MAKASSAR – Ada tujuh dari 12 kabupaten/kota di Sulsel bebas sengketa Pilkada. Itu dengan melihat hingga batas waktu permohonan gugatan pada (29/12/2020) lalu, tak ada laporan yang dimasukkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tujuh daerah itu adalah Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Kepulauan Selayar, Maros, Soppeng, Tana Toraja, dan Toraja Utara. Hasil pilkada serentak di tujuh daerah ini bisa diterima semua paslon.
“Di MK iya (bebas sengketa). Karena itu yang terdaftar,” kata Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya, dikutip dari Sindonews, Kamis (31/12/2020).
Adapun lima daerah lainnya hasil pilkadanya digugat ke MK, yakni Kabupaten Bulukumba, Pangkep, Barru, Luwu Utara, dan Luwu Timur.
Asram mengatakan, KPU masih masih menunggu penyampaian MK soal daerah mana saja yang bersengketa. Hal itu menjadi acuan bagi KPU untuk segera menetapkan paslon terpilih.
- Hasil Hitung Cepat Pilkada Serentak Sulsel: Pemenang Didominasi Petahana
- Pilkada Serentak 2020: NasDem Sulsel Menang di 7 Kabupaten/Kota
- Pilkada Serentak 9 Desember, Gubernur Sulsel Tekankan Warga agar Selalu Taat Prokes
“Tetap kita menunggu secara resmi penyampaian atau registrasi yang dikeluarkan oleh MK. Paling lama penetapan itu lima hari, setelah ada penyampaian,” beber Asram.
Adapun lima daerah yang disoal di MK, dilaporkan oleh paslon yang kalah dalam Pilkada. Khusus Barru, digugat oleh dua paslon yakni Malkan Amin-Andi Salahuddin Rum dan Mudassir Hasri Gani-Aksah Kasim.
KPU Bulukumba diseret Paslon Askar HL-Arum Spink, KPU Pangkep diseret oleh Abd Rahman Assegaf-Muammar Muhayang. KPU Lutra diadukan oleh Arsyad Kasmar-Andi Sukma dan KPU Lutim diseret Irwan Bachri Syam-Andi Muh Rio Patiwiri Hatta.
Para penyelenggara pemilu ini bersiap menghadapi gugatan di MK bila permohonan para Paslon diterima. KPU pun sudah menyiapkan segala sesuatunya untuk menjalani sidang di MK. (*)
Sumber: Sindonews