUK)
– Rapid Test = 0
– Tidak Pakai Masker = 48 Orang
*POSKO HERTASNING (KELUAR)
– Rapid Test = 0
– Tidak Pakai Masker = 22 Orang
*POSKO ALAUDDIN (MASUK)
– Rapid Test = 0
– Tidak Pakai Masker = 76 Orang
*POSKO ALAUDDIN (KELUAR)
– Rapid Test = 0
– Tidak Pakai Masker = 84 Orang