PT Astra Honda Motor (AHM) buka suara terkait kasus yang dialami motor matik milik konsumen mereka yakni soal rangka atau sasis yang dinilai bermasalah. Beberapa mengeluhkan struktur yang tipis dan ditemukan karat, bahkan ada yang sampai patah.
Direktur Pemasaran PT AHM Octavianus Dwi Putro menjelaskan, mengenai hal tersebut pihaknya perlu mempelajari setiap kasus yang dialami konsumen mereka. Sebab, diakuinya tidak semua pemilik Honda mengalami hal serupa.
“Kita perlu melihat setiap kasus per kasus, ya. Bagi konsumen yang mengalami kejadian serupa atau keluhan lainnya bisa dilaporkan saja untuk ditindaklanjuti,” papar Octavianus ditemui di ICE BSD, Tangerang belum lama ini.
Penyelidikan per kasus, lanjut Octavianus dibutuhkan agar penanganan dari setiap temuan masalah oleh konsumen tersebut dapat ditangani lebih tepat. Ia dengan tegas akan sigap membantu konsumen dengan berbagai cara.
PT Astra Honda Motor ternyata menyediakan garansi rangka selama 1 tahun penuh atau 10.000km awal (tergantung mana yang lebih dahulu tercapai).
“Balik tadi tergantung kasusnya, ya. Kalau yang satu ternyata disebabkan kesalahan pemakaian, next-nya kita bantu saran untuk tidak terjadi lagi, sparepart juga kita bantu. Lalu bila terkait quality control, kita bantu investigasi lebih lanjut untuk segera ditangani,” jelasnya.
Dirinya mencontohkan, apabila misalnya ada satu kasus frame atau rangka motornya yang patah dan setelah diselidiki ternyata pemilik motor tinggal di dekat lingkungan yang mengandung asam tinggi seperti daerah pantai atau laut yang mungkin menyebabkan rangka menjadi korosi.
“Contoh ada kasus frame patah, saat diselidiki itu disebabkan karena pemakaian. Itu karena (tinggal) dekat pantai atau laut. Nah, itu kan banyak kasusnya, makanya saya enggak bisa ngomong (generalisir), kasus per kasus saja,” tutur Octavianus.
Perihal masalah yang berdampak pada rangka tersebut dapat ditanggung garansi atau tidak, Octavianus bilang keputusan berdasarkan hasil investigasi atau penyelidikan setiap motor yang bermasalah.
“Tergantung dari kasusnya tadi, dia masih masuk kriteria dan masa garansi atau tidak. Semua kan ada periode waktu dan ketentuannya,” pungkasnya.