Kebutuhan mendesak untuk meninjau ulang Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 dan Paket Kebijakan Ekonomi 2015 semakin mengemuka, didorong oleh masukan langsung dari para pedagang kecil. Langkah ini krusial untuk memastikan keberlangsungan usaha mikro di tengah persaingan ritel modern.
Kajian Ulang Perpres 112/2007 dan Paket Kebijakan Ekonomi 2015: Kebutuhan Mendesak Pedagang Kecil
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Ferry Juliantono, menegaskan pentingnya kajian ulang terhadap Perpres Nomor 112 Tahun 2007 mengenai penataan pasar tradisional dan pusat perbelanjaan, serta Paket Kebijakan Ekonomi 2015. Inisiatif ini digagas atas aspirasi dari berbagai asosiasi pedagang, khususnya Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI).
APKLI menyuarakan keprihatinan mendalam terkait dampak ekspansi ritel modern yang dinilai berpotensi menggerus keberadaan usaha mikro dan pedagang kaki lima. Menkop Ferry menyatakan bahwa masukan dari APKLI akan menjadi dasar kajian bersama pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk menemukan solusi yang adil dan bijaksana.
Aspek Krusial yang Perlu Dievaluasi
Beberapa poin fundamental yang diusulkan untuk dikaji ulang mencakup:
- Klarifikasi definisi dan klasifikasi toko modern berdasarkan ukuran luasan lantai.
- Penerapan sistem zonasi yang mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi terhadap pedagang skala kecil.
Meskipun ritel modern memberikan kontribusi pada penyerapan tenaga kerja, evaluasi mendalam terhadap potensi pelanggaran aturan menjadi agenda utama. Salah satu isu yang disorot adalah aturan jarak minimal 500 meter antara pasar tradisional dan toko modern, sebagaimana tertuang dalam Perpres 112/2007.
Koordinasi dan Penegakan Aturan
Kemenkop UKM berencana menjalin koordinasi intensif dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan penegakan aturan yang ada. “Di Perpres Nomor 112 Tahun 2007 yang terpenting adalah bahwa jarak keberadaan ritel modern dengan pasar tradisional itu tidak boleh kurang dari 500 meter. Kami mengimbau itu dicek apakah sudah memenuhi aturan atau tidak,” ujar Menkop Ferry.
Jika ditemukan pelanggaran, termasuk penempatan ritel modern yang terlalu berdekatan dengan pasar tradisional, langkah-langkah yang adil dan solutif akan segera dirumuskan. Hal ini penting demi menciptakan iklim usaha yang sehat bagi seluruh pelaku ekonomi.
Penguatan Koperasi dan Integrasi Pedagang Kecil
Selain meninjau regulasi, Kemenkop UKM juga berkomitmen memperkuat sektor koperasi melalui program strategis seperti **83.000 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih**. Program ini dirancang untuk memperkuat ekonomi lokal dengan mengintegrasikan para pedagang kaki lima dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ke dalam ekosistem koperasi. Diharapkan, Kopdes Merah Putih mampu menyediakan akses barang dengan harga yang lebih terjangkau, sekaligus mengembalikan perputaran keuntungan ekonomi agar dinikmati oleh masyarakat setempat.























