Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, menyatakan keprihatinan mendalam atas penangkapan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Syamsul, yang juga merupakan kader PKB, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya.
- Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menyayangkan penangkapan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman oleh KPK.
- Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan.
- Modus operandi diduga melibatkan permintaan uang dari ASN untuk kebutuhan pribadi dan eksternal menjelang Lebaran 2026.
- KPK menyita uang tunai Rp 610 juta sebagai barang bukti dugaan pemerasan.
- Kedua tersangka dijerat pasal terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman berat.
Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Penangkapan terhadap Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 Maret 2026, telah menimbulkan perhatian publik, terutama di kalangan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, mengungkapkan rasa prihatinnya atas peristiwa tersebut. Syamsul Auliya Rachman, yang juga merupakan kader PKB, kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap para bawahannya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
“Ya, kami prihatin. Tidak menyangka,” ujar Cak Imin pada Minggu (15/3/2026) di kantor DPP PKB, Jakarta. Pernyataan ini menunjukkan respons awal dari pimpinan partai terkait salah satu kadernya yang tersandung masalah hukum.
Cak Imin juga menegaskan komitmen PKB terhadap penegakan hukum dan mengingatkan seluruh kadernya untuk menjauhi praktik-praktik korupsi. “Tentu kita hormati proses hukum sajalah. Yang penting semua Bupati PKB jangan pernah terjebak pada hal-hal yang membahayakan dan menuju korupsi,” tegasnya. Sikap ini mencerminkan upaya partai untuk menjaga integritas dan nama baiknya di mata publik.
Sebelumnya, penangkapan Syamsul Auliya Rachman dilakukan melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada tanggal 13 Maret 2026. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif, KPK secara resmi menetapkan Syamsul bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dugaan Pemerasan dan Uang yang Disita
Indikasi kuat menunjukkan bahwa Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Modus operandi yang terungkap adalah permintaan sejumlah uang dari para kepala dinas. Uang tersebut diduga diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Bupati dan keperluan eksternal lainnya, dengan batas waktu pengumpulan sebelum libur Hari Raya Idulfitri 2026.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, menjelaskan lebih lanjut mengenai peran Sekda Cilacap dalam kasus ini. Sadmoko Danardono dilaporkan turut memberikan instruksi kepada sejumlah pejabat lain, termasuk SUM, FER, dan BUD, untuk berkomunikasi dan mengkoordinir permintaan uang dari Bupati Syamsul Auliya Rachman. “SAD turut memberikan perintah kepada SUM, FER, dan BUD, untuk mengkomunikasikan dan mengkoordinir permintaan uang dari AUL terkait kebutuhan THR untuk pribadi dan eksternal tersebut, harus terkumpul sebelum masa libur Lebaran 2026, yaitu tanggal 13 Maret 2026,” ungkap Asep Guntur. Pernyataan ini memperjelas bagaimana aliran dana tersebut diduga dikelola.
Dalam rangkaian operasi penggeledahan dan penyitaan, KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 610 juta. Uang tersebut diduga kuat merupakan hasil dari praktik pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Syamsul Auliya Rachman terhadap para bawahannya.
Jerat Pasal dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya yang diduga melawan hukum, Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono kini dijerat dengan pasal-pasel pidana korupsi yang serius. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketentuan hukum ini memberikan ancaman hukuman yang berat bagi para pelaku tindak pidana korupsi, termasuk pemerasan oleh pejabat publik. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.























