Kasus dugaan suap mengguncang Pengadilan Negeri (PN) Depok, dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima imbalan fantastis untuk mempercepat proses hukum terkait eksekusi lahan.
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tersangka Suap Rp 850 Juta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Peran keduanya diduga kuat dalam permintaan imbalan sebesar Rp 1 miliar, yang kemudian disepakati menjadi Rp 850 juta, guna mempercepat pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok.
Pihak yang Terlibat dalam Dugaan Suap Ini
- I Wayan Eka Mariarta: Ketua PN Depok yang diduga menerima aliran dana suap.
- Bambang Setyawan: Wakil Ketua PN Depok, diduga menerima suap dan memiliki peran dalam penyusunan resume eksekusi.
- Yohansyah Maruanaya: Juru Sita PN Depok yang bertindak sebagai perantara atau ‘satu pintu’ dalam proses permintaan dan penerimaan suap.
- PT Karabha Digdaya: Perusahaan yang mengajukan permohonan eksekusi lahan dan diduga sebagai pemberi suap.
- Berliana Tri Kusuma: Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, yang terlibat dalam negosiasi besaran fee dan melakukan pembayaran.
- PT SKBB Consulting Solusindo: Konsultan PT Karabha Digdaya yang diduga mencairkan cek melalui invoice fiktif sebagai sumber dana suap.
Kronologi Kasus Dugaan Suap PN Depok
Perkara ini bermula dari adanya sengketa lahan antara PT Karabha Digdaya melawan masyarakat di Kecamatan Tapos, Depok. Pada tahun 2023, PN Depok telah mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya, yang kemudian dikuatkan melalui proses banding dan kasasi. Memasuki Januari 2025, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan. Namun, hingga Februari 2025, eksekusi tersebut belum juga terlaksana, sementara pihak masyarakat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Mengingat lahan tersebut memiliki nilai strategis untuk segera dimanfaatkan, PT Karabha Digdaya kembali melayangkan permohonan eksekusi. Melalui Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, Ketua dan Wakil Ketua PN Depok diduga meminta adanya biaya percepatan pelaksanaan eksekusi sebesar Rp 1 miliar. Pihak PT Karabha Digdaya, melalui Berliana Tri Kusuma, keberatan dengan nominal tersebut. Setelah melalui proses negosiasi, disepakati bahwa fee yang harus dibayarkan untuk percepatan eksekusi adalah sebesar Rp 850 juta.
Selanjutnya, Bambang Setyawan menyusun resume pelaksanaan eksekusi yang menjadi dasar bagi Ketua PN Depok untuk menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan pada tanggal 14 Januari 2026. Setelah eksekusi selesai dilaksanakan oleh Yohansyah, Berliana Tri Kusuma melakukan penyerahan uang senilai Rp 20 juta kepada Yohansyah. Kemudian, pada Februari 2026, pembayaran sebesar Rp 850 juta dilakukan melalui pertemuan di sebuah arena golf. Uang tersebut bersumber dari pencairan cek yang dibayarkan melalui invoice fiktif yang dikeluarkan oleh PT SKBB Consulting Solusindo.
Waktu dan Lokasi Kejadian Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Puncak dari pengungkapan kasus ini adalah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. Sebanyak tujuh orang berhasil diamankan, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, serta Juru Sita PN Depok. Penangkapan ini dilakukan pada hari Kamis, tanggal 5 Februari 2026, di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Depok.
Motif di Balik Dugaan Suap
Dugaan suap ini timbul dengan tujuan utama untuk mempercepat proses eksekusi pengosongan lahan. Meskipun PT Karabha Digdaya telah memenangkan perkara secara hukum, adanya penundaan eksekusi dan upaya hukum lanjutan dari pihak masyarakat menjadi kendala yang ingin diatasi melalui pemberian imbalan.
Modus Operandi dalam Kasus Ini
Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini tergolong rapi namun terdeteksi oleh penegak hukum. Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, dijadikan sebagai ‘satu pintu’ untuk menjembatani permintaan fee dari pihak pengadilan kepada PT Karabha Digdaya. Permintaan awal sebesar Rp 1 miliar berhasil dinegosiasikan hingga mencapai Rp 850 juta. Untuk menutupi jejak aliran dana suap, pembayaran dilakukan melalui mekanisme invoice fiktif yang diterbitkan oleh PT SKBB Consulting Solusindo.























