Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menghadapi babak kelam dalam kariernya setelah dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT). Penangkapan ini menyeretnya dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, ke pusaran dugaan tindak pidana pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Kronologi Penangkapan dan Dugaan Korupsi Bupati Tulungagung
Operasi senyap KPK pada akhirnya mengungkap praktik yang diduga telah berlangsung lama di Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Bupati Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dibawa ke markas antirasuah. Penangkapan ini merupakan puncak dari penyelidikan mendalam terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
Mengapa Bupati Tulungagung Terjaring OTT?
Akar masalah yang menjerat Gatut Sunu diduga kuat berawal dari praktik pemerasan terhadap para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung. KPK menduga modus operandi yang digunakan Gatut cukup lihai, yakni dengan memberikan tekanan pasca-pelantikan kepada para pejabat baru.
Para kepala OPD yang baru saja menduduki jabatannya diduga dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan kesiapan untuk mundur. Lebih mengkhawatirkan lagi, surat pernyataan tersebut juga mencakup kesiapan untuk melepaskan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) apabila tidak mampu menjalankan instruksi yang diberikan bupati. Keunikan dari surat ini adalah tidak dicantumkannya tanggal penandatanganan, dan para pejabat yang bersangkutan tidak pernah diberikan salinannya. Hal ini menciptakan celah untuk manipulasi lebih lanjut.
Surat pernyataan yang tidak bertanggal tersebut diduga kuat menjadi alat tawar atau alat tekan Gatut Sunu untuk meminta sejumlah imbalan, termasuk dalam bentuk setoran uang. Laporan awal menyebutkan bahwa Gatut diduga telah meminta imbalan dari 16 OPD dengan berbagai dalih. Praktik ini bahkan diduga melibatkan permainan anggaran di OPD sebelum dana tersebut dikucurkan.
Pihak KPK menduga Gatut Sunu meminta jatah hingga 50% dari setiap penambahan anggaran yang dicairkan di OPD. Dana yang berhasil dikumpulkan tersebut kemudian dilaporkan diserahkan melalui ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Tindakan Dwi Yoga disebut-sebut telah memperlakukan para kepala OPD layaknya memiliki utang, yang menunjukkan adanya unsur paksaan dalam penagihan.
Reaksi dan Status Tersangka
Saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 00.18 WIB, Gatut Sunu Wibowo hanya memberikan respons singkat kepada awak media dengan mengucapkan “Mohon maaf” sebelum digiring menuju mobil tahanan. Ia terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan hanya menunjukkan senyum tipis selama proses tersebut. Berbeda dengan Gatut, Dwi Yoga Ambal tampak lebih muram dengan ekspresi wajah serius dan memilih bungkam.
Atas dugaan perbuatan mereka, Gatut Sunu dan Dwi Yoga Ambal kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut kemudian digabungkan dengan ketentuan Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Peraturan perundang-undangan ini mengancam pelaku dengan sanksi pidana berat atas perbuatan korupsi.























