Wartakita, PALOPO – Warga dua kelurahan di kecamatan Wara Selatan kota Palopo, Sulawesi Selatan yang akan dieksekusi lahannya dua hari lagi mendatangi kantor Pengadilan Palopo pagi ini. Warga yang berasal dari kelurahan Sampoddo dan kelurahan Purangi, dengan luas lahan 25 hektar yang akan diesekuisi, di mana ada 43 kepala keluarga tinggal di atasnya.
Ratusan warga ini mendatangi pengadilan negeri Palopo, menuntut pembatalan eksekui karena dinilai cacat hukum dan menduga pihak pengadilan telah melakukan mafia peradilan dengan memenangkan penggugat, Muhammad Noor. Padahal sebelumnya kasus ini telah tiga kali dimenangkan oleh warga, namun belakangan muncul putusan untuk melakukan eksekusi, yang dimenangkan oleh Muhammad Noor.
Aksi pengepungan ini membuat aktivitas di kantor pengadilan negeri Palopo terhenti, sejumlah pegawai khawatir akan terjadi kericuhan oleh banyaknya massa yang datang.
Massa membawa keranda mayat sebagai simbol matinya hukum di daerah tersebut, serta merobek robek surat putusan pengadilan yang dinilai tidak relevan karena tidak ditembuskan kepada pihak warga, hanya tembuskan ke camat Wara Selatan.
“Siapa yang telah membuat putusan ini, ini putusan tidak jelas karena hanya ditembuskan kepada camat Wara Selatan bukan kepada warga,” ungkap Joe Wawan, salah seorang warga.
Warga memaksa masuk kedalam gedung namun berhasil ditahan oleh warga lainnya agar tidak melakukan aksi yang merusak. Tidak mendapat jawaban di pengadilan, warga melanjutkan aksi ke gedung DPRD palopo namun warga kembali tidak menemukan kejelasan dan jawaban dari perwakilan rakyat.
Akibatnya puluhan kendaraan terjebak macet menutupi jalan protokol di sekitar gedung DPRD. (Amir / jurnalis warga)