Pemkot Makassar Gelar Uji Konsekuensi Informasi Publik untuk Tingkatkan Transparansi
Makassar — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengadakan Uji Konsekuensi Informasi Publik pada Selasa (10/12/2024) di Gedung Makassar Government Center and Services (MGCS). Kegiatan ini melibatkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama dan pelaksana di lingkup Pemkot Makassar.
Kepala Bidang Humas dan IKP Dinas Kominfo Kota Makassar, Isnaniah Nurdin, menjelaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah menyusun daftar informasi yang dikecualikan. “Daftar ini nantinya akan menjadi acuan dalam menentukan informasi yang dapat diakses publik atau harus dirahasiakan,” ujarnya.
Isnaniah menambahkan bahwa PPID memiliki peran strategis untuk memastikan informasi publik dikelola sesuai ketentuan. “Pemkot Makassar berkomitmen menyediakan informasi sebesar-besarnya bagi masyarakat, tentunya tetap mematuhi undang-undang yang berlaku,” tuturnya.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yakni Dr. Muliadi Mau, Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Unhas, dan Dr. Haerul Mannan, komisioner Komisi Informasi Pusat Daerah Sulsel (2019-2023). Dalam sesi diskusi, Muliadi memaparkan empat kategori informasi publik berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008: informasi yang wajib diumumkan secara berkala, secara serta merta, yang tersedia setiap saat, dan yang dikecualikan.
Peserta bersama narasumber menelaah daftar informasi yang dikecualikan untuk memastikan setiap keputusan sesuai peraturan. Hasil akhir kegiatan berupa daftar informasi dikecualikan yang akan menjadi pedoman bagi Pemkot Makassar dalam merespons permohonan informasi publik.
Melalui langkah ini, Pemkot Makassar membuktikan komitmennya dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas, sembari menjaga kerahasiaan informasi yang bersifat strategis dan sensitif.