Wartakita.id, MAKASSAR – Dinas Pekerjaan Umum (PU) menghadiri Rapat Pembahasan Kertas Kerja Pengisian Online Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Kementrian PAN dan RB di Kantor Inspektorat Kota Makassar, Kamis (23/5/2019).
Rapat yang berlangsung sejak 09.00 WITA ini dihadiri perwakilan Dinas PU yakni Kasubag Perencanaan dan Pelaporan yang juga merangkap sebagai Humas Dinas PU Hamka Darwis.
Dirinya mengaku kegiatan itu sangat penting dalam rangka mewujudkan pelayanan birokrasi yang lebih efisien dan efektif.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat dalam rangka menciptakan reformasi birokrasi sehingga esensi pelayanan publik dapat terwujud sesuai harapan masyarakat,” ungkap Hamka Darwis.
Dalam rapat tersebut, dilahirkan beberapa kesepakatan, Diantaranya. Pertama, Pengisian Jawaban Kertas Kerja berdasarkan kondisi Real yang ada pada masing-masing SKPD
Kedua lanjut dia, ada 8 Area Perubahan Harus diisi Rencana Aksi yang akan dilaksanakan dalam upaya perbaikan RB.
“Ketiga, ppsi kirim penilaian paling lambat hari Selasa 28 Mei 2019,” terangnya.
Poin ke empat dalam kesepakatan, finalisasi Nilai PMPRB Kota Makassar dan Pengiriman Ke Kementrian PAN dan RB, pada hari Rabu, 29 Mei 2019.
“Dalam kesempatan itu pula, Kepala Inspektorat Kota Makassar, Zainal Ibrahim memberikan gambaran umum dan filosofi dari maksud dan tujuan kegiatan ini diselenggarakan,” pubgkasnya. (yad)